Perusahaan atau individu dapat mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika status PKP tidak lagi memenuhi syarat atau terjadi perubahan dalam kondisi bisnis. Agar proses pencabutan berjalan lancar, Anda perlu memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pencabutan PKP.

Baca Lainnya : Cara Memperpanjang SPT Tahunan dan Ketentuan Pengajuannya

Kriteria Pemohon Pencabutan PKP

Menurut Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, berikut adalah kriteria Wajib Pajak (WP) yang dapat mengajukan pencabutan PKP:

  1. PKP yang statusnya adalah Non Efektif.
  2. PKP yang keberadaan dan/atau kegiatan usahanya tidak diketahui.
  3. PKP yang menyalahgunakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  4. PKP yang pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain.
  5. 4PKP yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  6. PKP yang telah memusatkan tempat terutangnya PPN di lokasi lain.
  7. PKP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mencabut PKP baik atas permohonan PKP itu sendiri maupun secara jabatan, berdasarkan hasil verifikasi atau pemeriksaan ketentuan yang berlaku. Pencabutan PKP berdasarkan hasil verifikasi dilakukan dalam kondisi berikut:

  1. PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. PKP yang memusatkan tempat terutangnya PPN di lokasi lain.
  3. PKP yang berpindah alamat ke wilayah kerja KPP yang berbeda.
  4. PKP dengan omzet tahunan tidak melebihi batas usaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.
  5. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan tidak menunjukkan aktivitas usaha.
  6. PKP merupakan bentuk usaha yang telah berhenti beroperasi di Indonesia.

Syarat Pencabutan PKP

Sebelum mengajukan permohonan pencabutan PKP, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP: Formulir untuk proses penghapusan NPWP.
  2. Dokumen Asli SPPKP: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang asli.
  3. Salinan KTP dan NPWP Pengurus/Likuidator: Dokumen identitas pengurus atau likuidator perusahaan.
  4. Salinan Akta Pendirian/Perubahan: Dokumen pendirian perusahaan atau perubahan statusnya.
  5. Dokumen Pendukung: Dokumen yang mendukung alasan permohonan pencabutan PKP.

Proses Keputusan Pencabutan PKP

Proses pencabutan PKP harus selesai dalam waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan oleh KPP. Jika dalam waktu tersebut Anda tidak menerima kabar, maka permohonan pencabutan PKP dianggap diterima.

Cara Permohonan Pencabutan PKP

Berikut merupakan dua cara melakukan pencambuatan PKP:

A. Permohonan Secara Online

  1. Isi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-Registration DJP Online.
  2. Permohonan yang diajukan secara elektronik dianggap telah ditandatangani secara digital dan memiliki kekuatan hukum.
  3. Unggah dokumen pendukung dalam bentuk softcopy.
  4. Kirimkan permohonan ke KPP terdaftar.
  5. Jika tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP akan mengirimkan email ke PKP.
  6. KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) jika permohonan lengkap.
  7. Setelah pemeriksaan dan persetujuan, KPP akan mengirimkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP.

B. Permohonan Secara Tertulis

  1. Kunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP.
  2. Tunggu sesuai nomor antrean.
  3. Isi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP, tanda tangani, dan lampirkan dokumen pendukung.
  4. Serahkan berkas permohonan kepada petugas TPT KPP.
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  6. Jika dokumen lengkap, petugas akan memberikan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  7. Proses permohonan pencabutan PKP biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan.
  8. Setelah itu, Surat Pencabutan PKP dapat diambil di TPT KPP tempat pengajuan dilakukan.

Kesimpulan

Dengan mengetahui syarat dan prosedur pencabutan PKP, Anda dapat memastikan proses pencabutan dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan. Meskipun Anda telah mencabut status PKP, pastikan untuk tetap mengelola administrasi perpajakan jika Anda masih melakukan aktivitas usaha atau menghasilkan pendapatan. Jika Anda membutuhkan bantuan tambahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman.

Ingin Mencabut Status PKP Anda? Kami Siap Membantu!

Proses pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa jadi rumit dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan. Jangan biarkan prosedur yang rumit menghalangi langkah bisnis Anda. Hubungi Ashadi dan Rekan, kantor konsultan pajak terpercaya, untuk mendapatkan bantuan profesional dalam setiap tahap pencabutan PKP Anda. Kami akan memastikan semua persyaratan terpenuhi dan proses berjalan lancar.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

                 +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com