Dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran merupakan dua komponen penting untuk mencatat transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa kena PPN. Oleh karena itu, kedua faktur ini digunakan sebagai dasar penghitungan PPN yang harus disetorkan ke negara atau dikreditkan oleh PKP. Selanjutnya, artikel ini akan membahas perbedaan antara Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, termasuk cara perhitungannya serta contoh-contoh faktur pajak tersebut.
Perbedaan antara Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran
Perbedaan antara Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran dapat dijelaskan sebagai berikut:
Faktur Pajak Masukan adalah faktur yang diterima oleh PKP saat membeli barang atau jasa kena PPN dari PKP lain. DOleh karena itu, PPN yang tercantum pada Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan atau digunakan sebagai pengurang PPN Terutang yang harus dibayar PKP tersebut.
Faktur Pajak Keluaran adalah faktur yang diterbitkan oleh PKP saat menjual barang atau jasa kena PPN kepada pihak lain. Oleh karena itu, PPN yang tertera pada Faktur Pajak Keluaran harus dipungut oleh PKP penjual dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari kewajiban perpajakannya.
Faktur Pajak Masukan dan Keluaran memiliki fungsi berbeda. Faktur Pajak Masukan digunakan untuk mengurangi kewajiban PPN PKP, sedangkan Faktur Pajak Keluaran digunakan sebagai dasar pemungutan PPN dari konsumen atau PKP lain yang membeli barang atau jasa dari PKP tersebut.
Ketentuan dan Contoh Faktur Pajak Maukan dan Pajak Keluaran
Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat aturan yang mengatur penggunaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran. Kedua jenis faktur ini memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha.
Baca lainnya: Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang Tidak Terpakai
Ketentuan tentang Faktur Pajak Masukan
- Penerimaan Faktur Pajak
PKP yang menerima barang atau jasa kena PPN wajib meminta Faktur Pajak dari pihak penjualnya. - Isi Faktur Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan harus memuat informasi lengkap, seperti nama dan NPWP penjual, alamat, nomor seri, serta tanggal penerbitan faktur. - Penggunaan Faktur Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, mengurangi jumlah PPN Terutang. - Pengarsipan Faktur Pajak Masukan
PKP wajib menyimpan Faktur Pajak Masukan selama 5 tahun sejak akhir tahun pajak sebagai bagian dari administrasi yang tertib.
Ketentuan tentang Faktur Pajak Keluaran
- Penerbitan Faktur Pajak
PKP penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penjualan barang atau jasa yang dikenai PPN. - Isi Faktur Pajak Keluaran
Faktur Pajak Keluaran juga harus mencakup informasi lengkap, seperti identitas penjual dan pembeli, nomor seri faktur, serta tanggal penerbitan. - Penggunaan Faktur Pajak Keluaran
Faktur Pajak Keluaran digunakan oleh PKP penjual sebagai dasar pemungutan PPN atas transaksi penjualan tersebut. - Pengarsipan Faktur Pajak Keluaran
PKP penjual wajib menyimpan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan selama 5 tahun dari akhir tahun pajak.
Contoh Perhitungan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran
a. Contoh Faktur Pajak Masukan
PT XYZ, yang merupakan pabrik pakaian dan terdaftar sebagai PKP, membeli kain dari produsen kain PT DEF dengan nilai Rp210 juta. Ditambah PPN 11%, yang dari Rp210 juta menjadi Rp23,1 juta, maka total pembelian kain oleh PT XYZ menjadi Rp233,1 juta. PPN sebesar Rp23,1 juta ini dipotong oleh PT DEF dan disetorkan kepada negara. Karena PT DEF telah memotong PPN 11%, mereka menerbitkan bukti potong berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada PT XYZ.
Dengan bukti ini, PT XYZ memiliki dokumen sah yang menunjukkan bahwa mereka telah membayar PPN pada pembelian kain tersebut. Faktur Pajak Keluaran yang diberikan oleh PT DEF ini menjadi Faktur Pajak Masukan bagi PT XYZ. Dengan demikian, PT XYZ dapat menggunakan Faktur Pajak Masukan ini untuk mengurangi PPN Terutang yang nantinya harus disetorkan ke negara. Sebagai PKP yang juga menjual pakaian, PT XYZ pun menerbitkan Faktur Pajak Keluaran saat menjual produknya kepada pembeli PKP lainnya. Jika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka PT XYZ dapat mengkreditkan PPN saat melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur.
b. Contoh Faktur Pajak Keluaran
Melanjutkan ilustrasi sebelumnya, pabrik pakaian PT XYZ memproses kain yang dibeli dari PT DEF menjadi pakaian jadi dengan total produksi 2.000 potong. Setiap pakaian dijual dengan harga Rp500.000 per buah. PT XYZ kemudian menjual seluruh pakaian tersebut kepada distributor pakaian PT GHI.
Dengan transaksi ini, PT XYZ harus memungut PPN dari PT GHI untuk pembelian pakaian tersebut. Karena PT XYZ telah memungut PPN dari PT GHI, mereka wajib menerbitkan bukti potong berupa Faktur Pajak Keluaran yang diserahkan kepada PT GHI. Perhitungan PPN Keluaran yang dipungut oleh PT XYZ dari PT GHI adalah sebagai berikut:
Harga per pakaian: Rp500.000
Penjualan 2.000 potong pakaian: 2.000 x Rp500.000 = Rp1.000.000.000
PPN 10%: Rp1.000.000.000 x 10% = Rp100.000.000
PPN sebesar Rp100.000.000 yang dipungut dari PT GHI ini merupakan Pajak Keluaran yang wajib disetorkan oleh PT XYZ ke kas negara.
Kesimpulan
Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran adalah bagian penting dari administrasi PPN yang harus dipatuhi oleh setiap PKP. Faktur Pajak Masukan digunakan untuk mengurangi jumlah PPN Terutang, sementara Faktur Pajak Keluaran digunakan untuk memungut PPN dari pembeli. Dengan memahami perbedaan dan cara penggunaannya, PKP dapat memastikan kepatuhan pajak sekaligus memanfaatkan hak pengkreditan PPN yang ada.
Butuh bantuan lebih lanjut terkait masalah perpajakan lainnya? Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda! Hubungi kami untuk solusi pajak yang tepat dan profesional.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com