Faktur pajak gabungan menjadi salah satu solusi dalam administrasi perpajakan yang menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, penggunaan faktur pajak gabungan memungkinkan PKP mengelola transaksi penjualan dengan lebih mudah dengan menggabungkan beberapa transaksi dalam satu dokumen faktur pajak.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, dasar hukum, manfaat, dan syarat pembuatan faktur pajak gabungan.

Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencatat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam satu masa pajak. Faktur pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak biasa yang dibuat per transaksi, karena faktur ini dapat menggabungkan beberapa transaksi dalam satu periode atau bulan kalender. Dengan demikian, faktur pajak gabungan dapat mengurangi jumlah faktur yang harus dikelola dan membantu meminimalkan risiko kesalahan pencatatan.

Dasar Hukum Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan diatur oleh beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), yang juga telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Kapan Faktur Pajak Gabungan Harus Dibuat?

Menurut Pasal 4 PER-03/PJ/2022, faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Jika terdapat pembayaran sebagian atau penuh sebelum penyerahan BKP atau JKP, faktur pajak gabungan tetap harus diterbitkan paling lambat pada akhir bulan tersebut.

Baca lainnya: Langkah Mudah untuk Mengatasi Faktur Pajak yang Dibatalkan

Manfaat Faktur Pajak Gabungan bagi Bisnis

  1. Efisiensi Administrasi
    Dengan menggunakan faktur pajak gabungan, perusahaan dapat mengurangi jumlah faktur yang perlu dikeluarkan dan dikelola. Ini tentu akan mengurangi beban administrasi, mempermudah pencatatan, dan mempercepat proses pengelolaan pajak.
  2. Pengurangan Kesalahan dan Ketidaksesuaian
    Faktur pajak gabungan membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi. Semua informasi terkait transaksi dalam satu masa pajak akan tercatat dalam satu dokumen, sehingga risiko kesalahan dalam pelaporan dan pencatatan dapat diminimalkan.
  3. Peningkatan Keterbacaan dan Transparansi
    Maka dari itu, informasi yang lebih terstruktur dalam satu faktur meningkatkan keterbacaan dan transparansi laporan pajak. Hal ini tentu memudahkan audit dan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
  4. Optimasi Pemanfaatan Pajak yang Dapat Dikreditkan
    Faktur pajak gabungan akan mencatat dengan jelas jumlah pajak yang dapat dikreditkan, yang memungkinkan bisnis untuk mengoptimalkan penggunaan pajak yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Kemudahan dalam Pelaporan Pajak
    Faktur pajak gabungan akan mempermudah proses pelaporan pajak karena seluruh data transaksi yang terjadi dalam satu masa pajak sudah tercatat dalam satu dokumen. Hal ini mempermudah pengisian dan pelaporan SPT.
  6. Meminimalisir Risiko Pelanggaran Pajak
    Dengan menggabungkan seluruh transaksi dalam satu faktur, bisnis dapat lebih mudah memastikan bahwa semua transaksi dan kewajiban pajak telah tercatat dengan benar, yang tentunya membantu dalam mencegah pelanggaran terhadap peraturan pajak.

Syarat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Sebelum membuat faktur pajak gabungan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Saat menyusun faktur pajak, penting untuk melampirkan invoice atau faktur penjualan.
  2. Invoice hanya perlu terdiri dari satu faktur yang mencakup beberapa transaksi, dilengkapi dengan “Surat Jalan.”
  3. Tanggal pada surat jalan harus sesuai dengan tanggal pada invoice dan faktur pajak.
  4. Faktur pajak gabungan yang dihasilkan melalui aplikasi e-Faktur memuat jumlah barang dan nilai transaksi.
  5. Informasi seperti nama, alamat, dan NPWP dari pihak yang menyerahkan BKP atau JKP wajib dicantumkan.
  6. Jenis barang atau jasa, harga jual, penggantian, serta potongan harga yang terkait dengan BKP dan/atau JKP juga harus tertera.
  7. Harus dicantumkan pula jumlah PPN yang dikenakan.
  8. Jika transaksi melibatkan barang yang dikenai PPnBM, nilai PPnBM tersebut juga wajib dicatat.
  9. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak perlu dicantumkan dengan lengkap.
  10. Nama dan tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani faktur pajak harus disertakan.

Kesimpulan

Faktur pajak gabungan adalah solusi efisien dalam administrasi perpajakan bagi PKP, karena memungkinkan penggabungan beberapa transaksi dalam satu faktur. Dengan manfaat seperti pengurangan beban administrasi, penghindaran kesalahan pencatatan, dan memudahkan pelaporan pajak, faktur pajak gabungan memberikan keuntungan bagi bisnis dalam mematuhi peraturan perpajakan. Namun, untuk memastikan kepatuhan dan meminimalkan risiko, sangat penting untuk memahami dasar hukum dan persyaratan terkait pembuatan faktur pajak gabungan.

Jika Anda membutuhkan bantuan terkait masalah perpajakan lainnya, konsultasikan dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com