Wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan dapat menghadapi sanksi hukum yang sering melibatkan proses pengadilan. Sebagai tindak lanjut, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002, badan ini melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk wajib pajak yang mencari keadilan dalam sengketa mereka.
Pengadilan Pajak menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dan pejabat berwenang yang diajukan sebagai gugatan. Berikut adalah uraian singkat mengenai kedudukan dan struktur organisasinya.
Baca Lainnya : Langkah Mudah Membuat EFIN Pajak Online dan Offline
Pengadilan Pajak dan Kedudukannya
Kami menggantikan lembaga ini, yang awalnya terkenal sebagai Majelis Pertimbangan Pajak dan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dengan badan baru berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002 untuk menangani sengketa secara khusus.
Pengadilan Pajak berada dalam lingkup tata usaha negara dan memiliki struktur organisasi yang berpuncak pada Mahkamah Agung (MA). Selain itu, pengadilan ini termasuk pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, yang berarti memiliki spesialisasi tersendiri. Lebih lanjut, Ketua Pengadilan dapat menetapkan persidangan dilakukan di tempat kedudukan atau di tempat lain. Saat ini, terdapat dua tempat sidang di luar tempat kedudukannya, yaitu di Yogyakarta dan Surabaya. Kedudukan Pengadilan Pajak adalah:
- Di Ibukota Negara.
- Di tempat kedudukannya.
- Di tempat lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan jika diperlukan.
Struktur Organisasi Pengadilan Pajak
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002, struktur organisasi Pengadilan Pajak terdiri dari 4 sebagai berikut:
- Pimpinan
- Hakim Anggota
- Sekretaris
- Panitera
Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua, dengan jumlah wakil ketua paling banyak lima orang. Oleh karena itu, kami menetapkan jumlah wakil ketua lebih dari satu berdasarkan banyaknya sengketa yang harus diselesaikan. Selain itu, kami dapat menyesuaikan tugas setiap wakil ketua berdasarkan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan, atau jumlah sengketa.
Tugas dan Wewenang
Menurut UU No. 14 Tahun 2002, tugas dan wewenang Pengadilan Pajak meliputi sebagai berikut:
- Wewenang administratif dalam administrasi negara.
- Memeriksa dan memutus sengketa pajak.
- Memeriksa dan menyelesaikan konflik pajak terkait keputusan keberatan pada tingkat banding.
- Memeriksa dan memutus sengketa gugatan terkait penagihan pajak atau keputusan pembetulan.
- Mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum dalam sidang pengadilan.
- Berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa, serta berwenang meminta data dan keterangan dari pihak ketiga terkait sengketa.
Kesimpulan
Peran Pengadilan Pajak sangat penting dalam menjaga keadilan sistem perpajakan Indonesia dan menyelesaikan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sebagai akibatnya, memahami tugas dan wewenangnya membantu wajib pajak mempersiapkan diri menghadapi sengketa dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam menangani masalah atau mempersiapkan perpajakan, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu. Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami akan memastikan Anda mendapatkan solusi terbaik. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi lebih lanjut dan biarkan kami membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal serta resolusi sengketa yang efektif.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com