Take Home Pay (THP) adalah jumlah pembayaran bersih yang diterima karyawan setelah pemotongan gaji dan penambahan pendapatan lainnya. THP mencakup pendapatan rutin dan insidentil yang dikurangi berbagai komponen potongan seperti iuran BPJS dan pajak penghasilan. Konsep ini berbeda dari gaji pokok, yang hanya mencakup komponen dasar tanpa memperhitungkan potongan.
Apa Itu Take Home Pay?
Bagi karyawan dan pemberi kerja, istilah take home pay (THP) sudah sangat familiar. Secara sederhana, THP merujuk pada penghasilan yang dibawa pulang karyawan setiap bulan. Namun, THP tidak sama dengan gaji pokok. THP melibatkan penambahan pendapatan insidentil seperti bonus dan tunjangan yang tidak tetap, serta dikurangi oleh berbagai potongan, termasuk pajak dan asuransi.
Berbeda dengan gaji pokok yang tetap, THP bersifat lebih dinamis karena terpengaruh oleh faktor tambahan seperti prestasi kerja atau keuntungan perusahaan. Akibatnya, besaran THP yang diterima setiap karyawan bervariasi setiap bulannya.
Perbedaan Gaji Pokok dan Take Home Pay
Gaji pokok adalah komponen dasar dalam struktur penghasilan karyawan yang ditetapkan saat proses rekrutmen, dan besarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dimana gaji pokok minimal 75% dari total penghasilan termasuk tunjangan tetap. Di sisi lain, THP adalah jumlah bersih yang diterima setelah semua potongan dikurangi dari pendapatan rutin dan insidentil.
Pendapatan Rutin mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap yang diterima secara bulanan. Pendapatan Insidentil adalah pendapatan tambahan yang tidak teratur, seperti bonus, uang lembur, atau Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan juga mengurangkan potongan gaji, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21, untuk memperoleh THP akhir.
Komponen Perhitungan Take Home Pay
Untuk menghindari kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan, penting bagi perusahaan menjelaskan terlebih dahulu komponen upah yang digunakan. Komponen perhitungan THP mencakup:
- Pendapatan Rutin: Gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Pendapatan Insidentil: Bonus, uang lembur, dan insentif lainnya yang tidak rutin.
- Potongan Gaji: Iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Penghasilan Pasal 21, dan potongan lain seperti utang karyawan.
Baca lainnya: Panduan Praktis Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan Melalui e-Filing
Contoh Perhitungan Take Home Pay
Dasar perhitungan THP berasal dari definisi upah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30):
“Upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang telah dilakukan.”
Karena THP mengandung elemen yang berbeda dengan upah dasar, maka total THP adalah jumlah dari seluruh upah karyawan ditambah penghasilan insidental dan dikurangi potongan-potongan yang menjadi kewajiban karyawan.
Secara umum, rumus perhitungan THP adalah sebagai berikut:
Rumus THP:
THP = (pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)
Contoh Cara Menghitung Take Home Pay yang Tepat
Berikut ini beberapa contoh perhitungan THP yang dapat Anda pelajari.
Contoh Kasus Cara Menghitung THP di Perusahaan XYZ
Seorang karyawan di Perusahaan XYZ menerima gaji pokok sebesar Rp7.500.000 pada bulan September 2023.
Selain itu, karyawan tersebut mendapatkan potongan pinjaman sebesar Rp150.000, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp250.000, dan potongan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp100.000.
Pada bulan yang sama, karyawan tersebut juga menerima bonus kinerja sebesar Rp5.500.000 karena berhasil mencapai target penjualan.
Berikut adalah cara menghitung THP karyawan tersebut:
THP = (Rp7.500.000 + Rp5.500.000) – (Rp250.000 + Rp100.000 + Rp150.000) = Rp12.500.000
Jadi, karyawan menerima THP sebesar Rp12.500.000 pada bulan September 2023.
Contoh Kasus Cara Menghitung THP di Perusahaan ABC
Seorang karyawan di Perusahaan ABC memiliki gaji pokok sebesar Rp4.800.000 pada bulan Oktober 2022.
Selain itu, terdapat potongan pinjaman kantor sebesar Rp70.000, serta potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang totalnya sebesar Rp280.000.
Pada bulan yang sama, karyawan tersebut menerima bonus prestasi sebesar Rp3.000.000.
Perhitungan THP karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
THP = (Rp4.800.000 + Rp3.000.000) – (Rp280.000 + Rp70.000) = Rp7.450.000
Dari hasil perhitungan, karyawan tersebut menerima THP sebesar Rp7.450.000.
Pentingnya Sosialisasi THP kepada Karyawan
Banyak karyawan yang tidak memahami konsep THP, atau bagaimana cara menghitungnya. Oleh karena itu, Divisi HR memiliki peran penting untuk mensosialisasikan perbedaan antara THP, upah minimum, UMR, dan berbagai konsep penggajian lainnya kepada karyawan.
Selain itu, Divisi HR juga bertanggung jawab dalam mengelola absensi dan kebijakan kepegawaian. Banyak perusahaan kini menggunakan aplikasi absensi yang terintegrasi dengan sistem penggajian. Hal ini membantu meminimalkan kesalahan manusia dalam penghitungan THP dan membuat proses penggajian menjadi lebih efisien.
Kesimpulan
Take Home Pay (THP) adalah pendapatan bersih yang diterima karyawan setelah mereka mengurangi berbagai potongan seperti BPJS dan pajak. THP berbeda dengan gaji pokok, karena mencakup pendapatan insidentil seperti bonus. Pemahaman yang baik mengenai komponen THP penting bagi karyawan dan staf HR agar tidak terjadi kebingungan terkait gaji yang diterima.
Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu perusahaan Anda mengoptimalkan perhitungan gaji dan pajak, serta memastikan kepatuhan perpajakan dengan layanan konsultasi profesional. Hubungi kami sekarang!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com