Faktur Pajak Digunggung adalah jenis faktur pajak yang digunakan khusus oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran. Faktur ini digunakan untuk mencatat transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir tanpa menyebutkan identitas pembeli maupun tanda tangan penjual. Artikel ini akan membahas cara membuat, melaporkan, serta syarat-syarat faktur pajak digunggung agar PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat.

Syarat Faktur Pajak Digunggung

Faktur Pajak Digunggung memiliki sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Berikut ketentuannya:

  • Dilakukan di lokasi penjualan retail seperti kios atau toko, tempat penyediaan jasa langsung kepada konsumen akhir, atau melalui kunjungan langsung ke lokasi konsumen.
  • Dilakukan tanpa melalui proses formal seperti penawaran tertulis, kontrak, atau lelang, melainkan secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Biasanya, pembayaran untuk BKP atau JKP dilakukan secara tunai. Dalam transaksi BKP, barang diserahkan langsung oleh penjual, dan pembeli segera membawa barang tersebut.

Baca lainnya: Kenali Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Digunggung

Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung

Pembuatan faktur pajak digunggung merupakan tata cara pengisian informasi pada faktur pajak yang ditujukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran. Aturan terkait hal ini tertuang dalam PER-58/PJ/2010 mengenai bentuk, ukuran formulir, dan prosedur pengisian informasi pada faktur pajak untuk PKP pedagang eceran.

Menurut PER-58/PJ/2010, setiap PKP pedagang eceran diwajibkan untuk membuat faktur pajak atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Berikut adalah komponen utama yang harus dicantumkan dalam faktur pajak jenis ini:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Jenis BKP atau JKP yang diserahkan.
  • Harga jual yang mencakup PPN atau besarnya PPN yang ditampilkan secara terpisah.
  • Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut, jika ada.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Kode serta nomor seri faktur pajak dapat berupa nomor atau kode nota yang ditetapkan oleh PKP pedagang eceran sendiri.

Ketentuan pembuatan faktur pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 5 dan Pasal 6 dari PER-58/PJ/2010 sebagai berikut :

  • Bentuk dan ukuran formulir Faktur pajak dapat berupa kuitansi, bon kontan, faktur penjualan, nota dari mesin kasir (cash register), karcis, atau tanda bukti lainnya yang sejenis.
  • Pengadaan formulir faktur dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
  • Kode dan nomor seri faktur pajak berupa kode atau nomor nota yang disesuaikan oleh PKP pedagang eceran.
  • Faktur Pajak harus dibuat setidaknya dalam dua rangkap, di mana lembar pertama diberikan kepada pembeli BKP, sedangkan lembar kedua digunakan sebagai arsip oleh PKP Pedagang Eceran yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.

Dengan mengikuti ketentuan tersebut, PKP pedagang eceran dapat memastikan faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memudahkan pelaporan, dan menghindari potensi kesalahan administrasi.

Cara Melaporkan Faktur Pajak Digunggung melalui e-Faktur 4.0

Berikut langkah-langkah melaporkan Faktur Pajak Digunggung menggunakan aplikasi e-Faktur 4.0:

  1. Akses Aplikasi e-Faktur 4.0
    • Masuk ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan username dan password milik PKP Anda.
  2. Pilih Menu “SPT”
    • Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu “SPT” di layar utama aplikasi.
  3. Gunakan Fitur “Posting”
    • Klik menu “Posting”. Setelah itu, pilih masa pajak (bulan), tahun pajak, dan pembetulan yang sesuai untuk laporan.
  4. Perbarui atau Sesuaikan Data yang Dibutuhkan
    • Buka menu “SPT”, kemudian pilih opsi “Buka SPT”.
    • Klik “Perbarui Tampilan” untuk memastikan data telah sesuai.
    • Untuk mengedit data, klik menu “Buka SPT Untuk Diubah”, kemudian pilih “Formulir Lampiran” dan buka “Formulir 1111 AB”.
    • Isi data pada bagian “Rekapitulasi Penyerahan”, khususnya kolom “Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung”.
  5. Isi Jumlah Pajak
    • Masukkan jumlah pajak berdasarkan total transaksi bersih dalam satu bulan atau masa pajak tertentu. Klik “Simpan” pada bagian ketiga untuk melanjutkan.
  6. Simpan dan Lengkapi Data SPT
    • Tutup formulir yang sedang diisi dengan menekan ikon silang, kemudian buka kembali menu “SPT” dan pilih “Formulir Induk 1111”.
    • Lengkapi data di bagian keenam dengan mencentang formulir yang diperlukan. Pilih tanggal pelaporan, lalu klik “Simpan”.
  7. Unggah Faktur Pajak ke DJP Online
    • Faktur pajak yang sudah selesai dibuat dapat dilaporkan melalui menu “Lapor” pada situs web e-Faktur DJP.

Pastikan semua data diisi dengan benar untuk menghindari kesalahan administrasi.

Kesimpulan

Faktur Pajak Digunggung mempermudah PKP pedagang eceran dalam mencatat pajak untuk transaksi dengan konsumen akhir. Dengan memahami syarat, langkah pembuatan, dan proses pelaporannya, PKP dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif dan sesuai ketentuan. 

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dalam mengelola perpajakan dengan profesional.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com