Pajak PB1 adalah pajak daerah yang dikenakan atas layanan yang diberikan oleh hotel, seperti akomodasi kamar dan layanan tambahan lainnya. Bagi sebagian orang, menghitung pajak hotel bisa menjadi sesuatu yang membingungkan, terutama karena tarif pajak yang berlaku bisa bervariasi di setiap daerah. Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung Pajak Hotel PB1 dengan contoh kasus sederhana, agar memudahkan pemahaman Anda.
Tarif Penetapan Pajak Hotel PB1
Tarif Pajak Hotel PB1 dapat berbeda-beda di setiap wilayah karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarifnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku di wilayah tersebut. Namun, secara umum, tarif maksimal Pajak Hotel PB1 yang dapat dikenakan adalah sebesar 10% dari total biaya transaksi yang dibebankan kepada tamu hotel.
Pajak ini dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah transaksi kamar hotel beserta biaya tambahan lainnya, seperti biaya pelayanan (service charge). Tamu hotel sebagai pengguna layanan merupakan subjek pajak yang menanggung beban pajak ini, namun yang bertanggung jawab atas pelaporan dan penyetoran pajak kepada pemerintah daerah tetaplah pihak hotel sebagai wajib pajak.
Cara Menghitung
Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung Pajak Hotel PB1:
1. Menentukan Jumlah Pembayaran oleh Tamu
Sebagai contoh, seorang tamu menginap di sebuah hotel dengan biaya kamar sebesar Rp 1.200.000 per malam. Jumlah ini adalah dasar dari perhitungan selanjutnya.
2. Mengetahui Tarif Pajak
Dalam kasus ini, kita asumsikan bahwa pemerintah daerah menetapkan tarif Pajak Hotel PB1 sebesar 10%. Tarif pajak ini bisa berbeda di setiap daerah tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.
3. Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) biasanya terdiri dari harga kamar per malam. Selain harga kamar, juga dapat ditambahkan biaya tambahan seperti service charge. Dalam contoh ini, harga kamar per malam adalah Rp 1.200.000.
Jika hotel juga menerapkan service charge, misalnya sebesar 5%, maka biaya service charge dihitung berdasarkan harga kamar. Dengan demikian, perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Jumlah DPP = Harga Kamar + (Harga Kamar x Service Charge)
= Rp 1.200.000 + (Rp 1.200.000 x 5%)
Jumlah DPP = Rp 1.200.000 + Rp 60.000 = Rp 1.260.000
Dengan demikian, Dasar Pengenaan Pajak untuk transaksi ini adalah Rp 1.260.000.
4. Menghitung Biaya Pajak Hotel
Setelah kita mendapatkan DPP, kita dapat menghitung berapa besar Pajak Hotel PB1 yang harus dibayar oleh tamu. Rumusnya adalah:
Biaya Pajak Hotel = DPP x Tarif Pajak
= Rp 1.260.000 x 10%
Biaya Pajak Hotel = Rp 126.000
Jadi, Pajak Hotel PB1 yang dikenakan pada transaksi ini adalah Rp 126.000.
5. Menghitung Total Biaya Menginap
Setelah mendapatkan biaya pajak, kita dapat menghitung total biaya yang harus dibayar tamu dengan menjumlahkan biaya kamar, service charge (jika ada), dan pajak hotel. Berikut perhitungannya:
Total Biaya Transaksi = DPP + Biaya Pajak Hotel
Total Biaya Transaksi = Rp 1.260.000 + Rp 126.000 = Rp 1.386.000
Jadi, total biaya menginap yang akan dibebankan kepada tamu hotel adalah Rp 1.386.000.
Kesimpulan
Menghitung Pajak Hotel PB1 sebenarnya cukup sederhana jika kita memahami komponen-komponen yang terlibat dalam penghitungan tersebut.Pemerintah mengenakan pajak ini berdasarkan harga kamar serta biaya tambahan lainnya, seperti service charge. Tamu hotel yang menginap menanggung beban pajak ini, tetapi hotel sebagai penyedia layanan berkewajiban untuk memungut, melaporkan, dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.
Penting untuk diingat bahwa tarif Pajak Hotel PB1 dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Dengan memahami cara perhitungannya, tamu dan pemilik hotel dapat memastikan bahwa mereka telah menghitung dan membayar pajak dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Lainnya: Apakah Pajak Restoran Termasuk PPN? Berikut Penjelasannya
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam hal perhitungan pajak, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan solusi perpajakan yang tepat.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com