Dalam sistem perpajakan Indonesia, kode akun pajak memiliki peran penting dalam identifikasi dan pelaporan berbagai jenis pajak. Kode Akun Pajak 411229 relevan untuk setoran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lainnya. Kode ini memudahkan pelaporan pajak yang terutang ke kas negara dan membantu pemungut pajak serta wajib pajak untuk memahami kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai jenis setoran yang menggunakan kode akun 411229, termasuk keterangan terkait setiap jenis setoran.

Kode Akun Pajak 411229 dan Jenis Setoran PPnBM Lainnya

Kode akun pajak 411229 mengidentifikasi setoran pajak PPnBM Lainnya yang disetorkan ke kas negara.

Berikut adalah tabel yang menunjukkan jenis setoran yang terkait dengan Kode Akun Pajak 411229 beserta keterangan masing-masing:

Kode Jenis Setoran (KJS)Jenis SetoranKeterangan
100Setoran Masa PPnBM LainnyaUntuk pembayaran PPnBM Lainnya yang masih harus dibayarkan atau terutang.
106Pembayaran Pajak Masa dari permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang tercantum dalam BAPK/BAP.Untuk pembayaran pajak yang belum disetor akibat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terdaftar dalam BAPK/BAP.
300STP PPnBM LainnyaUntuk pembayaran jumlah yang masih terutang sesuai dengan yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310SKPKB PPnBM LainnyaUntuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tertera dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320SKPKBT PPnBM LainnyaUntuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.Untuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran.Kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya yang disebabkan oleh pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
501PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana.Untuk pembayaran kekurangan PPnBM lainnya yang terkait dengan penghentian penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau pembayaran PPnBM Lainnya.Untuk pembayaran sanksi administrasi yang berupa denda atau kenaikan, terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT yang diatur dalam Pasal 8.
511Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana.Untuk pembayaran denda sebagai sanksi administrasi yang berkaitan dengan penghentian penyidikan tindak pidana di sektor perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Kesimpulan

Penggunaan Kode Akun Pajak 411229 untuk setoran PPnBM Lainnya sangat penting dalam pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia.  Kode ini mengidentifikasi berbagai jenis setoran secara akurat, sehingga membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tepat waktu dan sesuai peraturan. Pemahaman yang baik tentang kode dan jenis setoran ini tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan. Kode ini penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, teratur, dan efektif bagi semua pihak.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411222 untuk Jenis Setoran PPnBM Impor

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai kewajiban pajak Anda, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda dalam menyusun dan merencanakan strategi perpajakan yang efektif sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com