Dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak memiliki peran yang sangat penting. Dokumen ini menjadi bukti sah atas pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak juga menjadi instrumen yang mencatat jumlah PPN yang harus dibayar pembeli kepada PKP penjual.
Dari berbagai jenis faktur pajak yang tersedia, faktur pajak gabungan dan faktur pajak digunggung adalah dua jenis dokumen yang sering digunakan. Meski memiliki tujuan yang sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam penggunaannya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak digunggung secara detail.
Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?
Faktur pajak gabungan merupakan dokumen yang mencatat semua penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli yang sama selama satu bulan kalender. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022 yang terakhir diubah melalui PER-11/PJ/2022, faktur pajak ini ditujukan untuk transaksi yang dilakukan berulang kali dengan lawan transaksi yang sama selama satu bulan.
Aturan teknis terkait faktur pajak gabungan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Berikut ketentuan utama pembuatan faktur pajak gabungan:
- Faktur pajak gabungan harus diterbitkan paling lambat pada akhir bulan di mana penyerahan BKP/JKP dilakukan.
- Jika pembayaran dilakukan sebelum barang/jasa diserahkan, faktur tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan.
- Faktur dapat mencakup lebih dari satu kode transaksi selama kode-kode tersebut sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.
- Faktur ini tidak berlaku untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Faktur gabungan memberikan kemudahan bagi PKP yang melakukan banyak transaksi dengan pihak yang sama, dengan menyatukan semua pencatatan dalam satu dokumen di akhir bulan.
Baca lainnya: Memahami Faktur Pajak Digunggung: Pengertian dan Fungsinya untuk Pedagang Eceran
Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?
Faktur pajak digunggung adalah dokumen yang tidak mencantumkan nama atau identitas pembeli maupun tanda tangan penjual. Jenis faktur ini dirancang untuk transaksi antara PKP pedagang eceran dan konsumen akhir.
PKP pedagang eceran mencakup usaha seperti supermarket, minimarket, department store, atau usaha lain yang sejenis. Faktur pajak digunggung biasanya diterbitkan dalam bentuk faktur penjualan, bon, kwitansi, atau tanda bukti pembayaran lainnya.
Syarat penggunaan faktur pajak digunggung mencakup:
- Penjual melayani transaksi di kios, toko, lokasi penyediaan jasa, atau dengan langsung mengunjungi lokasi konsumen.
- Penjual langsung mengarahkan transaksi kepada konsumen akhir tanpa melalui penawaran tertulis, kontrak, lelang, atau mekanisme serupa.
- Penjual umumnya menerima pembayaran BKP/JKP secara tunai. Dalam transaksi BKP, penjual menyerahkan barang, dan pembeli langsung membawanya.
Faktur pajak digunggung tidak dapat digunakan untuk transaksi antar PKP. Jika pedagang eceran bertransaksi dengan PKP lain, harus menggunakan faktur pajak biasa yang sesuai dengan ketentuan.
Kesimpulan
Perbedaan antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak digunggung terletak pada jenis transaksi dan pencatatannya:
- Faktur Pajak Gabungan: Mencatat seluruh transaksi dengan pembeli yang sama dalam satu bulan kalender.
- Faktur Pajak Digunggung: Digunakan untuk mencatat transaksi dengan konsumen akhir tanpa mencantumkan identitas pembeli atau tanda tangan penjual.
Memahami jenis dan aturan penggunaan kedua faktur ini sangat penting bagi PKP untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Ingin konsultasi lebih lanjut terkait perpajakan?
Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk layanan profesional dan solusi pajak terbaik!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com