Dalam dunia usaha, terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran, pengelolaan administrasi pajak menjadi salah satu elemen penting yang harus diperhatikan. Salah satu instrumen penting dalam pengelolaan pajak adalah faktur pajak digunggung. Faktur pajak ini dirancang khusus untuk mempermudah PKP pedagang eceran dalam melaporkan kewajiban pajaknya, terutama bagi usaha dengan volume transaksi yang sangat tinggi. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, pengguna, serta fungsi dari faktur pajak digunggung agar dapat lebih dipahami.
Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?
Faktur pajak digunggung adalah jenis faktur pajak yang tidak mencantumkan nama, identitas pembeli, atau tanda tangan penjual, dan hanya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015, di mana faktur ini dirancang untuk menggabungkan transaksi dari berbagai faktur tanpa perlu menyertakan detail pembeli, baik dari transaksi dalam negeri maupun luar negeri.
Berbeda dengan faktur pajak digabung, yang mencatat transaksi secara bulanan dalam satu faktur, faktur pajak digunggung berlaku khusus bagi PKP PE untuk efisiensi pelaporan pajak tanpa pencatatan individual. Meski begitu, banyak wajib pajak masih bingung membedakan keduanya, padahal perbedaan utamanya terletak pada ada atau tidaknya identitas dan tanda tangan pembeli.
Baca lainnya : Kenali Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Digunggung
Dasar Hukum Faktur Pajak Digunggung
Dasar hukum yang mengatur penggunaan faktur pajak digunggung antara lain:
- UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), yang merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 1983. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut istilah faktur pajak digunggung, pelaksanaannya diatur dalam konsep faktur pajak secara umum.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015, yang memperkenalkan istilah “digunggung” dalam konteks pelaporan pajak.
Baca lainnya: Ketentuan dan Contoh Faktur Pajak Gabungan
PKP yang Menggunakan Faktur Pajak Digunggung
Hanya PKP Pedagang Eceran yang berhak menggunakan faktur pajak digunggung. Contoh PKP PE adalah usaha ritel seperti minimarket, supermarket, atau toko serba ada lainnya. PKP PE biasanya mengeluarkan dokumen penjualan berupa faktur penjualan, bon, kwitansi, karcis, atau tanda bukti pembayaran lain yang sejenis.
Untuk melaporkan faktur pajak digunggung, PKP PE menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1111 AB, yang sering disebut sebagai formulir rekapitulasi penyerahan dan perolehan.
Pada faktur pajak digunggung, terdapat beberapa data yang tidak dicantumkan, yaitu
- Nama
- Alamat
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda tangan
Fungsi dan Manfaat
Faktur pajak digunggung memiliki peran penting dalam mendukung operasi bisnis ritel dan eceran. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaatnya:
- Mempercepat Proses Transaksi
Dengan tidak mencatat detail pembeli, PKP PE dapat menyelesaikan transaksi dengan lebih cepat, sehingga meningkatkan efisiensi operasional, terutama dalam bisnis dengan volume transaksi tinggi. - Mempermudah Kepatuhan Pajak
Membantu PKP memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mencatat detail administrasi yang rumit untuk setiap transaksi. - Efisiensi dalam Pelaporan Pajak
Penggabungan transaksi dalam satu faktur menyederhanakan dan mempercepat pelaporan pajak, memungkinkan PKP fokus pada bisnis utama.
Kesimpulan
PKP Pedagang Eceran memanfaatkan faktur pajak digunggung sebagai solusi administrasi pajak yang praktis. Faktur ini, tanpa mencantumkan detail pembeli, tidak hanya mempercepat proses transaksi tetapi juga mempermudah pelaporan pajak. Selain itu, penggunaan faktur ini membantu pengusaha memenuhi kewajiban perpajakan. Akibatnya, usaha ritel dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memastikan kepatuhan pajak.
Apakah Anda memerlukan panduan lebih lanjut terkait pengelolaan pajak untuk usaha Anda? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan sekarang juga untuk solusi pajak yang terpercaya dan sesuai kebutuhan Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com