Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah komponen penting dalam administrasi perpajakan bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). NSFP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memiliki peran sebagai penomoran resmi untuk setiap faktur pajak yang diterbitkan PKP. NSFP yang tidak terpakai harus dikembalikan atau dilaporkan dengan SPT Masa PPN bulan Desember. Artikel ini akan membahas cara pengembalian NSFP yang belum digunakan agar Anda, sebagai wajib pajak, tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak dan Kapan Masa Berlakunya?
NSFP adalah serangkaian angka atau kombinasi angka dan huruf yang disediakan DJP sebagai nomor unik untuk setiap faktur pajak yang diterbitkan PKP. Faktur pajak sendiri berfungsi sebagai bukti atas pajak yang dikenakan saat penyerahan barang dan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Oleh karena itu, setiap faktur harus memiliki NSFP yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar, sehingga memastikan faktur tersebut sah dan terverifikasi oleh DJP.
Setelah menerima NSFP, PKP bisa membuat eFaktur, yaitu faktur pajak elektronik. Namun, NSFP memiliki masa berlaku terbatas. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, disebutkan bahwa jika PKP menggunakan NSFP yang sama lebih dari satu kali dalam tahun pajak yang sama, seluruh faktur yang dibuat tersebut dianggap tidak lengkap. Dengan demikian, NSFP yang tidak terpakai pada akhir tahun tidak dapat digunakan kembali di tahun pajak berikutnya.
Mengapa NSFP yang Tidak Terpakai Harus Dikembalikan?
Pengembalian NSFP yang tidak terpakai merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban administrasi perpajakan. DJP mewajibkan pengembalian ini agar nomor-nomor faktur yang tidak terpakai tidak disalahgunakan. Dengan mengembalikan NSFP yang tidak terpakai, DJP dapat mengawasi dan memastikan bahwa setiap nomor seri yang diterbitkan digunakan secara sah dan benar. Hal ini juga melindungi wajib pajak dari potensi pelanggaran yang bisa menimbulkan konsekuensi finansial maupun hukum.
Baca lainnya: Begini Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Prosedur Pengembalian NSFP yang Tidak Terpakai
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengembalikan NSFP yang tidak digunakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Langkah pertama adalah mengunduh formulir pemberitahuan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan. Formulir ini dapat ditemukan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
- Mengisi Formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dengan kondisi NSFP yang akan dilaporkan.
- Formulir yang telah diisi dikembalikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan, bersama dengan laporan NSFP yang tidak terpakai.
- Setelah pengembalian dilakukan, PKP perlu melakukan pembaruan di aplikasi e-Faktur dengan menghapus atau mengupdate nomor seri yang telah dikembalikan. Pembaruan ini memastikan NSFP yang dikembalikan tidak muncul saat pencatatan Faktur Pajak Keluaran tahun berikutnya.
Hal-Hal Penting Terkait Pengembalian NSFP
- Setelah dikembalikan, NSFP tidak lagi berlaku, sehingga PKP tidak dapat menggunakan NSFP yang sama pada transaksi di masa mendatang.
- Jika masih ada sisa nomor seri yang belum digunakan pada akhir tahun pajak, maka PKP harus meminta NSFP baru dari KPP untuk tahun pajak berikutnya.
Kesimpulan
Proses pengembalian NSFP yang tidak terpakai adalah langkah yang harus dilakukan oleh PKP untuk menjaga ketertiban administrasi perpajakan dan mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak. Pengembalian ini harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh DJP, yaitu dengan mengisi formulir pemberitahuan dan melaporkannya ke KPP setempat. PKP juga perlu memperbarui aplikasi e-Faktur untuk memastikan nomor seri yang telah dikembalikan tidak digunakan kembali.
Untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan layanan yang dapat memudahkan proses pengelolaan pajak bisnis Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com