Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban tahunan bagi karyawan. Meskipun pajak penghasilan (PPh) telah dipotong perusahaan, karyawan tetap harus melaporkannya secara mandiri. Laporan ini juga membuktikan penyetoran PPh 21 ke negara. Pelaporan harus terselesaikan paling lambat 31 Maret setiap tahun.

Dengan e-Filing, proses pelaporan SPT menjadi lebih mudah tanpa perlu ke kantor pajak. Panduan ini menjelaskan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing untuk karyawan dengan formulir 1770 SS dan 1770 S.

Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi Karyawan

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Pribadi, yaitu Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Karyawan hanya menggunakan jenis formulir 1770 SS dan 1770 S, tergantung pada besarnya penghasilan tahunan.

  1. Formulir 1770 SS
    Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun menggunakan formulir ini, yang merupakan yang paling sederhana. Langkah-langkah pengisian:
    • Meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta, atau 1721-A2 untuk pegawai negeri.
    • Memasukkan data dari bukti potong ke formulir 1770 SS melalui e-Filing.
    • Mengisi daftar harta dan kewajiban sampai akhir tahun tanpa rincian detail.
  2. Form 1770 S
    Karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun atau penghasilan tambahan lain seperti bunga deposito atau royalti menggunakan form ini. Pengajuan formulir ini lebih kompleks karena memerlukan lampiran-lampiran terkait penghasilan dan daftar harta.

Baca lainnya: Memahami Ketentuan Terbaru PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Cara Perhitungannya

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan Pribadi

Berikut beberapa dokumen yang harus kamu siapkan agar proses pelaporan berjalan lancar:

  1. Nomor NPWP/NIK
    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) diperlukan sebagai identitas pajak. Jika tidak memiliki NPWP, Anda tetap bisa melaporkan SPT dengan menggunakan NIK.
  2. Nomor EFIN
    Anda menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mengakses layanan e-Filing Ditjen Pajak. Jika belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui kantor pajak.
  3. Formulir 1721 A1 atau A2
    Perusahaan tempat Anda bekerja memberikan formulir ini, yang berisi detail pemotongan pajak selama satu tahun. Jika dalam satu tahun Anda pindah kerja, pastikan memiliki bukti potong dari masing-masing perusahaan.

Baca lainnya: Memahami Ketentuan Terbaru PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Cara Perhitungannya

Langkah-Langkah Melapor SPT Tahunan Pribadi PPh 21 Karyawan Melalui e-Filing

Berikut adalah cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing berdasarkan jenis formulir:

A. Lapor Pajak SPT Tahunan 1770SS

  1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
  3. Setelah login, pastikan semua data pajak Anda akurat. Pilih opsi e-Filing.
  4. Klik “Buat SPT”.
  5. Isi Formulir SPT
    Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir SPT. Pada formulir 1770 SS, jawab semua pertanyaan yang muncul:
  • Apakah Anda menjalankan usaha? Pilih “Tidak”.
  • Apakah Anda wajib melakukan perpajakan secara terpisah? Pilih “Tidak” (jika tidak berlaku).
  • Apakah penghasilan bruto Anda kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih “Ya”.
    Jika jawaban Anda sesuai, lanjutkan dengan mengklik SPT 1770 SS.
  1. Masukkan data seperti tahun pajak (misalnya 2020) dan status SPT normal.
  2. Lengkapi informasi berdasarkan formulir 1712A1 dan A2, antara lain:
  • Bagian A, B, dan C untuk Penghasilan Pajak.
  • Bagian D untuk Pernyataan.
  1. Klik “Berikutnya” untuk melihat ringkasan SPT Anda dan ambil kode verifikasi.
  2. Klik pada tautan untuk mendapatkan kode verifikasi, yang akan dikirim ke email atau nomor ponsel Anda.
  3. Masukkan kode verifikasi yang diterima di kolom yang disediakan dan klik “Kirim SPT”.
  4. SPT Anda berhasil dikirim.
  5. Periksa email untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh Anda.

B.Laporan SPT Tahunan 1770S

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
  3. Pastikan data yang ditampilkan akurat, lalu pilih “Lapor” dan klik “e-Filing”.
  4. Klik “Buat SPT”.
  5. Isi Formulir SPT
    Untuk formulir 1770 S, jawab pertanyaan yang muncul:
  • Apakah Anda menjalankan usaha? Pilih “Tidak”.
  • Apakah Anda wajib melakukan perpajakan secara terpisah? Pilih “Tidak” (jika tidak berlaku).
  • Apakah penghasilan bruto Anda kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih “Tidak”.
    Jika jawaban sesuai, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan beberapa opsi.
  1. Tentukan tahun pajak (misalnya 2023) dan status SPT (Normal atau Pembetulan).
  2. Klik “Tambah +” dan masukkan informasi bukti potong berdasarkan formulir 1721-A1.
  3. Lengkapi kolom penghasilan neto sesuai dengan form 1721-A1.
  4. Jawab pertanyaan mengenai penghasilan dalam negeri lainnya.
  5. Isikan informasi tentang penghasilan luar negeri jika ada.
  6. Isi informasi jika Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  7. Masukkan informasi tentang penghasilan yang pajaknya sudah terpotong secara final.
  8. Masukkan data harta dan utang yang dimiliki.
  9. Laporkan tanggungan keluarga jika ada.
  10. Laporkan pembayaran zakat atau sumbangan yang sudah Anda lakukan.
  11. Tentukan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  12. Jawab pertanyaan mengenai pengembalian atau pengurangan PPh dari penghasilan luar negeri.
  13. Isikan nominal jika Anda melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
  14. Tinjau perhitungan PPh dan status SPT Anda.
  15. Berikan konfirmasi atas pernyataan yang ditampilkan.
  16. Ambil kode verifikasi untuk mengonfirmasi pengiriman SPT.
  17. SPT Anda berhasil dikirim.
  18. Periksa email untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh Anda.

Kesimpulan

Karyawan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing dengan cara yang relatif sederhana jika mereka melakukannya dengan benar. Dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NPWP, EFIN, dan bukti potong, mereka dapat menyelesaikan pelaporan pajak secara online tanpa repot. E-Filing tidak hanya memudahkan pelaporan, tetapi juga menghemat waktu dan tenaga, serta memastikan kepatuhan pajak tepat waktu.

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut atau ingin memastikan kepatuhan pajak Anda tepat dan efisien, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan . Kami siap membantu Anda dalam segala aspek perpajakan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com