Dalam era globalisasi, perusahaan sering kali harus beroperasi di berbagai negara, yang menimbulkan tantangan perpajakan seperti pajak berganda internasional. Pajak berganda terjadi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan tetapi juga meningkatkan beban pajak, yang dapat mengganggu iklim bisnis dan mengurangi profitabilitas perusahaan. Anda dapat mengatasi masalah ini dengan menerapkan berbagai strategi untuk menghindari pajak berganda internasional, baik secara unilateral, bilateral, multilateral, maupun melalui kebiasaan internasional. Berikut adalah beberapa metode yang dapat Anda gunakan untuk menghindari pajak berganda.

Pengertian

Pajak berganda internasional adalah salah satu tantangan utama dalam dunia bisnis global. Ketika perusahaan beroperasi di lebih dari satu negara, Anda menghadapi risiko pajak ganda. Risiko ini muncul jika negara asal penghasilan dan negara domisili perusahaan mengenakan pajak pada penghasilan yang sama. Jika Anda tidak menangani pajak berganda dengan baik, keuntungan bisa berkurang dan pertumbuhan bisnis terhambat. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami dan menerapkan strategi yang tepat guna menghindari pajak berganda.

1. Strategi Unilateral

Anda menghindari pajak berganda secara unilateral dengan memasukkan ketentuan penghindaran pajak dalam undang-undang pajak nasional. Beberapa pendekatan unilateral yang umum diterapkan adalah:

  • Tax Exemption: Metode ini memungkinkan negara domisili melepaskan haknya untuk memungut pajak atas penghasilan yang berasal dari luar negeri, dan menyerahkan hak tersebut kepada negara sumber.
  • Tax Credit: Ini adalah pengurangan pajak di negara domisili berdasarkan jumlah pajak yang sudah dibayarkan di negara sumber. Namun, jumlah pengurangannya dibatasi oleh besaran pajak yang dikenakan di negara domisili.
  • Reduced Rate for Foreign Income: Negara domisili mengenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk penghasilan yang bersumber dari luar negeri, tanpa sepenuhnya melepaskan hak pemungutannya.
  • Tax Deduction for Foreign Income: Pajak yang bayar di luar negeri terhitung sebagai biaya yang mengurangi laba kena pajak di negara domisili.

2. Pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan metode bilateral yang sangat efektif. P3B adalah perjanjian antara dua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh entitas yang berdomisili di kedua negara. Di Indonesia, Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur P3B.

Perusahaan yang beroperasi di negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia dapat menghindari pengenaan pajak ganda dengan mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada otoritas pajak di negara mitra. SKD ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan berhak atas manfaat P3B, yang secara signifikan dapat mengurangi beban pajak.

3. Pendekatan Multilateral

Beberapa negara menandatangani traktat untuk menghindari pajak berganda melalui metode multilateral. Biasanya, negara sumber mendapatkan hak untuk memungut pajak, sementara negara domisili dan negara kebangsaan tidak mengenakan pajak lagi pada objek yang sama. Cara ini menjadi semakin penting dalam konteks globalisasi di mana perusahaan sering beroperasi di banyak negara.

4. Kebijakan Transfer Pricing

Transfer pricing, atau penetapan harga jual beli barang dan jasa antara entitas yang memiliki hubungan istimewa, menjadi isu krusial dalam menghindari pajak berganda. Kebijakan transfer pricing yang tidak wajar dapat menimbulkan masalah perpajakan, termasuk pajak berganda. Di Indonesia, perusahaan wajib untuk menentukan harga transfer sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Jika otoritas pajak menemukan bahwa harga transfer tidak sesuai, mereka dapat melakukan koreksi, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pengenaan pajak tambahan. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki dokumentasi yang lengkap dan transparan mengenai kebijakan transfer pricing mereka.

5. Resolusi Sengketa Pajak melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)

Ketika terjadi sengketa pajak antara dua negara, perusahaan dapat menggunakan Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk menyelesaikan masalah tersebut. MAP memungkinkan negara-negara yang terlibat untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan yang adil terkait hak pemajakan. 

6. Kebiasaan Internasional

Jika semua metode di atas tidak memungkinkan, kebiasaan internasional bisa menjadi alternatif untuk menghindari pajak berganda. Pada umumnya, kebiasaan internasional memberikan hak memungut pajak kepada negara sumber, sementara negara domisili dan negara kebangsaan melepaskan haknya untuk mengenakan pajak lebih lanjut.

Kesimpulan

Menghindari pajak berganda internasional memerlukan perencanaan pajak yang matang dan pemahaman mendalam mengenai peraturan perpajakan, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain tempat perusahaan beroperasi. Strategi seperti pemanfaatan P3B, penggunaan kredit pajak luar negeri, penerapan kebijakan transfer pricing yang wajar, strukturisasi internasional yang efektif, dan penggunaan MAP dapat membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih efisien. Selain itu, perusahaan juga harus siap untuk memanfaatkan kebiasaan internasional sebagai langkah terakhir jika metode formal tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari pajak berganda yang dapat mengganggu operasional bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Lainnya: Mengenal Pajak Internasional dan Kebijakan yang Berlaku di Indonesia

Untuk menghindari pajak berganda dalam transaksi internasional, penting untuk merencanakan strategi perpajakan yang tepat. Dengan layanan International Taxation dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan, Anda dapat menangani semua aspek perpajakan global dengan cermat dan efisien. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi mendalam dan dukungan profesional dalam perencanaan pajak internasional Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com