Akuntan dan pengusaha perlu menguasai keterampilan menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) di Excel. Dengan menggunakan Excel, Anda dapat melakukan proses ini dengan cepat dan akurat. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis dalam menghitung PPN dan PPh menggunakan Excel. Mari kita mulai!

Apa Itu PPN dan PPh?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa, baik dalam proses produksi maupun distribusi. Saat ini, tarif PPN di Indonesia ditetapkan sebesar 11%.

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Tarif PPh bervariasi berdasarkan besaran penghasilan dan subjek pajaknya.

Mengapa Menggunakan Excel untuk Menghitung PPN dan PPh?

Perhitungan PPN dan PPh secara manual sering kali memakan waktu dan rawan kesalahan. Excel memberikan solusi yang cepat, efisien, dan akurat dalam melakukan perhitungan pajak. Dengan fungsi-fungsi Excel, Anda dapat melakukan kalkulasi pajak dengan mudah dan mengurangi risiko kesalahan perhitungan.

Cara Menghitung PPN 11% di Excel

Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPN 11% di Excel:

1. Menyiapkan Data

Buat tabel di Excel dengan kolom berikut:

  1. Nama Barang/Jasa
  2. Harga
  3. PPN (11%)
  4. Total Harga

2. Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN 11%, gunakan formula berikut pada kolom PPN:

  =Harga*0.11

3. Menghitung Total Harga

Untuk menghitung total harga yang termasuk PPN, gunakan formula berikut pada kolom Total Harga:

 =Harga+(Harga*0.11)

Contoh:

Nama Barang/JasaHargaPPN (11%)Total Harga
Barang A200.000=200.000*0.11=200.000+(200.000*0.11)
Barang B300.000=300.000*0.11=300.000+(300.000*0.11)

Sebagai contoh, jika Barang A memiliki harga Rp200.000, Anda menghitung PPN sebesar Rp22.000, sehingga total harga menjadi Rp222.000.

Cara Menghitung PPh di Excel

Menghitung PPh lebih kompleks karena tarifnya tergantung pada jumlah penghasilan dan jenis subjek pajaknya. Berikut ini cara menghitung PPh untuk individu dengan tarif pajak umum di Excel.

1. Menyiapkan Data

Buat tabel di Excel dengan kolom berikut:

  1. Nama Individu
  2. Penghasilan Bruto
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Penghasilan Kena Pajak
  5. PPh

2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak, lakukan pengurangan antara Penghasilan Bruto dan PTKP

 =Penghasilan Bruto-PTKP

3. Menghitung PPh

Di Indonesia, PPh menggunakan tarif progresif. Berikut adalah tarif umum PPh berdasarkan lapisan penghasilan:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif PPh
Sampai dengan Rp50.000.0005%
Rp50.000.001 – Rp250.000.00015%
Rp250.000.001 – Rp500.000.00025%
Lebih dari Rp500.000.00030%

Gunakan formula berikut untuk menghitung PPh di Excel:

=IF(Penghasilan Kena Pajak<=50000000, Penghasilan Kena Pajak*0.05, IF(Penghasilan Kena Pajak<=250000000, 50000000*0.05+(Penghasilan Kena Pajak-50000000)*0.15, IF(Penghasilan Kena Pajak<=500000000, 50000000*0.05+200000000*0.15+(Penghasilan Kena Pajak-250000000)*0.25, 50000000*0.05+200000000*0.15+250000000*0.25+(Penghasilan Kena Pajak-500000000)*0.30))). 

Contoh:

Nama IndividuPenghasilan BrutoPTKPPenghasilan Kena PajakPPh
Andi150.000.00054.000.000=150.000.000-54.000.000=IF(…formula di atas…)
Budi350.000.00054.000.000=350.000.000-54.000.000=IF(…formula di atas…)

Sebagai contoh, Budi memiliki penghasilan bruto Rp350.000.000, dengan PTKP sebesar Rp54.000.000. Penghasilan Kena Pajaknya adalah Rp296.000.000, dan PPh-nya dihitung sesuai tarif yang berlaku.

Tips Menggunakan Excel untuk Perhitungan Pajak

  1. Gunakan referensi sel dalam formula untuk memudahkan pembaruan data.
  2. Pastikan data yang dimasukkan benar agar hasil perhitungan akurat.
  3. Gunakan format angka yang tepat untuk hasil yang mudah dibaca.
  4. Dokumentasikan formula yang digunakan agar mudah dipahami oleh pihak lain.

Kesimpulan

Menghitung PPN dan PPh di Excel dapat menjadi lebih mudah jika Anda memahami langkah-langkah yang diperlukan dan memanfaatkan fitur Excel secara optimal. Selain itu, dengan menggunakan formula yang tepat, Anda dapat mempercepat proses perhitungan dan mengurangi risiko kesalahan.

Baca Lainnya: Cara Aktifkan EFIN Secara Online | Lapor Pajak Cepat dan Praktis

Ingin bantuan lebih lanjut terkait perhitungan pajak atau konsultasi pajak lainnya? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi pajak yang lebih praktis dan akurat!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com