Pemerintah mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penjualan barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah, termasuk barang impor. Saat melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP), perusahaan atau individu berkewajiban membayar PPnBM sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kode akun pajak 411222 memfasilitasi pembayaran pajak dengan mengidentifikasi pembayaran PPnBM atas impor BKP. Selanjutnya, artikel ini menjelaskan rincian berbagai jenis setoran terkait kode akun tersebut, termasuk jenis-jenis pembayaran yang harus dilakukan oleh wajib pajak.

Kode Akun Pajak 411222: Jenis Setoran PPnBM Impor

Kode akun pajak 411222 mencakup berbagai jenis setoran PPnBM yang timbul dari impor Barang Kena Pajak. Selanjutnya, tabel di bawah ini menjelaskan jenis-jenis setoran serta memberikan deskripsi singkat mengenai kapan dan bagaimana setiap setoran dilakukan.

Kode Jenis Setoran (KJS)Jenis SetoranKeterangan
100Setoran Masa PPnBM ImporUntuk pembayaran PPnBM terutang saat impor BKP.
106Pembayaran Pajak Masa dari permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAPK)Untuk pembayaran pajak berdasarkan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM ImporUntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPnBM Impor.
300STP PPnBM ImporUntuk pembayaran jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPnBM Impor.
310SKPKB PPnBM ImporUntuk pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPnBM Impor.
320SKPKBT PPnBM ImporUntuk pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPnBM Impor.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Peninjauan KembaliUntuk pembayaran jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaranUntuk pembayaran kekurangan PPnBM impor atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
501PPnBM Impor atas penghentian penyidikanUntuk pembayaran kekurangan PPnBM impor terkait penghentian penyidikan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
510Sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaranUntuk pembayaran denda atau kenaikan akibat pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
511Sanksi administrasi atas penghentian penyidikanUntuk pembayaran denda terkait penghentian penyidikan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
900Pemungut PPnBM Impor Non-Instansi PemerintahUntuk pembayaran PPnBM impor yang dipungut oleh pihak non-instansi pemerintah.
910Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBNUntuk pembayaran PPnBM impor yang dipungut oleh instansi pemerintah APBN.
920Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBDUntuk pembayaran PPnBM impor yang dipungut oleh instansi pemerintah APBD.
930Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah Dana DesaUntuk pembayaran PPnBM impor yang dipungut oleh instansi pemerintah Dana Desa.

Kesimpulan

Kode akun pajak 411222 adalah elemen penting dalam sistem perpajakan untuk identifikasi dan pembayaran berbagai jenis setoran terkait PPnBM Impor. Oleh karena itu, dengan memahami perbedaan jenis setoran ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Penggunaan kode akun yang benar juga membantu proses administrasi perpajakan berjalan lebih efisien, baik bagi wajib pajak maupun pemerintah.

Baca lainnya: Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2: Simak Contoh Soal nya berikut!


Butuh bantuan lebih lanjut terkait pengelolaan pajak? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi perpajakan yang tepat dan efisien.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com