Dalam era globalisasi, perpajakan tidak lagi terbatas pada lingkup domestik, tetapi juga melibatkan aspek internasional yang kompleks. Hal ini terutama berlaku bagi negara-negara yang aktif dalam perdagangan dan investasi lintas batas, termasuk Indonesia. Untuk mengatur dan mengelola perpajakan yang timbul dari transaksi internasional, Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan pajak internasional yang diatur melalui perjanjian internasional. Kebijakan ini memainkan peran penting dalam memastikan keadilan pajak, mencegah penghindaran pajak, serta menghindari pajak berganda yang dapat merugikan baik negara maupun wajib pajak. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai konsep pajak internasional dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Pengertian
Pajak internasional adalah peraturan yang mengatur tentang perpajakan lintas negara yang mencakup berbagai kegiatan ekonomi global. Pajak ini timbul karena adanya transaksi atau kegiatan ekonomi yang melibatkan lebih dari satu negara. Di Indonesia, pajak internasional diatur melalui perjanjian internasional yang dikenal sebagai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda, yaitu pengenaan pajak atas pendapatan yang sama di dua negara yang berbeda.
Pajak internasional memiliki dua peran utama: pertama, untuk mengatur pemajakan atas penghasilan subjek pajak dalam negeri yang bersumber dari luar negeri, dan kedua, untuk mengatur pemajakan atas penghasilan subjek pajak luar negeri yang bersumber dari dalam negeri. Melalui mekanisme ini, pajak internasional membantu menciptakan keadilan dalam perpajakan global dan mencegah penghindaran pajak.
Faktor Penentuan
Ada dua faktor utama yang mempengaruhi penerapan pajak internasional, yaitu:
- Personal Connecting Factor: Ini adalah faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajak, seperti kewarganegaraan atau tempat tinggal seseorang.
- Objective Connecting Factor: Faktor ini menghubungkan hak perpajakan berdasarkan aktivitas ekonomi atau objek pajak yang terkait dengan suatu wilayah tertentu.
Kebijakan Pajak Internasional di Indonesia
Di Indonesia, kebijakan ini diterapkan mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan perjanjian internasional dengan negara lain. Oleh karena itu, salah satu ketentuan penting dalam UU PPh adalah Pasal 32A, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah Indonesia untuk membuat perjanjian guna menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.
Indonesia juga telah menerapkan P3B dengan banyak negara. P3B ini menentukan alokasi hak pemajakan antara negara sumber penghasilan dan negara domisili wajib pajak. Dalam hal ini, Indonesia biasanya mengadopsi model P3B dari Model United Nations (UN Model), yang lebih sesuai dengan kepentingan negara berkembang.
Penerapan Pajak Internasional di Indonesia
Penerapan pajak internasional di Indonesia hanya terbatas pada subjek dan objek pajak yang berada dalam wilayah Indonesia. Namun, subjek pajak yang berhubungan dengan negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut. P3B biasanya mengatur cara pengenaan pajak atas penghasilan yang peroleh dari suatu negara, sehingga pajak tidak terkena dua kali di dua negara yang berbeda. Selain itu, P3B juga mengatur tentang penghindaran pengenaan pajak berganda dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi ketidaksepakatan antara negara-negara yang terlibat.
Contoh Penerapan P3B
Misalnya, jika seorang warga negara asing bekerja di Indonesia dan menghabiskan lebih dari 183 hari di sini, ia akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia. Namun, jika negara asalnya juga mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, P3B antara Indonesia dan negara tersebut akan mengatur alokasi hak pemajakan. Pada praktiknya, P3B ini menghindarkan individu tersebut dari kewajiban membayar pajak dua kali atas pendapatan yang sama.
Kesimpulan
Pajak internasional adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan global yang mengatur hak-hak perpajakan antar negara. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan ini melalui perjanjian bilateral seperti P3B untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Kebijakan ini menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan global dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi hambatan investasi lintas negara. Bagi wajib pajak yang beroperasi di lebih dari satu negara, memahami kebijakan ini sangat penting untuk mematuhi peraturan dan mengoptimalkan kewajiban pajak mereka.
Baca Lainnya: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Penghapusan PKP?
Pastikan kepatuhan bisnis Anda terhadap pajak internasional dengan jasa layanan International Taxation dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Hubungi kami untuk panduan lengkap dan dukungan profesional.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com