PPh Final adalah pajak yang dikenakan secara langsung saat Wajib Pajak (WP) memperoleh penghasilan, dan WP harus segera menyetorkannya kepada negara. Berbeda dengan pajak lain yang dihitung ulang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), WP tetap harus melaporkan PPh Final meskipun tidak diperhitungkan dalam SPT tahunan. Proses pelaporan PPh Final, khususnya PPh Pasal 4 ayat 2, dilakukan melalui E-Bupot Unifikasi, sistem online yang memudahkan WP dalam melaporkan pajaknya. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 melalui E-Bupot Unifikasi.
Langkah-langkah Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2
- Login ke Akun DJP Online WP Badan
Mulailah dengan masuk ke akun DJP Online milik WP Badan menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar. Ketik kode captcha yang ditampilkan lalu klik “Login” untuk masuk ke dashboard akun DJP. - Aktivasi Fitur E-Bupot Unifikasi
Jika Anda menggunakan fitur E-Bupot Unifikasi untuk pertama kali, pastikan Anda telah mengaktifkan fitur ini. Caranya dengan memilih “Tab Profil” dan mengaktifkan fitur layanan E-Bupot Unifikasi. Jika belum aktif, centang fitur tersebut lalu klik “Ubah Fitur Layanan” untuk mengaktifkannya. - Pendaftaran Penandatangan
Sebelum membuat bukti potong, WP perlu mendaftarkan penandatangan dengan mengklik “Tab Pengaturan”. Isilah informasi yang diperlukan seperti NPWP pengurus yang akan menandatangani bukti potong. Setelah itu, klik “Simpan” untuk menyelesaikan pendaftaran. WP juga bisa mengatur status aktif atau nonaktif penandatangan di kolom aksi. - Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2
Setelah registrasi penandatangan selesai, WP dapat mulai membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 dengan memilih menu “PPh Pasal 4 ayat 2” dan submenu “Rekap BP Pasal PPh Pasal 4 ayat 2”. - Pengisian Identitas Wajib Pajak
Masukkan identitas WP yang potertong atau terpungut, termasuk Tahun Pajak dan Masa Pajak. Kami menyarankan WP untuk menggunakan NPWP sebagai identitas karena tarif pajak hanya 2%. Jika menggunakan NIK, tarifnya akan lebih tinggi yaitu 4%. Pastikan Anda mengisi NPWP atau NIK dengan benar, karena nama WP akan terisi otomatis sesuai dengan data perpajakan. - Pengisian Rincian Pajak Penghasilan
Isikan rincian pajak yang terpotong atau terpungut, seperti kode objek pajak, fasilitas pajak (jika ada), dan jumlah penghasilan bruto. Jika WP memperoleh fasilitas seperti pembebasan potong PPh atau tarif pajak UMKM, Anda perlu melampirkan dokumen pendukung seperti SKB atau SK PP 23 Tahun 2018. Selanjutnya, nominal PPh yang terpotong akan muncul otomatis berdasarkan data yang terinput. - Pengisian Dokumen dan Identitas Pemotong Pajak
Tambahkan dokumen dasar pemotongan dan isikan identitas pemotong pajak. Setelah itu, setelah Anda mengisi semua data, klik pernyataan kebenaran dan simpan. - Posting Bukti Potong ke Draft SPT
Setelah menyimpan bukti potong, langkah selanjutnya adalah memposting data tersebut ke draft SPT. Pilih “Tab Pajak Penghasilan” kemudian pilih “Menu Posting”. Pilih tahun dan masa pajak sesuai dengan bukti potong yang telah Anda buat, lalu klik cek. - Pembuatan Kode Billing dan Penyetoran Pajak
Buat kode billing untuk pembayaran pajak, lalu setor pajak tersebut dan rekam bukti setor. Setelah itu, WP dapat melanjutkan ke pelaporan SPT Masa. - Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
Setelah Anda merekam bukti setor, masuk ke Menu SPT Masa dan pilih submenu “Penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi.” Selanjutnya, lakukan pengecekan terhadap jumlah bruto yang sesuai dengan dokumen fisik. Jika sudah sesuai, simpan SPT. - Pengiriman SPT Masa
Untuk mengirimkan SPT, klik “Kirim SPT” dan masukkan Passphrase serta Sertifikat Elektronik sebagai konfirmasi. Setelah dikirim, WP dapat melihat data SPT yang berhasil dikirim di menu Dashboard.
Kesimpulan
Melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 melalui E-Bupot Unifikasi adalah proses yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan. Penggunaan sistem online ini tidak hanya mempermudah WP dalam pelaporan, tetapi juga meningkatkan akurasi dan kepatuhan pajak. Melalui persiapan yang tepat dan pengisian data secara akurat, WP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan efisien dan sesuai regulasi.
Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411229 untuk Jenis Setoran PPnBM Lainnya
Untuk bantuan lebih lanjut dalam pelaporan pajak, Anda dapat menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan agar urusan pajak Anda diselesaikan dengan lebih mudah dan tepat waktu.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com