Sebagai warga negara yang baik, kewajiban melaporkan pajak tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap atau pengusaha besar, tetapi juga freelancer. Kini, pekerja lepas dapat melaporkan pajaknya secara online, sehingga lebih mudah dan praktis. Freelancer yang memiliki beberapa sumber penghasilan menggunakan formulir 1770, yang terrancang khusus untuk melaporkan pajak dari berbagai sumber, termasuk penghasilan yang terkena PPh Final. Meski pekerjaan freelance fleksibel, penghasilannya tetap dikenakan pajak, sehingga penting untuk memahami cara pelaporan yang benar sesuai aturan.
Langkah-Langkah Melaporkan Pajak Penghasilan Freelancer Secara Online
Sekarang, Anda dapat melaporkan pajak penghasilan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hal ini sangat memudahkan, terutama dalam situasi pandemi atau bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi. Berikut adalah panduan lengkap untuk melaporkan pajak penghasilan freelancer melalui e-filing di website DJP Online.
- Langkah pertama adalah membuka situs www.djponline.go.id.
- Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah terdaftar, kemudian klik ‘Login’.
- Setelah berhasil login, pilih menu e-Form dan klik ‘Buat SPT’. Pada bagian ini, pilih opsi ‘Ya’ untuk menandakan bahwa Anda menjalankan pekerjaan bebas. Selanjutnya, pilih ‘e-Form SPT 1770’. Masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan, lalu klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-Form akan terunduh otomatis dan Anda akan menerima kode verifikasi melalui email.
- Pada halaman unduh formulir elektronik, pilih ‘Download Viewer’. Kemudian, klik ‘windows (24mb)’. Tunggu hingga proses pengunduhan selesai. Setelah itu, pasang form viewer tersebut.
- Setelah program viewer terpasang, buka dokumen e-Form dan mulai isi lampiran-lampiran yang diperlukan pada formulir 1770. Berikut beberapa bagian yang harus terisi:
- Lampiran 1170-IV Bagian A berisikian informasi mengenai harta yang wajib pajak miliki selama satu tahun.
- Lampiran 17700-IV Bagian B berisikan data terkait utang yang wajib pajak miliki hingga akhir tahun pajak.
- Lampiran 1770-IV Bagian C mencakup informasi tentang anggota keluarga.
- Lampiran 1770-III Bagian A berisi informasi terkait penghasilan yang terkena pajak final, dan jika tidak ada, wajib pajak dapat mengabaikannya.
- Lampiran 1770-III Bagian B memuat data tentang penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Lampiran 1770-III Bagian C menyajikan informasi tentang penghasilan istri yang terkena pajak secara terpisah.
- Lampiran 1770-II Bagian A memberikan rincian mengenai pemotongan PPh yang pihak lain lakukan.
- Lampiran 1770-I Bagian A berisi laporan tentang penghasilan neto dalam negeri untuk wajib pajak freelance yang menggunakan metode pembukuan.
- Lampiran 1770-I Bagian B berisikan informasi tentang penghasilan neto dalam negeri wajib pajak freelance yang dihitung menggunakan norma penghasilan neto.
- Lampiran 1770-I Bagian C memuat data tentang penghasilan neto dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan.
- Lampiran 1770-I Bagian D memuat informasi tentang penghasilan neto lainnya dari dalam negeri.
- Setelah mengisi lampiran, lanjutkan dengan mengisi formulir induk 1770 yang berisi data diri, informasi tentang usaha, dan status perpajakan Anda. Pada bagian rekapitulasi, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi wajib pajak Anda.
- Setelah semua informasi terisi, unggah lampiran yang diperlukan dengan ukuran file maksimal 40 MB dalam format PDF. Setelah itu, cek email Anda untuk mendapatkan kode verifikasi. Salin kode tersebut, kembali ke program viewer, dan masukkan kode verifikasi. Klik ‘Submit’ untuk mengirim SPT Anda.
- Setelah proses submit selesai, Anda akan menerima notifikasi ‘Submit SPT Berhasil’. Simpan bukti pengiriman tersebut sebagai arsip pribadi Anda.
Baca lainnya: Cara Menghitung Pajak Freelance
Kesimpulan
Pelaporan pajak penghasilan bagi freelancer kini semakin mudah dengan adanya e-filing. Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan pajak tahunan Anda. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa melaporkan penghasilan Anda secara mandiri melalui DJP Online dengan cepat dan praktis. Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Ingin bantuan lebih lanjut dalam melaporkan pajak Anda? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com