Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dikenakan pada berbagai bentuk penghasilan, termasuk THR dan bonus, yang tergolong penghasilan tidak teratur. Selain itu, perhitungan pajaknya menggunakan tarif efektif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Lebih lanjut, di tahun 2024, terdapat perubahan metode penghitungan pajak untuk THR dan bonus sesuai kebijakan baru.
Perusahaan wajib memberikan THR sebagai tunjangan tahunan, biasanya bersamaan dengan pembayaran gaji menjelang hari raya. THR dan bonus juga dikenakan PPh Pasal 21. Perhitungan pajak ini mengikuti aturan terbaru dalam PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023, menggunakan tarif efektif yang berbeda dari sebelumnya.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak atas THR dan Bonus
THR dan bonus masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, disebutkan bahwa penghasilan tidak teratur, termasuk THR dan bonus, dikenakan potongan pajak PPh 21.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 PMK No. 168 Tahun 2023 disebutkan bahwa, “Penghasilan yang dipotong PPh 21 atau PPh 26 terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan meliputi penghasilan pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur.”
Pegawai tetap mencakup individu yang memperoleh penghasilan secara rutin, termasuk karyawan kontrak, anggota dewan komisaris, serta anggota dewan pengawas yang bekerja secara penuh waktu. Oleh karena itu, kategori ini mencakup berbagai peran yang berkontribusi secara signifikan dalam organisasi.
Baca lainnya: Cara Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Terbaru
Aturan Perhitungan PPh 21 untuk THR dan Bonus
Sejak 1 Januari 2024, tarif efektif digunakan untuk menghitung pajak PPh 21 pada penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus. Tarif efektif ini bergantung pada penghasilan bruto karyawan dalam satu masa pajak dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) mereka. Ada tiga kategori tarif efektif bulanan PPh 21 berdasarkan status PTKP karyawan, yaitu:
- Kategori A: untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori B: untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C: untuk status PTKP K/3.
Berikut adalah contoh perhitungannya.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Sebelum membahas perhitungan PPh 21 dengan THR, mari kita tinjau terlebih dahulu perhitungan PPh 21 tanpa THR.
Contoh:
- Penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif tanpa THR
Budi adalah karyawan tetap dengan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan pada tahun 2024. Status PTKP Budi adalah TK/0 (Tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan).
Maka perhitungan PPh 21 Budi adalah:
= Penghasilan Bruto Per Bulan x Tarif Efektif Bulanan
= Rp7.000.000 x 0,75%
= Rp52.500
Dengan demikian, potongan PPh 21 Budi dari bulan Januari hingga November 2024 adalah Rp52.500 per bulan. Namun, pada bulan di mana Budi menerima THR, potongan PPh 21 akan berbeda.
- Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif dengan THR
Budi menerima gaji bulanan sebesar Rp7.000.000. Pada bulan Mei 2024, Budi juga menerima THR sebesar satu kali gaji, sehingga total penghasilan bruto Budi pada bulan tersebut menjadi Rp14.000.000.
Maka perhitungan PPh 21 Budi pada bulan Mei adalah:
= Penghasilan Bruto Sebulan x Tarif Efektif Bulanan
= Rp14.000.000 x 4%
= Rp560.000
Dengan demikian, potongan PPh 21 dari THR Budi adalah:
Rp560.000 – Rp52.500 = Rp507.500
Apakah Potongan Pajak THR Lebih Besar?
Potongan pajak pada saat penerimaan THR memang berpotensi lebih besar karena ada peningkatan penghasilan bruto di bulan tersebut.
Namun, menurut PP No.58 Tahun 2023 dan PMK No.168 Tahun 2023, potongan PPh 21 dari bulan Januari hingga November akan dihitung ulang pada periode pajak terakhir, yaitu bulan Desember, menggunakan Tarif Pasal 17 UU PPh.
Dengan demikian, total PPh 21 yang dikenakan sepanjang tahun akan tetap sama sesuai peraturan sebelumnya. Berikut adalah contohnya:
Perbandingan Perhitungan Potongan PPh 21 untuk Penghasilan dan THR
Contoh:
Penghasilan bruto tahunan pada tahun 2024 = Rp7.000.000 per bulan
Status PTKP = TK/0
Menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Mei
Skema Perhitungan PPh 21 dengan Aturan Lama
Potongan pajak setiap bulan, selain bulan Mei:
Penghasilan tahunan = (12 x Rp7.000.000) = Rp84.000.000
Biaya jabatan = 5% x Rp84.000.000 = Rp4.200.000
Penghasilan netto = Penghasilan tahunan – biaya jabatan = Rp79.800.000
PTKP = Rp54.000.000
PKP = Penghasilan netto – PTKP = Rp25.800.000
PPh 21 tahunan = Rp25.800.000 x 5% = Rp1.290.000
PPh 21 per bulan selain bulan Mei = Rp1.290.000 ÷ 12 = Rp107.500
Potongan pajak bulan Mei:
Penghasilan tahunan = (12 x Rp7.000.000) + THR = Rp91.000.000
Biaya jabatan = 5% x Rp91.000.000 = Rp4.550.000
Penghasilan netto = Penghasilan tahunan dengan THR – biaya jabatan = Rp86.450.000
PTKP = Rp54.000.000
PKP = Penghasilan netto – PTKP = Rp32.450.000
PPh 21 tahunan = Rp32.450.000 x 5% = Rp1.622.500
PPh 21 bulan Mei: (Rp1.622.500 – Rp1.290.000) + Rp107.500 = Rp440.000
Total Potongan PPh 21 dengan Aturan Lama
Total PPh 21 = Rp1.622.500
Skema Perhitungan PPh 21 dengan Aturan Baru (Tarif Efektif)
PPh 21 selain bulan Mei dan Desember = Rp7.000.000 x 0,75% = Rp52.500
PPh 21 bulan Mei = Rp14.000.000 x 4% = Rp560.000
PPh 21 bulan Desember = Rp1.622.500 – ((Rp52.500 x 10) + Rp560.000) = Rp97.500
Total Potongan PPh 21 dengan Aturan Baru
Total PPh 21 = Rp1.622.500
Total potongan PPh 21 dalam setahun tetap sama, yaitu Rp1.622.500.
Kesimpulan
Pemberian THR dan bonus tidak hanya menjadi tambahan penghasilan bagi karyawan, tetapi juga mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan mereka. Potongan pajak yang lebih besar pada bulan penerimaan THR memang mungkin terjadi, namun total potongan pajak tahunan tetap konsisten dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan dan karyawan harus memahami cara menghitung PPh 21 dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan keuangan tahunan.
Konsultasikan kebutuhan pajak Anda lebih lanjut dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal bagi Anda dan perusahaan Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com