Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu kategori pajak yang diterapkan pada kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini diwajibkan kepada individu maupun badan yang memperoleh manfaat dari properti tersebut, baik dalam bentuk keuntungan ekonomi maupun kedudukan sosial. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian PBB, aturan keringanan pajak, serta prosedur pengajuan pengurangan PBB.
Definisi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak, baik itu individu maupun badan hukum. Dasar pengenaan pajak ini adalah karena tanah dan bangunan memberikan manfaat ekonomi serta kedudukan sosial bagi pemiliknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PBB dibagi menjadi dua sektor utama:
- PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2): Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemungutan pajak untuk sektor ini.
- PBB Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan (PBB P3): Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemungutannya.
Aturan Dasar Pemberian Keringanan Pajak
Pada tanggal 20 Juni 2017, pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 yang mengatur tentang keringanan Pajak Bumi dan Bangunan. Mereka menetapkan aturan ini sebagai respons terhadap situasi luar biasa, seperti bencana alam, yang dapat memengaruhi kemampuan wajib pajak dalam membayar PBB. Bencana alam yang dimaksud mencakup berbagai peristiwa alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga tsunami.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan rendah namun mengalami kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) karena faktor eksternal seperti pembangunan infrastruktur di sekitarnya, berhak untuk mengajukan keringanan.
Persyaratan Pengajuan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2013, terdapat beberapa golongan yang berhak mengajukan pengurangan atau keringanan PBB, seperti veteran, penerima gelar kehormatan, serta mantan pejabat tinggi negara. Untuk mengajukan keringanan, mereka harus memenuhi persyaratan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran
- Fotokopi Surat Keputusan terkait gelar kehormatan
- Fotokopi Surat Keputusan tentang pengangkatan atau pemberhentian pejabat negara
- Fotokopi Surat Keputusan sebagai Purnawirawan TNI/Polri atau pensiunan PNS
- Fotokopi Surat Kematian (jika relevan)
- Fotokopi Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
Prosedur Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
Berikut adalah langkah-langkah yang mereka harus lakukan untuk mengajukan keringanan PBB:
- Ajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Cantumkan persentase pengurangan yang mereka ajukan dalam surat permohonan.
- Sertakan dokumen pendukung seperti Surat Pernyataan, Fotokopi Kartu Keluarga, dan bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya.
- Mereka harus mengajukan paling lambat 3 bulan setelah menerima SPPT atau SKP, atau paling lambat 6 bulan setelah terjadinya bencana alam atau kejadian luar biasa.
- Jika pengajuan dilakukan secara kolektif, keputusan pengurangan akan diterbitkan paling lambat tanggal 10 Januari sebelum dikeluarkannya SPPT untuk tahun pajak tersebut.
Besaran Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam kondisi tertentu, pengurangan PBB dapat mencapai hingga 75% dari jumlah PBB yang terutang. Namun, untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah, pengurangan atau keringanan ini dapat mencapai 100% dari total PBB yang harus terbayar.
Kesimpulan
Pemilik tanah dan bangunan, baik individu maupun badan, harus memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan. Namun, terdapat aturan-aturan yang memungkinkan pengajuan keringanan atau pengurangan pajak dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadinya bencana alam atau untuk golongan yang memenuhi syarat. Penting bagi wajib pajak untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku agar dapat mengoptimalkan hak-haknya terkait dengan PBB.
Baca Lainnya: Memahami Pajak Bumi dan Bangunan : Definisi, Subjek dan Dasar Pengenaan PBB
Dapatkan panduan lengkap dalam mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan profesional dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com