Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah kewajiban perpajakan yang harus terpenuhi oleh setiap karyawan di Indonesia. Sebagai tambahan, peraturan mengenai PPh 21 ini teratur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Oleh karena itu, PPh 21 mencakup potongan pajak atas berbagai jenis penghasilan, termasuk gaji, upah, dan tunjangan.

Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 21?

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan. Penghasilan tersebut mencakup gaji, honorarium, tunjangan, dan bentuk lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan. Setiap orang atau entitas yang membayar pajak tersebut sebagai Wajib Pajak, sedangkan penghasilan yang dikenakan pajak disebut Objek Pajak. Objek Pajak adalah setiap penambahan kemampuan ekonomi yang Wajib Pajak terima, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Elemen dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Dalam menghitung PPh 21, terdapat beberapa elemen penting yang perlu diperhatikan:

  1. Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total dari semua komponen gaji yang karyawan terima, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus.

  1. Penghasilan Neto

Karyawan memperoleh penghasilan neto setelah mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pengurang. Maka dari itu, biaya pengurang tersebut mencakup biaya jabatan dan iuran pensiun.

  1. Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya yang berhubungan dengan pekerjaan. Oleh karena itu, besarnya ditentukan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun, dengan batas maksimal Rp6.000.000 per tahun.

  1. Iuran BPJS

Perusahaan juga mengurangkan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari penghasilan bruto. Besarnya iuran ini bervariasi, misalnya 1% untuk BPJS Kesehatan dan 2% untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

  1. Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah pekerja yang dikenakan PPh 21 setelah mempertimbangkan tunjangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kesehatan. Ini menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan terutang.

Sebaliknya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen yang mengurangi penghasilan bruto PPh 21 bagi wajib pajak yang tidak terkena pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, tarif PTKP terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) sendiri yang belum menikah: Rp54.000.000
  2. WP menikah: tambahan Rp4.500.000
  3. WP dengan tanggungan (maksimal 3 orang): tambahan Rp4.500.000 per tanggungan
  4. Jika penghasilan suami dan istri digabung, PTKP menjadi Rp54.000.000 ditambah ketentuan di atas.

Rincian lengkapnya pada tabel berikut.

PTKP Wajib Pajak LajangPTKP Wajib Pajak KawinPTKP Wajib Pajak Kawin Suami-Istri Digabung
TK/0Rp54.000.000K/0Rp58.500.000K/I/0Rp112.500.000
TK/1Rp58.500.000K/1Rp63.000.000K/I/1Rp117.000.000
TK/2Rp63.000.000K/2Rp67.000.000K/I/2Rp121.500.000
TK/3Rp67.500.000K/3Rp72.000.000K/I/3Rp126.000.000

Baca lainnya: Contoh Perhitungan dan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan

Metode Penghitungan PPh 21 Karyawan

Metode penghitungan ini akan memengaruhi jumlah gaji bersih yang karyawan terima. Selanjutnya, terdapat tiga metode utama untuk menghitung PPh 21 dari gaji karyawan:

1. Metode Nett

Pada metode nett, perusahaan membayarkan pajak penghasilan karyawan. Dengan demikian, karyawan menerima gaji bersih tanpa potongan pajak. Sebagai catatan, perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran pajak ini.

Contoh: Pak Andi seorang karyawan lajang yang menerima gaji Rp12.000.000 nett dari PT XYZ. Gaji Rp12.000.000 tersebut adalah bersih setelah pajak, dan perusahaan yang menanggung beban pajak Pak Andi.

Ilustrasi perhitungan:

  • Gaji pokok setahun: Rp12.000.000 x 12 = Rp144.000.000
  • Biaya jabatan setahun (5%): Rp600.000 x 12 = Rp7.200.000 (-)
  • Penghasilan netto: Rp144.000.000 – Rp7.200.000 = Rp136.800.000
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000 (-)
  • Penghasilan kena pajak: Rp82.800.000
  • PPh 21 terutang:
    • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
    • 15% x Rp32.800.000 = Rp4.920.000 (+)
    • Total PPh 21 setahun: Rp7.420.000
  • PPh 21 per bulan: Rp7.420.000 / 12 = Rp618.333
  • Gaji bersih per bulan: Rp12.000.000 (perusahaan tanggung).

