Faktur pajak masukan memainkan peran penting dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur ini diterima oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari PKP lain yang menjualnya. Sebagai bukti pungutan pajak, faktur ini dapat mengkreditkan pajak, kecuali dalam kondisi tertentu. Artikel ini membahas pengertian, pembuatan, dan tips pelaporannya.
Pengertian Faktur Pajak Masukan
Pajak masukan mengacu pada pajak yang PKP bayar saat membeli BKP atau JKP dalam PPN.
Prinsip dasar ini berarti bahwa jumlah PPN yang dibayarkan PKP bergantung pada selisih antara pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam satu periode pajak. Untuk dapat dikreditkan, pajak masukan harus didukung oleh faktur pajak yang sah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 5 dan 9 UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Syarat-Syarat Faktur Pajak yang Sah
Agar faktur pajak memenuhi syarat, faktur harus mencantumkan informasi berikut:
a. nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak
(JKP);
b. nama, alamat, dan NPWP dari pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
c. rincian barang atau jasa, termasuk jumlah, harga jual atau nilai
penggantian, dan potongan harga yang berlaku;
d. jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut;
e. jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang
dikenakan;
f. kode, nomor seri, dan tanggal penerbitan faktur pajak;
g. nama serta tanda tangan dari pihak yang memiliki wewenang untuk
menandatangani faktur pajak.
Prosedur Pembuatan
Dalam pembuatan memerlukan ketelitian agar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Ikutilah langkah-langkah berikut :
- Pendaftaran sebagai PKP: Pastikan terdaftar sebagai PKP untuk bisa menerbitkan faktur pajak.
- Pengisian Faktur: Isi faktur sesuai format resmi, mencantumkan data yang lengkap dan akurat.
- Verifikasi: Cek ulang data yang terisi agar tidak ada kesalahan, seperti nomor seri dan tanggal penerbitan faktur.
- Penerbitan dan Penyerahan: Serahkan faktur kepada pembeli atau klien dan simpan salinan untuk arsip.
Baca lainnya: Memahami Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran
Tips dalam Melaporkan
PKP harus memperhatikan beberapa poin penting dalam pelaporan faktur pajak masukan untuk memastikan kepatuhan perpajakan, yaitu:
- Pastikan pelaporan pajak masukan sesuai dengan faktur yang diterima dan diterbitkan, serta dilakukan tepat waktu agar menghindari sanksi keterlambatan.
- Cocokkan data antara faktur pajak masukan dengan informasi yang tercantum dalam sistem perpajakan online untuk menghindari ketidaksesuaian yang dapat menghambat proses pelaporan.
- Simpanlah semua bukti transaksi dan faktur pajak masukan sebagai arsip untuk pemeriksaan otoritas pajak sewaktu-waktu.
- Rekonsiliasikan secara berkala faktur pajak masukan dengan catatan pembelian untuk memastikan pencatatan dan dokumentasi transaksi benar.
Kesimpulan
Faktur pajak masukan penting untuk pelaporan dan pengkreditan PPN. Memahami pembuatan dan pelaporannya membantu PKP mematuhi aturan dan mengoptimalkan pengkreditan pajak. PKP perlu teliti mengisi data dan tepat waktu melapor untuk menghindari sanksi.
Jika Anda membutuhkan konsultasi pengurusan perpajakan lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com