Bagi wajib pajak pribadi maupun badan, memahami cara memperpanjang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan syarat pengajuan penundaan penyampaian SPT Tahunan sangat penting. Perlu memahami ketentuan dan prosedur perpanjangan dengan baik untuk menghindari masalah terkait pelaporan pajak.
Meskipun ada batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam penyampaian SPT. Dalam beberapa kondisi, seperti padatnya kegiatan usaha atau kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan, wajib pajak dapat menghadapi situasi saat penundaan penyampaian SPT Tahunan diperlukan.
Baca Lainnya : Persyaratan dan Pencabutan PKP
Jangka Waktu Penundaan Penyampaian SPT Tahunan
Menurut Pasal 2 PER-21/PJ/2009, ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus menyampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan harus menyampaikan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan hingga maksimum 2 (dua) bulan setelah batas waktu yang ditentukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Dengan demikian, jangka waktu penundaan adalah sebagai berikut:
- SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang hingga 30 Juni.
- Dapat memperpanjang SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi hingga tanggal 31 Mei.
Syarat Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan
Untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, wajib pajak harus menyertakan dokumen berikut:
- Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak bersangkutan yang tersusun oleh wajib pajak, bukan hasil konsolidasi grup.
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali jika ada izin untuk mencicil atau menunda pembayaran.
- Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan belum selesai karena laporan masih dalam proses audit.
Cara Pengajuan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan harus tersampaikan secara tertulis kepada DJP menggunakan formulir yang telah ditentukan. Gunakan formulir berikut:
- Formulir 1771-Y: Untuk SPT Tahunan PPh Badan.
- Formulir 1770-Y: Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Formulir 1771-$Y: Untuk SPT Tahunan PPh Badan yang menggunakan mata uang dolar AS.
Harus melampirkan surat permohonan dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan
Pasal 4 Ayat 1 dan 2 PER-21/PJ/2009 mengatur prosedur pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
- Buat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis menggunakan formulir yang ditentukan, dan lampirkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan sementara, SSP PPh Pasal 29, dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik.
- Tandatangani Formulir oleh wajib pajak yang bersangkutan atau pihak kuasa yang ditunjuk. Jika kuasa yang mengurus, sertakan Surat Kuasa Khusus.
- Sebutkan Alasan Perpanjangan dan lakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak.
- Kirim Dokumen Permohonan ke KPP Terdaftar baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau e-Filing.
- Tunggu Konfirmasi dari KPP mengenai persetujuan atau penolakan permohonan. Jika menyampaikan secara langsung, pos, atau jasa ekspedisi, wajib pajak akan menerima tanda penerimaan. Jika menyampaikan melalui e-Filing, akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Dengan memahami cara perpanjangan SPT Tahunan dan syarat pengajuan penundaan penyampaian SPT, wajib pajak dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP. Pastikan untuk mengajukan permohonan sesuai ketentuan dan melampirkan dokumen yang relevan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan dengan Mudah! Jika Anda perlu memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan, pastikan Anda memahami syarat dan prosedurnya dengan baik. Hubungi kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan bantuan dan panduan yang tepat. Kami siap membantu Anda mengajukan perpanjangan dan memastikan kepatuhan perpajakan Anda tetap terjaga. Segera hubungi kami dan pastikan pelaporan pajak Anda lancar tanpa kendala!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com