2. Metode Gross

Pada metode ini, pajak penghasilan dibebankan pada gaji karyawan. Artinya, pajak akan terpotong dari gaji yang karyawan terima.

Contoh: Pak Budi menerima gaji sebesar Rp12.000.000 gross dari PT ABC. Gaji yang Pak Budi terima akan terpotong pajak, sehingga jumlah bersih setiap bulan akan lebih kecil dari Rp12.000.000.

Ilustrasi perhitungan:

  • Gaji pokok setahun: Rp12.000.000 x 12 = Rp144.000.000
  • Biaya jabatan setahun (5%): Rp600.000 x 12 = Rp7.200.000 (-)
  • Penghasilan netto setahun: Rp136.800.000
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000 (-)
  • Penghasilan kena pajak: Rp82.800.000
  • PPh 21 terutang:
  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x Rp32.800.000 = Rp4.920.000 (+)
  • Total PPh 21 setahun: Rp7.420.000
  • PPh 21 per bulan: Rp7.420.000 / 12 = Rp618.333
  • Gaji bersih per bulan: Rp12.000.000 – Rp618.333 = Rp11.381.667.

3. Metode Gross-Up

Pada metode ini, perusahaan menanggung tunjangan pajak karyawan sebesar pajak yang harus dibayarkan. Dengan begitu, karyawan tetap menerima gaji yang sama dengan gaji kotor sebelum pajak.

Contoh: Pak Candra mendapatkan gaji Rp12.000.000 dari PT DEF dengan metode gross-up. Perusahaan akan memberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang harus Pak Candra bayar.

Ilustrasi perhitungan:

  • Gaji pokok setahun: Rp12.000.000 x 12 = Rp144.000.000
  • Biaya jabatan setahun (5%): Rp600.000 x 12 = Rp7.200.000 (-)
  • Penghasilan netto setahun: Rp136.800.000
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000 (-)
  • Penghasilan kena pajak: Rp82.800.000
  • Tunjangan pajak:
    • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
    • 15% x Rp32.800.000 = Rp4.920.000 (+)
    • Total tunjangan pajak: Rp7.420.000
  • Gaji bersih per bulan (setelah tunjangan pajak): Rp12.618.333 – pajak = Rp12.000.000 (gaji tetap sama).

Penghitungan PPh 21 untuk Karyawan Harian Lepas

Karyawan harian lepas juga memiliki kewajiban PPh 21 yang terhitung berdasarkan upah harian. Jika upah harian karyawan lebih dari Rp500.000 atau jumlah upah kumulatif bulanan melebihi Rp5.000.000, karyawan tersebut akan terkena PPh 21.

Tarif PPh 21 untuk Karyawan Harian:

  1. Tidak dikenakan PPh 21 jika:
  • Upah harian ≤ Rp500.000, atau
  • Jumlah upah kumulatif bulanan ≤ Rp5.000.000.
  1. Dikenakan PPh 21 jika:
  • Upah harian > Rp500.000, atau
  • Jumlah upah kumulatif bulanan > Rp5.000.000.

Ilustrasi tarif:

  • Upah harian ≤ Rp500.000: Tidak dikenakan PPh 21.
  • Upah harian > Rp500.000: Terkena PPh 21 sebesar 5% dari selisih upah harian dengan Rp500.000.

Dengan memahami berbagai metode penghitungan PPh 21 ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan situasi mereka.

Kesimpulan

Karyawan harus memahami dengan baik kewajiban perpajakan penting, yaitu PPh 21. Melalui pemahaman yang mendalam tentang elemen-elemen yang terlibat dalam perhitungan PPh 21, karyawan dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan mereka. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai perhitungan pajak penghasilan, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.

Dapatkan konsultasi pajak yang akurat dan terpercaya dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Hubungi kami sekarang!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com