Penghitungan pajak atas premi asuransi bergantung pada jenis pajak yang dikenakan dan jenis asuransi yang dimiliki. Hal ini mencakup premi yang dibayarkan oleh perusahaan, individu, serta klaim asuransi. Selanjutnya, di bawah ini adalah beberapa contoh perhitungan pajak yang dapat membantu Anda memahami lebih jelas bagaimana pajak premi asuransi dihitung.

Contoh PPh 21 atas Pembayaran Premi Asuransi

Bapak X bekerja di PT XYZ, dan perusahaan membayarkan premi asuransinya sebesar Rp9.500.000 per tahun. Premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan dianggap sebagai tunjangan yang diterima karyawan. Oleh karena itu, nilai Rp9.500.000 tersebut akan menjadi bagian dari penghasilan kena pajak Bapak X, dan perhitungannya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 21.

Dengan demikian, premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan akan menjadi penghasilan tambahan. Oleh karena itu, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Bapak X.

Contoh PPh atas Klaim Asuransi

Bapak Y menyetor premi asuransi jiwa selama 20 tahun dengan total premi sebesar Rp950.000.000 ke Perusahaan Asuransi ABC. Pada akhir tahun ke-20, Bapak Y mengakhiri polis asuransi dan menerima nilai tunai sebesar Rp1.750.000.000. Berdasarkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan asuransi wajib memotong PPh atas selisih nilai premi yang Bapak Y terima, yaitu sebesar Rp800.000.000.

Maka, nilai ini merupakan penghasilan yang dikenakan pajak, dan Bapak Y akan dikenakan potongan PPh sesuai dengan tarif yang berlaku.

Baca lainnya: Pajak Premi Asuransi: Jenis Asuransi dan Pengenaannya

Contoh PPh Pasal 26 atas Premi Asuransi

PT ZZZ mengasuransikan properti pabriknya di luar negeri melalui perusahaan asuransi asing dengan pembayaran premi sebesar Rp1.050.000.000 pada tahun 2024. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan KMK 624/KMK.04/1994, besar penghasilan neto perusahaan asuransi asing dihitung sebesar 50% dari total premi yang dibayarkan.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • 50% x Rp1.050.000.000 = Rp525.000.000

PT ZZZ harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan neto tersebut:

  • 20% x Rp525.000.000 = Rp105.000.000

Dengan demikian, PT ZZZ wajib memotong PPh sebesar Rp105.000.000 dari premi asuransi yang mereka bayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.

Contoh PPN Jasa Asuransi

PT KLM, sebuah perusahaan asuransi umum, bekerja sama dengan PT NOP sebagai pialang asuransi. Pada Januari 2025, PT NOP mengajukan tagihan komisi atas jasa pialang sebesar Rp180.000.000 kepada PT KLM. Kemudian, PT NOP meneruskan pembayaran premi dari pemegang polis ke PT KLM yang dikenakan PPN.

Perhitungan PPN atas jasa pialang asuransi ini adalah sebagai berikut:

  • 20% x Tarif PPN x Komisi jasa pialang
  • 20% x 11% x Rp180.000.000 = Rp3.960.000

Maka, PT NOP sebagai pialang wajib memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp3.960.000 ke kas negara.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Premi Asuransi

Beberapa faktor mempengaruhi besaran pajak yang dikenakan atas premi asuransi. Di antara faktor-faktor tersebut adalah:

  • Jenis asuransi (asuransi umum, jiwa, kesehatan) dan kategori klaim.
  • Pihak yang membayar premi (perusahaan atau individu).
  • Jenis perlindungan (apakah memiliki komponen investasi atau tidak).
  • Kebijakan fiskal yang berlaku, termasuk tarif pajak dan insentif yang diberikan pemerintah.

Kesimpulan

Penghitungan pajak atas premi asuransi bervariasi tergantung pada jenis pajak, pihak yang membayar, dan jenis asuransi yang diambil. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan perpajakan ini sangat penting agar perusahaan maupun individu dapat melakukan pembayaran pajak secara tepat. Memastikan perhitungan pajak yang akurat juga akan membantu dalam pengelolaan keuangan dan pengurangan risiko pajak.

Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dalam memberikan solusi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com