Perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan di Indonesia selalu menjadi perhatian penting bagi perusahaan dan badan usaha. Tarif ini mencerminkan kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengatur penghasilan yang dikenakan pajak. Artikel ini akan membahas tentang contoh kasus perhitungan dan tarif PPh Badan.
Tarif Pajak Penghasilan Badan Terbaru
Tarif pajak penghasilan (PPh) badan mengalami perubahan signifikan selama beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif umum PPh Badan sebesar 28% dari penghasilan kena pajak. Namun, mulai tahun 2010, pemerintah menurunkan tarif tersebut menjadi 25% sesuai dengan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh No. 38/2008. Selanjutnya, melalui UU No. 2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1), tarif PPh Badan kembali turun menjadi 22% dan berlaku untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021.
Pada tahun berikutnya, UU HPP No. 7/2021 menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22% untuk Tahun Pajak 2022 hingga saat ini.
- Tarif Khusus untuk Perusahaan Terbuka (Tbk)
Wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) menerima insentif tarif lebih rendah sebesar 3% dari tarif normal PPh Badan. Namun, perusahaan hanya bisa menikmati penurunan tarif ini jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan PMK No. 40 Tahun 2023, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka agar dapat menikmati tarif yang lebih rendah adalah:
- Perusahaan harus menyetor dan memperdagangkan minimal 40% saham di bursa efek.
- Saham harus dimiliki oleh minimal 300 pihak.
- Setiap pihak dari 300 pemegang saham tersebut tidak boleh memiliki lebih dari 5% saham.
- Semua persyaratan ini harus terpenuhi dalam waktu 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.
- Perusahaan harus melaporkan kepemilikan saham tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, tarif PPh Badan yang dikenakan pada perusahaan terbuka bisa turun menjadi 19%.
- Fasilitas PPh Badan 0,5%
Selain tarif umum, pemerintah juga memberikan fasilitas pajak berupa tarif PPh Badan sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk WP Badan tertentu. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 23/2018, yang kemudian diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022.
Tarif pajak 0,5% ini berlaku untuk perusahaan kecil dan menengah (UMKM) dengan jangka waktu tertentu. Anda dapat menemukan detail kriteria perusahaan yang dapat memanfaatkan tarif pajak ini dalam peraturan lebih lanjut.
Baca lainnya: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Dasar Hukum, Objek dan Subjeknya
Mekanisme Penghitungan PPh Badan
Anda harus melakukan perhitungan PPh Badan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mekanismenya meliputi beberapa langkah penting sebagai berikut:
1. Mengetahui Penghasilan Kena Pajak
Langkah pertama dalam menghitung PPh Badan adalah mengetahui penghasilan kena pajak. Caranya adalah dengan mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto setelah penyesuaian fiskal sesuai ketentuan perpajakan. Perusahaan dapat mengompensasi kerugian fiskal selama lima tahun berturut-turut.
2. Menghitung Pajak Penghasilan Terutang
Untuk menghitung PPh Terutang, Anda perlu mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Setelah itu, jumlah PPh Terutang dikurangi dengan kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, seperti pajak yang dipotong pihak ketiga atau yang telah disetorkan ke kas negara.
Contoh Penghitungan PPh Badan
Berikut adalah contoh cara menghitung PPh Badan untuk perusahaan yang memenuhi syarat tarif PPh Badan.
Contoh 1:
Pada tahun 2024, PT XYZ memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp5 miliar dan dapat memanfaatkan fasilitas pengurang pajak sesuai dengan Pasal 31E. Maka, pajak yang harus dibayar oleh PT XYZ adalah:
50% x 22% x Rp5 miliar = Rp550 juta.
Selama tahun 2024, PT XYZ telah membayar pajak karyawan sebesar Rp50 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka pajak terutang PT XYZ adalah:
Rp550 juta – Rp50 juta – Rp100 juta = Rp400 juta.
PT XYZ dapat mencicil pembayaran PPh terutang sebesar:
Rp400 juta ÷ 12 = Rp33,33 juta per bulan.
Kesimpulan
PPh Badan mengenakan pajak atas penghasilan perusahaan, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis dan fasilitas perusahaan tersebut. Dengan adanya berbagai fasilitas pajak, seperti tarif khusus untuk UMKM dan perusahaan terbuka, perusahaan dapat memilih tarif yang sesuai dengan kondisi bisnis mereka.
Bagi perusahaan yang ingin memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi dengan baik, perencanaan dan pemahaman tentang aturan perpajakan adalah kunci untuk memaksimalkan keuntungan serta mengurangi risiko perpajakan.
Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan bantuan dan panduan mengenai perhitungan PPh Badan serta strategi perpajakan lainnya.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com