Wajib pajak yang menerima sanksi, sebagaimana tertera pada surat keterangan pajak, dapat mengajukan opsi penghapusan sanksi administrasi pajak. Bagaimana cara pengajuannya? Sanksi apa saja yang dapat dihapus? Akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Lainnya : Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak Beserta Cara Penyelesaian

Sanksi Administrasi Pajak

Wajib pajak, baik individu maupun badan, sering kali mengalami sanksi administrasi pajak. Sanksi ini umumnya timbul karena kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib pajak sering melakukan kesalahan seperti lupa melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Akibatnya, mereka dapat menghadapi sanksi administrasi. Seringkali hal ini terjadi pada wajib pajak yang menangani sendiri urusan administrasi perpajakan tanpa bantuan dari tenaga ahli.

Menunda pembayaran dan pelaporan pajak juga menjadi salah satu kesalahan yang sering terjadi. Tidak hanya terlambat membayar, wajib pajak juga bisa terkena sanksi administrasi jika terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, ada kemungkinan besar bahwa wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini.

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Jika Anda tidak patuh dalam perpajakan, kami akan mengirimkan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Selanjutnya, surat tersebut akan mencantumkan sanksi administrasi yang harus Anda bayar. Namun, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ketika:

  • Menurut wajib pajak, perhitungan sanksi dalam SKP/STP tidak sesuai.
  • Wajib pajak berpendapat bahwa kami tidak seharusnya mengenakan sanksi administrasi tersebut.

Syarat Pengajuan Permohonan

Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Sebanyak 1 surat permohonan untuk 1 SKP/STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP yang disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak yang sama.
  • Ajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Sebutkan jumlah sanksi administrasi yang Anda anggap sesuai beserta alasannya.
  • Ajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak pratama tempat Anda terdaftar.
  • Wajib pajak harus menandatangani surat permohonan atau menyertakannya dengan surat kuasa khusus jika pihak lain yang menandatangani.

Ketentuan dan Jangka Waktu Penyelesaian

Wajib pajak yang ingin mengajukan penghapusan sanksi administrasi harus memahami peraturan yang berlaku, berikut :

  • Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain seperti keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
  • Wajib pajak dapat mengajukan permohonan sebanyak maksimal 2 kali.
  • Ajukan permohonan kedua paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali Anda dapat menunjukkan alasan keterlambatan yang dapat diterima.
  • Anda tetap dapat mengajukan permohonan kedua terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan.

Setelah wajib pajak menyerahkan permohonan, Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa seluruh dokumen. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak akan melanjutkan permohonan tersebut dengan melakukan penelitian.

Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta dokumen tambahan yang diperlukan kepada wajib pajak, yang harus diberikan paling lama 15 hari sejak tanggal surat permintaan dikirim. Jika Anda tidak dapat memberikan dokumen tersebut, kami akan memproses permohonan sesuai dengan dokumen yang ada.

Dalam waktu 6 bulan, Direktorat Jenderal Pajak wajib mengeluarkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.

Mencabut Permohonan

Wajib pajak dapat membatalkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang telah diajukan dengan cara:

  1. Harap ajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan jelaskan alasan pencabutan.
  2. Menyampaikan surat pencabutan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  3. Wajib pajak harus menandatangani surat pencabutan atau menyertakannya dengan surat kuasa khusus jika pihak lain yang menandatangani.

Setelah mencabut permohonan, wajib pajak tidak lagi berhak mengajukan permohonan yang sama.

Kesimpulan

Penghapusan sanksi administrasi pajak dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Dengan memahami syarat dan prosedur pengajuannya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan lebih percaya diri dan mengurangi beban administrasi yang tidak perlu. Mengikuti panduan yang tepat sangat penting untuk memastikan proses penghapusan sanksi berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau panduan dalam proses penghapusan sanksi administrasi pajak, jangan ragu untuk menghubungi kami di KKP Ashadi dan Rekan. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik untuk permasalahan perpajakan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan Anda mendapatkan manfaat maksimal dari layanan kami!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com