Di Indonesia, bukan hanya karyawan tetap yang dikenakan pajak penghasilan, tetapi juga bukan pegawai. Hal ini karena penghasilan yang diterima dari jasa yang diberikan. Imbalan yang diterima dapat berupa honorarium, komisi, atau pembayaran lain. Profesi seperti pengajar, notaris, pengacara, dokter, dan tenaga ahli termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 bukan pegawai mencakup penghasilan terkait pekerjaan atau jasa yang dilakukan atas perintah pemberi kerja. Pajak dihitung sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, di mana penghasilan kena pajak ditentukan sebesar 50% dari penghasilan bruto setelah dikurangi PTKP.

Penggolongan Bukan Pegawai

Berikut merupakan penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai dapat dibedakan dalam dua kategori:

  1. Imbalan Berkesinambungan: Imbalan yang dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender.
  2. Imbalan Tidak Berkesinambungan: Imbalan yang dibayar hanya satu kali dalam satu tahun kalender.

Penghitungan pajak untuk kedua kategori ini berbeda. Pajak penghasilan untuk imbalan berkesinambungan dihitung secara kumulatif sepanjang tahun, sedangkan untuk imbalan yang tidak berkesinambungan, perhitungan dilakukan hanya sekali pada saat pembayaran.

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai juga dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

  • Imbalan kepada distributor Multi Level Marketing (MLM)
  • Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi
  • Imbalan kepada tenaga ahli, seperti dokter, pengacara, dan konsultan
  • Imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan

Selain itu, penerima penghasilan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan pengurangan PTKP, asalkan mereka hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan memiliki NPWP. Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak akan dikenakan sebesar 120% dari tarif normal.

Cara Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai

Terdapat tiga cara perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai, yaitu:

  1. Untuk Bukan Pegawai Berkesinambungan yang Menerima PTKP, pajaknya dihitung secara kumulatif dengan rumus: 
(50 % × Penghasilan Bruto) − PTKP 1 bulan × Tarif Pasal 17
  1. Untuk Bukan Pegawai Berkesinambungan yang Tidak Menerima PTKP, perhitungannya dilakukan dengan rumus: 
(50 % × Penghasilan Bruto) × Tarif Pasal 17
  1. Untuk Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, perhitungan dilakukan dengan rumus: 

(50 % × Penghasilan Bruto) × Tarif Pasal 17

(50 % × Penghasilan Bruto) × Tarif Pasal 17

Baca lainnya: Cara Menghitung Pajak THR dan Bonus Terbaru 2024

Tenaga Ahli dalam PPh 21

Tenaga ahli merupakan kategori yang cukup spesifik dalam penghitungan PPh 21. Tenaga ahli tidak bekerja sebagai karyawan tetap, melainkan bekerja secara independen atau freelance. Profesi seperti pengacara, dokter, konsultan, dan akuntan termasuk dalam kategori ini. Mereka dikenakan PPh 21 karena penghasilannya berasal dari jasa profesional yang diberikan. Perhitungan pajaknya dilakukan dengan memotong 50% dari penghasilan bruto dan dikenakan tarif sesuai Pasal 17.

Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli

Dewi adalah seorang pengajar di sebuah bimbingan belajar bernama PT Pintar Selalu. Ia menerima bayaran sebesar Rp5.500.000 per bulan. Pertanyaannya adalah, berapa besar PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Dewi jika ia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Perhitungan PPh 21 Terutang dengan NPWP

Untuk menghitung PPh 21 terutang bagi Dewi yang memiliki NPWP, kita menggunakan rumus berikut:

Rumus : 

(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

Dengan bayaran sebesar Rp5.500.000, perhitungannya adalah sebagai berikut:

(50%× Rp5.500.000) x 5% = Rp137.500

Jadi, Dewi harus membayar PPh 21 sebesar Rp137.500.

Perhitungan PPh 21 Terutang tanpa NPWP

Jika Dewi tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya akan lebih tinggi, yaitu 120% dari tarif normal. Perhitungannya menjadi:

Rumus: 

(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 x 120%

(50% x Rp5.500.000) x 5% x 120% = Rp165.000

Jadi, jika Dewi tidak memiliki NPWP, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp165.000.

Itulah gambaran perhitungan PPh 21 untuk tenaga ahli bukan pegawai. Besarnya PPh 21 tergantung pada penghasilan yang diterima, yang tentunya berdasarkan kinerja mereka di perusahaan.

Kesimpulan

Pemerintah menerapkan PPh Pasal 21 tidak hanya kepada karyawan tetap, tetapi juga kepada tenaga ahli dan bukan pegawai yang menerima imbalan jasa atas pekerjaan mereka. Perhitungan pajak untuk bukan pegawai ini menggunakan beberapa pendekatan, tergantung pada apakah imbalannya bersifat berkesinambungan atau tidak. Dalam konteks perpajakan Indonesia, penting bagi penerima penghasilan bukan pegawai untuk memahami ketentuan ini agar dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai atau tenaga ahli, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan konsultasi profesional yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com