Sebagai wajib pajak, Anda memiliki sejumlah kewajiban perpajakan, mulai dari pembuatan NPWP hingga pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan kemajuan teknologi, sistem perpajakan kini semakin digital, mempermudah berbagai proses administrasi perpajakan.
Digitalisasi perpajakan telah berkembang pesat. Kini, Anda dapat melaporkan pajak secara daring melalui e-SPT di DJP Online. Agar dapat melakukan pelaporan e-SPT, wajib pajak perlu terdaftar dalam sistem DJP dan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diperlukan untuk melakukan transaksi online pada sistem DJP atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Ketentuan ini terancum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015, yang telah diperbarui dengan Peraturan Nomor PER-06/PJ/2019.
Dengan EFIN yang terdaftar, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online dan aman. EFIN juga membantu melindungi data dari potensi pencurian cyber, menjadikannya penting dalam era digital ini. DJP menawarkan dua cara pembuatan EFIN: online dan offline. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Lainnya : Penghapusan sanksi administrasi pajak
Pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak Secara Online
Berikut merupakan langkah-langkah dalam pembuatan EFIN pajak secara online:
- Unduh Formulir Permohonan EFIN
Unduh formulir EFIN dari situs pajak.go.id atau klik di sini untuk mengunduh formulir tersebut.
- Isi Formulir Permohonan EFIN
Lengkapi formulir dengan informasi yang diperlukan. Harap gunakan alamat email yang aktif, karena kode EFIN akan dikirimkan melalui email.
- Lengkapi Dokumen yang Diperlukan
Wajib pajak harus mengajukan EFIN secara langsung, kecuali untuk karyawan yang dapat mengajukan secara kolektif. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Isi formulir aktivasi EFIN.
- Alamat email aktif
- KTP asli dan fotokopi (untuk WNI)
- KITAS, Paspor, atau KITAP asli dan fotokopi (untuk WNA)
- NPWP atau SKT asli dan fotokopi
Untuk pengajuan kolektif:
- Jumlah karyawan lebih dari 20 orang
- Nama karyawan tercatat dalam laporan SPT PPh 21
- Perusahaan menyediakan tempat dan alat untuk aktivasi
- Karyawan hadir saat aktivasi
- Ambil Foto Selfie
Foto formulir EFIN yang telah terisi dan selfie memegang KTP dan NPWP asli.
- Kirim Permohonan ke Email KPP
Kirimkan email permohonan ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar. Untuk mengetahui email KPP Anda, cek di pajak.go.id. Setelah itu, gunakan subjek “Permohonan EFIN” dan lampirkan formulir serta foto selfie.
- Aktivasi EFIN
Tunggu proses aktivasi oleh DJP selama 1×24 jam. Setelah menerima kode EFIN, log in ke situs DJP Online, klik daftar, masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu pilih “verifikasi” dan ikuti instruksi.
Pembuatan EFIN secara online memudahkan proses selama pandemi COVID-19 dan memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi dari mana saja.
Pembuatan EFIN Pajak Secara Offline
Selain pembuatan secara online kita juga bisa melakukannya secara offline, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Formulir EFIN Pribadi
Unduh formulir EFIN dari situs pajak.go.id atau ambil langsung di KPP.
- Isi Formulir EFIN Pribadi
Lengkapi formulir EFIN yang telah diunduh. Setelah itu, dapat melanjutkan ke langkah mempersiapkan dokumen.
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir aktivasi EFIN yang lengkap
- Alamat email aktif
- KTP asli dan fotokopi
- Paspor asli dan fotokopi (untuk WNI)
- KITAS atau KITAP asli dan fotokopi (untuk WNA)
- Kunjungi Kantor Pajak
Setelah itu, bawa formulir dan dokumen yang diperlukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan nomor EFIN dari petugas, langkah berikut yaitu melakukan aktivasi secara online melalui situs DJP. Ikuti arahan di situs tersebut untuk menyelesaikan proses aktivasi.
Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan baik secara online maupun offline dengan lebih mudah dan aman. EFIN memudahkan transaksi elektronik dan memberikan jaminan keamanan data dalam pelaporan pajak di era digital ini.
Mendapatkan EFIN adalah langkah penting untuk mempermudah pelaporan pajak Anda, baik secara online maupun offline. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah pembuatan EFIN yang telah kami bahas, Anda dapat melanjutkan untuk memastikan proses pelaporan pajak Anda berjalan dengan lancar dan aman. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan mengenai proses pembuatan EFIN, tim ahli kami di Ashadi dan Rekan siap membantu Anda.
Segera hubungi kami di KKP Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan panduan dan dukungan profesional dalam pembuatan EFIN dan seluruh urusan perpajakan Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com