Dalam kegiatan bisnis, faktur pajak memegang peranan penting dalam proses transaksi yang melibatkan pembelian dan penjualan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 Pasal 1 ayat (4), faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PKP adalah perusahaan atau badan usaha yang telah dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan berkewajiban memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seiring perkembangan teknologi, penggunaan faktur pajak manual telah beralih ke sistem e-Faktur untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara faktur pajak manual dan e-Faktur.

Mengenal Faktur Pajak Manual

Faktur pajak manual adalah bukti pelaporan penyerahan BKP atau JKP yang dibuat secara manual oleh perusahaan yang dikukuhkan sebagai PKP. Sebelum 2016, PKP biasa menggunakan faktur pajak manual, tetapi mulai tahun tersebut, pemerintah mewajibkan PKP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak melalui e-Faktur. Perubahan ini bertujuan mengurangi praktik kecurangan, seperti penerbitan faktur pajak fiktif, dan meminimalkan pelanggaran administrasi lainnya.

Format Faktur Pajak Manual

Pembuatan faktur pajak manual memerlukan informasi minimum berikut:

  • Data lengkap penjual dan pembeli (nama, alamat, NPWP).
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual, dan diskon.
  • PPN dan PPnBM yang dibebankan.
  • Kode, nomor seri, serta tanggal faktur pajak.
  • Data pejabat atau pegawai yang ditunjuk (nama, jabatan, tanda tangan).

Sejak penerapan e-Faktur, perusahaan mulai meninggalkan faktur manual karena metode elektronik lebih efisien dalam mencegah kecurangan.

Baca lainnya: Mengenal Faktur Pajak Masukan : Pengertian, Pembuatan hingga Pelaporannya

e-Faktur (Faktur Pajak Elektronik)

e-Faktur adalah aplikasi yang memungkinkan PKP membuat faktur pajak secara online sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2014, PKP wajib menerbitkan dan melaporkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Sistem ini terancang untuk meminimalkan kesalahan manual dan menghindari penerbitan faktur fiktif yang merugikan negara.

Keunggulan e-Faktur Aplikasi e-Faktur menyediakan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan lebih baik dibandingkan faktur manual. Beberapa fitur unggulan meliputi:

  • Tampilan faktur seragam dan konsisten.
  • Pembubuhan tanda tangan elektronik dengan QR code.
  • Penggunaan yang mendukung pengurangan penggunaan kertas (paperless).

Versi terbaru e-Faktur, yaitu 3.2, telah tersedia di laman resmi DJP dan mencakup perbaikan dan pembaruan, termasuk penerapan tarif PPN 11%.

Perbedaan Faktur Pajak Manual dan e-Faktur

Berikut perbedaan utama antara faktur pajak manual dan e-Faktur:

AspekFaktur Pajak ManualFaktur Pajak Elektronik (eFaktur)
Pembubuhan Tanda Tangan PKP Tanda tangan basah oleh PKP atau pegawai yang ditunjukMenggunakan QR code
Format Penyusunan Mengacu pada format sesuai PER-24/PJ/2012Mengikuti format yang disediakan oleh DJP
Jumlah Lembar Minimal dua lembar untuk penjual dan pembeliTidak wajib dicetak dalam format fisik
Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Harus datang ke KPPDapat dilakukan secara online
Prosedur Pelaporan Tidak perlu mengunggah faktur sebelum pelaporan SPT PPNHarus mengunggah faktur untuk mendapatkan QR code dan validasi.
Pelaporan SPT PPN Melalui formulir SPT PPN 1111Semua tersedia di aplikasi
Mata Uang Bisa menggunakan mata uang selain rupiah.Hanya menggunakan rupiah, konversi diperlukan jika memakai mata uang lain.

Kesimpulan

Transformasi dari faktur pajak manual ke e-Faktur menunjukkan upaya DJP dalam memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia. e-Faktur memberikan kelebihan dalam hal kemudahan, kecepatan, dan keamanan dibandingkan dengan faktur manual. Meski masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, penggunaan e-Faktur diharapkan terus berkembang seiring peningkatan infrastruktur internet di berbagai daerah.

Dapatkan bantuan menyeluruh dalam pengelolaan pajak Anda dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com