Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Di Indonesia, tarif PPN saat ini adalah 11%, berlaku sejak April 2022. Yuk, simak cara menghitung PPN beserta penjelasan mengenai PPN dalam artikel ini.

Baca Lainnya : Rumus dan cara menghitung PPnBM

Tarif PPN

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, tarif PPN normal di Indonesia adalah 10%. Pemerintah bisa mengubah tarif ini menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Tarif Baru PPN

Tarif PPN sebesar 10% telah berlaku selama bertahun-tahun. Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap. Sebagai langkah awal, mulai April 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN terbaru sebesar 11%. Selanjutnya, mereka merencanakan kenaikan tarif menjadi 12% pada tahun 2025.

Barang yang Dikenakan PPN

Menurut Pasal 4 ayat 1 UU 42/2009, PPN dikenakan atas berikut:

  • Pengusaha melakukan penyerahan barang yang terkena pajak di dalam wilayah pabean.
  • Impor barang kena pajak.
  • Penyerahan jasa kena pajak oleh pengusaha di dalam daerah pabean.
  • Penggunaan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean di dalam wilayah pabean.
  • Penggunaan layanan yang dikenakan pajak yang berasal dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean.
  • Ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
  • Pengusaha yang terkena pajak melakukan ekspor jasa kena pajak.

Anda menerapkan objek kena PPN 0% untuk penyerahan:

  • Ekspor BKP berwujud.
  • Ekspor BKP tidak berwujud.
  • Ekspor JKP.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam Rumus PPN

Dalam menghitung PPN, perlu didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.

Alur PPN Terutang

  1. PKP Penjual menjual barang/jasa ke PKP Pembeli dan memungut atau memotong PPN dari penjualan tersebut.
  2. PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai bukti pemungutan PPN dan menyerahkannya kepada PKP Pembeli. PPN yang dipungut tetapi belum disetorkan ke pemerintah disebut PPN terutang.

Cara Menghitung PPN

Berikut merupakan angkah-langkah dasar dalam menghitung PPN :

  1. Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Jumlah penjualan atau penerimaan sebelum PPN.
  2. Menghitung PPN yang Terutang: PPN = DPP x Tarif PPN (11%).
  3. Membuat Faktur Pajak: Anda harus melengkapi setiap penjualan dengan faktur pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Melakukan Rekonsiliasi: Bandingkan jumlah pajak yang diterima dengan jumlah pajak yang dibayarkan untuk mengetahui jumlah PPN yang harus disetorkan.
  5. Menyetor dan Melaporkan: Bayarkan PPN yang terutang dan laporkan melalui SPT Masa PPN pada akhir setiap periode pajak.

Contoh Perhitungan PPN

Untuk menghitung PPN, gunakan rumus: PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Contoh:

PT. Cinday menjual barang kena pajak kepada PT. ABC dengan harga Rp50.000.000.

PPN terutang: 11% x Rp50.000.000 = Rp5.500.000

Jadi, PT. Cinday memungut PPN sebesar Rp5.500.000 dari PT. ABC.

Kesimpulan

Anda harus melakukan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, memahami rumus dasar dan cara menghitung PPN membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan sanksi, dan mengelola keuangan dengan lebih efisien.

Apakah Anda memerlukan bantuan dalam menghitung PPN atau ingin memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda? Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan biarkan tim ahli kami membantu Anda mengelola perpajakan dengan lebih efisien dan akurat. Jangan biarkan perhitungan pajak menjadi beban—optimalkan bisnis Anda dengan layanan profesional dari kami!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang beridiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com