Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu komponen penting dalam penghitungan gaji karyawan. PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, setiap penerimaan gaji karyawan memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda dalam menangani kewajiban pajak penghasilan ini. Ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya untuk menghitung dan membayar pajak secara mandiri, sedangkan beberapa perusahaan lainnya memasukkan perhitungan PPh 21 sebagai bagian dari pengelolaan gaji. Dalam skenario ini, perusahaan wajib menghitung, memotong, dan melaporkan pajak penghasilan karyawan.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan PPh
Di Indonesia, pajak penghasilan terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan subjek dan objek pajaknya, antara lain:
- PPh Pasal 15: Pihak berwenang mengenakan pajak kepada badan usaha yang bergerak di bidang tertentu, seperti pelayaran dan penerbangan.
- PPh Pasal 21: Pihak berwenang mengenakan pajak atas penghasilan individu, termasuk karyawan tetap, pensiunan, pekerja lepas, atau anggota dewan komisaris.
- PPh Pasal 22: Pajak atas impor barang mewah.
- PPh Pasal 23: Pihak berwenang mengenakan pajak atas pendapatan dari transaksi seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu.
- PPh Pasal 25: Wajib pajak membayar angsuran pajak sesuai dengan SPT tahunan PPh.
- PPh Pasal 26: Pihak berwenang mengenakan pajak kepada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
- PPh Pasal 29: Pajak yang dikenakan jika jumlah pajak terutang lebih besar dari kredit pajak yang sudah dibayar.
- PPh Pasal 4 Ayat (2): Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito, obligasi, transaksi saham, dan hadiah undian.
Baca lainnya: Memahami Arti Take Home Pay dan Cara Menghitungnya
Aturan Tarif Progresif PPh Pasal 21
Tarif progresif PPh Pasal 21 untuk karyawan menggunakan sistem tarif progresif, di mana semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pajak yang harus dibayarkan. Beberapa peraturan mengatur sistem tarif progresif ini. Oleh karena itu, dasar hukum untuk penghitungan tarif PPh 21 mengacu pada beberapa peraturan, yaitu:
- UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
- Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
- Peraturan atau Undang-Undang lain yang mengatur tentang Pajak Penghasilan.
Untuk saat ini, peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih merujuk pada ketentuan yang berlaku sejak 2016.
Dengan demikian, seluruh perhitungan tarif masih berdasarkan aturan yang diterapkan sejak tahun tersebut.
Tarif Progresif PPh 21
Sebelum diberlakukannya UU HPP, berikut adalah tarif PPh 21 progresif sebelumnya berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh:
Penghasilan | Tarif Pajak Progresif PPh 21 |
Rp0 – Rp50.000.000 per tahun | 5% |
Rp50.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 per tahun | 30% |
Namun, setelah diterapkannya UU HPP, terdapat perubahan dalam penghitungan tarif progresif PPh 21. Berikut adalah tarif terbaru:
Penghasilan | Tarif Pajak Progresif PPh 21 |
Rp0 – Rp60.000.000 per tahun | 5% |
Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
Di atas Rp5.000.000.000 per tahun | 35% |
Contoh Perhitungan PPh 21 Progresif
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp600.000.000, maka perhitungan PPh progresifnya adalah sebagai berikut:
- (Rp60.000.000 x 5%) + (Rp250.000.000 x 15%) + (Rp290.000.000 x 25%)
- = Rp3.000.000 + Rp37.500.000 + Rp72.500.000
- = Rp113.000.000
Karyawan tersebut harus membayar total pajak penghasilan sebesar Rp113.000.000.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dalam perhitungan PPh 21, terdapat komponen PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jika seorang karyawan memiliki penghasilan di bawah batas PTKP, maka penghasilan tersebut tidak terkena pajak. Berikut adalah rincian PTKP yang berlaku:
- Wajib Pajak belum menikah: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan untuk wajib pajak yang menikah: Rp4.500.000
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp54.000.000
- Tambahan per anggota keluarga: Rp4.500.000
Kesimpulan
Penghitungan PPh 21 sangat penting bagi karyawan dan perusahaan karena menyangkut kewajiban pajak yang harus dilaporkan setiap tahunnya. Dengan memahami cara penghitungan tarif progresif dan komponen PTKP, karyawan dan perusahaan dapat memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar dan menghindari denda. Sistem progresif yang digunakan juga memastikan bahwa pajak dibayarkan secara proporsional sesuai dengan tingkat penghasilan.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghitung pajak penghasilan atau mengelola kewajiban pajak lainnya, konsultasikan dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi terbaik yang sesuai dengan peraturan terbaru.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com