Para pelaku usaha di Indonesia harus memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan agar para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban ini dengan lebih efisien. Salah satu kemudahan tersebut adalah sistem pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online melalui platform e-Billing. Sistem ini sangat bermanfaat bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau enggan untuk datang langsung ke kantor pajak. Berikut ini, menjelaskan cara membayar PPN bulanan melalui e-Billing serta manfaatnya.

Apa itu e-Billing Pajak?

e-Billing adalah sebuah metode pembayaran pajak secara elektronik yang menggunakan kode billing atau ID billing sebagai identitas pembayaran. Sistem ini memudahkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Dengan menggunakan e-Billing, wajib pajak dapat mengakses layanan pembayaran pajak secara lebih cepat dan praktis.

Sistem e-Billing terintegrasi dengan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN-G2), yang memungkinkan wajib pajak untuk membayar PPN dengan akurat dan tepat waktu. Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing menjadi pilihan utama bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak dengan cara yang efisien, baik untuk usaha kecil maupun besar.

Manfaat Menggunakan e-Billing Pajak

Menggunakan e-Billing untuk membayar PPN bulanan memberikan beberapa keuntungan, di antaranya:

  1. Kemudahan dan Fleksibilitas

Wajib pajak dapat membuat kode billing kapan saja dan di mana saja. Ini berarti tidak perlu lagi antri di kantor pajak atau bank untuk melakukan pembayaran.

  1. Mengurangi Risiko Kesalahan Pencatatan

Dalam pembayaran manual, risiko terjadinya kesalahan pencatatan cukup tinggi. Dengan e-Billing, sistem otomatis akan mencatat semua transaksi secara akurat sehingga meminimalkan kesalahan.

  1. Transaksi Real Time

Setiap pembayaran melalui e-Billing tercatat langsung dalam sistem DJP, mengurangi kemungkinan kehilangan data atau bukti pembayaran.

Cara Membuat Kode e-Billing

Untuk dapat membayar PPN bulanan melalui e-Billing, Anda harus terlebih dahulu membuat kode billing. Berikut langkah-langkah pembuatan kode billing melalui DJP Online:

  1. Kunjungi situs web DJP e-Billing di alamat https://sse2.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di situs tersebut.
  3. Setelah login, pilih jenis pajak yang akan dibayar (PPN), jenis setoran, masa pajak, dan tahun pajak. Kemudian, masukkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang telah Anda lakukan.
  4. Setelah semua data diisi dengan benar, klik “Buat Kode Billing” dan isikan kembali kode keamanan yang diminta. Kode billing akan otomatis dibuat dan siap untuk digunakan.
  5. Setelah kode billing dibuat, Anda dapat mencetaknya atau menyimpannya untuk keperluan pembayaran.

Cara Membayar Pajak Online dengan Kode Billing

Setelah mendapatkan kode billing, Anda dapat membayar pajak melalui berbagai saluran resmi yang pemerintah sediakan. Berikut adalah beberapa opsi pembayaran yang dapat Anda pilih:

  1. Kantor Pos dan Giro
  2. Bank Pemerintah (kecuali BTN)
  3. Bank Pembangunan Daerah
  4. Bank Devisa
  5. Bank-bank lain yang telah bekerja sama menerima setoran pajak
  6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khusus untuk impor tanpa LKP

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Cantumkan NTPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) saat Anda melaporkan pajak untuk periode yang bersangkutan.

Kesimpulan

Pembayaran PPN bulanan kini semakin mudah berkat adanya sistem e-Billing dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan hanya beberapa langkah sederhana, wajib pajak dapat membuat kode billing dan melakukan pembayaran secara online melalui berbagai saluran yang tersedia. Selain memudahkan proses pembayaran, e-Billing juga memberikan keamanan dan keakuratan dalam pencatatan transaksi.

Baca Lainnya: Panduan Menghitung PPN dan PPh Menggunakan Excel

Sebagai solusi untuk memaksimalkan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak Anda, menggunakan jasa konsultan pajak juga bisa menjadi pilihan yang tepat, terutama bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa harus terhambat oleh masalah administratif. Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien.

Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan sekarang untuk solusi pajak yang tepat bagi bisnis Anda!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com