Dalam kamus perpajakan, istilah gugatan berarti upaya hukum yang wajib pajak lakukan atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pajak tertentu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) perpajakan yang berlaku. Selanjutnya, mereka mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Pajak, lembaga peradilan yang menyelesaikan perselisihan pajak dan memberikan keadilan dalam sengketa pajak.

Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk pemeriksaan dan pemutusan sengketa pajak. Karena itu, penggugat tidak dapat menggugat putusan pengadilan ke pengadilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lainnya, kecuali jika putusan tersebut dinyatakan “tidak dapat diterima” terkait kewenangan atau kompetensi.

Baca Lainnya : Memahami Tugas serta Wewenang Pengadilan Pajak

Cara Mengajukan Gugatan Sengketa Pajak

Wajib pajak yang ingin mengajukan gugatan atas sengketa pajak harus mengirim surat gugatan dalam bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak. Selanjutnya, penggugat harus menyertakan salinan keputusan yang sudah tergugat keluarkan, bukti pendukung, dan surat kuasa bermaterai jika terwakilkan oleh kuasa hukum bersama surat gugatan ini. Jika penggugat meninggal dunia, pailit, atau pembubaran perusahaan penggugat, ahli waris dapat mewarisi gugatan.

Tahapan dalam persidangan pajak, yaitu:

  1. Menyampaikan surat gugatan, uraian gugatan, dan surat bantahan antara wajib pajak dan pihak yang tergugat.
  2. Persidangan, di mana penggugat dapat menjelaskan dan memaparkan bukti terkait sengketa pajak.

Dalam persidangan, kami mengizinkan penggugat menghadirkan saksi. Selain itu, kami memberikan hak kepada penggugat untuk hadir saat kami membacakan putusan.

Pihak Pengaju Gugatan

Pihak yang dapat mengajukan gugatan, yaitu:

  1. Wajib pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum.
  2. Jika pemohon gugatan meninggal dunia, ahli waris, kuasa hukum ahli waris, atau pengampu dalam kasus pailit dapat meneruskan gugatan tersebut.
  3. Jika terjadi penggabungan, peleburan, pemecahan, atau likuidasi, pihak yang mengambil alih tanggung jawab dapat melanjutkan gugatan.

Syarat Pengajuan Gugatan

Berikut merupakan syarat untuk mengajukan gugatan:

  1. Anda harus mengajukan gugatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Penggugat harus mengajukan gugatan dalam waktu 14 hari setelah menerima keputusan pelaksanaan penagihan. Jika penggugat tidak dapat memenuhi tenggat waktu karena keadaan di luar kekuasaan, mereka dapat memperpanjangnya 14 hari setelah keadaan tersebut berakhir.
  3. Penggugat harus mengajukan gugatan atas keputusan selain pelaksanaan penagihan dalam waktu 30 hari setelah menerima keputusan, dengan kemungkinan perpanjangan 14 hari jika terjadi keadaan di luar kekuasaan.
  4. Setiap gugatan hanya dapat mencakup satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan.
  5. Gugatan harus menyertai alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang akan digugat, serta melampirkan salinan dokumen terkait.

Gugatan yang Bisa Diajukan

Jika penggugat sudah memenuhi syarat, mereka bisa mengajukan beberapa hal dalam gugatan sengketa pajak berikut:

  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
  2. Keputusan pencegahan dalam penagihan pajak.
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, kecuali yang tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
  4. Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan tanpa mengikuti prosedur atau ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.

Proses Gugatan dalam Persidangan

Penggugat harus memenuhi syarat berikut untuk mengajukan gugatan:

  1. Anda harus menggunakan Surat Gugatan dalam bahasa Indonesia dan mengarahkannya kepada Pengadilan Pajak.
  2. Melampirkan salinan putusan yang akan digugat, data dan bukti pendukung, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan oleh kuasa hukum.

Setelah syarat terpenuhi, pengadilan akan memproses kasus sengketa pajak.

Pencabutan Gugatan Sengketa

Penggugat dapat mencabut gugatan dengan cara berikut:

  1. Mengajukan surat pernyataan pencabutan sebelum sidang.
  2. Ketua atau Majelis/Hakim Tunggal dapat mencabut atau menghapus gugatan dengan persetujuan pihak tergugat.

Penetapan Ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang telah tercabut.

Menghadapi sengketa pajak yang rumit? Jangan biarkan masalah pajak mengganggu bisnis Anda. Kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap mendampingi Anda dalam setiap proses litigasi pajak!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com