Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 merupakan jenis pajak final yang dikenakan pada penghasilan tertentu. Oleh karena itu, setelah Wajib Pajak membayarkan pajak ini, kewajiban perpajakan terkait penghasilan tersebut dianggap selesai. Selain itu, pajak ini tidak digabungkan dengan pajak penghasilan lain yang bersifat tidak final. Pemerintah mengenakan PPh Pasal 4 ayat 2 pada berbagai jenis penghasilan, seperti bunga deposito, tabungan, obligasi, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta jasa konstruksi. Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 yang dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai implementasi dari peraturan ini.

Baca lainnya: Pasal 4 Ayat 2 : Pengertian, Objek dan Tarifnya

1. Perhitungan PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Bunga Deposito
Contoh:
Budi menempatkan dana sebesar Rp120.000.000 dalam bentuk deposito di Bank ABC dengan tingkat bunga 12% per tahun. Akibatnya, Budi menerima bunga bulanan sebesar Rp1.200.000.

  • Pajak yang dipotong Bank ABC:
    20% x Rp1.200.000 = Rp240.000
  • Total pajak tahunan:
    Rp240.000 x 12 bulan = Rp2.880.000

Tabungan
Contoh:
Rina memiliki tabungan di Bank Bahagia dengan saldo rata-rata Rp550.000.000. Bank tersebut menetapkan bunga 9% per tahun, sehingga Rina menerima bunga sebesar Rp4.125.000 dalam sebulan.

  • Pajak yang dipotong oleh bank:
    20% x Rp4.125.000 = Rp825.000
  • Total pajak tahunan:
    Rp825.000 x 12 bulan = Rp9.900.000

Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Contoh:
Dana Pensiun Sejahtera Makmur membeli SBI senilai Rp1.200.000.000 dan memperoleh diskonto sebesar Rp24.000.000. Oleh karena itu, ketika SBI tersebut dijual seharga Rp1.176.000.000, Dana Pensiun Sejahtera Makmur tetap mendapatkan diskonto sebesar Rp24.000.000.

  • Pajak yang harus dipotong:
    20% x Rp24.000.000 = Rp4.800.000

2. Perhitungan PPh atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi

Bunga Obligasi
Contoh:
PT Sentosa menerbitkan obligasi dengan nominal Rp12.000.000 per lembar dan bunga 16% per tahun. Selanjutnya, PT Makmur membeli 12 lembar obligasi tersebut. Akhirnya, pada akhir tahun, PT Makmur menerima bunga obligasi sebesar Rp11.520.000.

  • Bunga = (6/12 x 16% x Rp12.000.000) x 12 lembar = Rp11.520.000
  • Pajak yang dipotong:
    15% x Rp11.520.000 = Rp1.728.000

Bunga Simpanan Koperasi
Contoh:
Ratna adalah anggota Koperasi Jaya dan menerima bunga simpanan setiap bulan sebagai berikut:

  • Januari: Rp450.000
  • Februari: Rp220.000
  • Maret: Rp600.000

Berdasarkan peraturan, bunga di bawah Rp240.000 per bulan tidak dikenai pajak, sedangkan bunga lebih dari Rp240.000 dikenai pajak 10%.

  • Pajak yang dipotong:
    • Januari: 10% x Rp450.000 = Rp45.000
    • Februari: 0% x Rp220.000 = Rp0
    • Maret: 10% x Rp600.000 = Rp60.000

3. Perhitungan PPh atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya

Contoh:
Pak Dedi menjual 1.500 lembar saham dengan harga Rp4.000 per lembar.
• Pajak yang dikenakan:
0,1% x Rp4.000 x 1.500 = Rp6.000

4. Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

Contoh:
PT Jaya menyelenggarakan undian berhadiah sebesar Rp150.000.000, dan Surya menjadi pemenang undian tersebut.

  • Pajak yang dipotong oleh PT Jaya:
    25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000

5. Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Contoh:
Pada tanggal 5 Maret 2021, Anton membeli rumah seharga Rp900.000.000 dari PT Griya Nusantara. Sebelum melakukan Akta Jual Beli (AJB), Anton menjual rumah tersebut kepada Satria dengan harga yang sama.

  • Pajak yang harus dipotong oleh PT Griya Nusantara:
    2,5% x Rp900.000.000 = Rp22.500.000

6. Pajak atas Usaha Jasa Konstruksi

PT Bina Karya adalah perusahaan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dari LPJK dengan kualifikasi besar (grade 6) di bidang sipil. Selanjutnya, pada tahun 2014, CV Prima mengontrak PT Bina Karya untuk membangun unit kesehatan di Rumah Sakit Harapan dengan nilai kontrak Rp20.000.000.000 (belum termasuk PPN). PT Bina Karya menerima uang muka sebesar Rp4.000.000.000 pada tanggal 10 Agustus 2014, dan pembayaran termin dilakukan sebagai berikut:

  • Termin pertama Rp4.000.000.000 setelah 25% pekerjaan selesai
  • Termin kedua Rp4.000.000.000 setelah 50% pekerjaan selesai
  • Termin ketiga Rp4.000.000.000 setelah 75% pekerjaan selesai
    Sisa Rp4.000.000.000 dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai. Pekerjaan ini harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Pemotongan PPh atas pembayaran uang muka dan termin pertama per 31 Desember 2014:

  • Uang muka: PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 3% x Rp4.000.000.000 = Rp120.000.000
  • Termin pertama: PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 3% x Rp4.000.000.000 = Rp120.000.000

Kesimpulan

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah jenis pajak yang bersifat final dan dikenakan pada penghasilan tertentu, seperti bunga deposito, hadiah undian, transaksi saham, serta pengalihan hak atas tanah. Pajak ini memudahkan wajib pajak karena setelah dibayarkan, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai pajak progresif. Mengerti perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 membantu wajib pajak menghindari kesalahan dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan.


Untuk solusi pajak yang komprehensif dan perhitungan pajak yang akurat, Anda dapat mempercayakan hal ini kepada Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan! Dengan demikian, kami siap membantu Anda memahami peraturan pajak dengan lebih mudah.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com