Faktur pajak gabungan merupakan solusi efisien bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola transaksi perpajakan. Dengan demikian, menggabungkan beberapa transaksi dalam satu dokumen membantu PKP meringankan beban administrasi sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan pajak. Selanjutnya, dalam artikel ini, kita akan membahas ketentuan, prosedur, dan contoh penerapan faktur pajak gabungan.

Ketentuan Faktur Pajak Gabungan

Mengacu pada Pasal 4 PER-03/PJ/2022, berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembuatan faktur pajak gabungan:

  1. Faktur pajak gabungan wajib dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  2. Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP atau JKP, faktur pajak gabungan tetap harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan barang atau jasa tersebut.
  3. Faktur pajak gabungan dapat mencakup beberapa transaksi dengan kode transaksi yang sama. Oleh karena itu, faktur ini juga dapat digunakan jika melibatkan penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan lebih dari satu kode transaksi.
  4. Faktur pajak gabungan tidak dapat digunakan untuk transaksi BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Baca lainnya: Mengenal Faktur Pajak Gabungan: Pengertian, Dasar Hukum, serta Persyaratannya

Membuat Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan dibuat dengan mengikuti langkah-langkah serupa seperti faktur pajak biasa. Informasi berikut harus dicantumkan:

  1. Nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP atau JKP.
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP.
  3. Jenis barang atau jasa yang diserahkan, nilai harga jual, potongan harga, serta penggantian yang diterima.
  4. Besarnya PPN yang dipungut.
  5. Tercantum PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani faktur pajak.

Pada faktur pajak gabungan, kolom tanggal penyerahan harus mencantumkan rentang waktu dari tanggal awal hingga tanggal terakhir penyerahan dalam satu periode pajak. Daftar tanggal penyerahan untuk setiap transaksi juga harus dilampirkan.

Contoh Kasus Penerapan Faktur Pajak Gabungan

Untuk mengurangi beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperbolehkan membuat Faktur Pajak Gabungan paling lambat pada akhir bulan di mana penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, meskipun telah terjadi pembayaran sebagian atau seluruhnya dalam bulan tersebut.

Contoh 1

PKP X melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha Y pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2023. Namun, hingga 31 Juli 2023, belum ada pembayaran yang diterima atas penyerahan tersebut.

Untuk mengurangi beban administrasi, PKP X diperkenankan membuat satu faktur pajak gabungan yang mencakup seluruh penyerahan yang dilakukan selama bulan Juli 2023. Faktur pajak gabungan tersebut harus diterbitkan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2023.

Dengan penggunaan faktur pajak gabungan ini, PKP X tidak perlu membuat faktur pajak untuk setiap transaksi secara terpisah. Hal ini membantu menurunkan beban administrasi karena jumlah faktur pajak yang diterbitkan menjadi lebih sedikit.

Contoh 2

PKP X melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada pengusaha Y pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2023. Pada tanggal 28 September 2023, terdapat pembayaran dari pengusaha Y untuk penyerahan yang dilakukan pada tanggal 2 September 2023. Jika PKP X menerbitkan faktur pajak gabungan, maka faktur tersebut harus dibuat pada tanggal 30 September 2023, mencakup seluruh penyerahan yang terjadi selama bulan September.

Contoh 3

PKP X melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada pengusaha Y pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2023. Pada tanggal 28 September 2023, terjadi pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2023 serta pembayaran uang muka untuk penyerahan yang direncanakan pada bulan Oktober 2023 oleh pengusaha Y. Dalam hal ini, apabila PKP X menerbitkan faktur pajak gabungan, maka faktur tersebut dibuat pada tanggal 30 September 2023 dan mencakup seluruh penyerahan serta pembayaran uang muka yang terjadi pada bulan tersebut.

Kesimpulan

Faktur pajak gabungan merupakan langkah yang efektif untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, PKP dapat meminimalkan beban administrasi, mengurangi risiko kesalahan, dan tetap mematuhi peraturan perpajakan.

Untuk memastikan pengelolaan perpajakan Anda lebih optimal, konsultasikan kebutuhan Anda dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com