Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan salah satu elemen penting yang mengatur pemungutan pajak atas jenis penghasilan tertentu. PPh ini bersifat final, artinya pajak dipotong sekali dan langsung melunasi kewajiban pajak terkait. Pemahaman mendalam tentang PPh Pasal 4 Ayat 2 menjadi krusial bagi setiap pelaku usaha maupun individu yang memperoleh penghasilan dari objek-objek pajak tertentu. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas pengertian, objek pajak, serta tarif terbaru PPh Pasal 4 Ayat 2 yang berlaku di Indonesia.
Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sumber tertentu, seperti sewa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, dan hadiah undian. Pajak ini bersifat final, yang berarti Wajib Pajak langsung melunasi kewajiban pajak tanpa perlu diperhitungkan ulang dengan pajak penghasilan lainnya. Dengan kata lain, Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan PPh ini terhadap pajak penghasilan terutang lainnya. Ketentuan mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak ini bertujuan untuk menyederhanakan pengelolaan perpajakan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, PPh Pasal 4 Ayat 2 memotong pajak sekali saat transaksi, mempermudah administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2
Ada beberapa jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 4 Ayat 2, di antaranya:
- Bunga Deposito dan Obligasi
Pajak dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito, tabungan, obligasi, dan surat utang lainnya. Sumber penghasilan ini menjadi salah satu objek PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif yang berlaku. - Hadiah Undian
Penghasilan dari hadiah undian atau lotere juga termasuk objek pajak ini. Wajib Pajak yang memenangkan undian harus membayar pajak sesuai tarif yang ditentukan. - Transaksi Saham dan Surat Berharga
Penghasilan dari penjualan saham, surat berharga, dan instrumen investasi lainnya juga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Transaksi yang melibatkan bursa maupun non-bursa juga termasuk dalam kategori ini. - Pengalihan Aset dan Sewa Tanah/Bangunan
Pengalihan hak atas tanah atau bangunan, termasuk penjualan, hibah, warisan, dan sewa, menjadi objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Penghasilan dari sewa tanah atau bangunan termasuk rumah, kondominium, kantor, dan bangunan komersial lainnya juga dikenakan pajak ini. - Jasa Konstruksi dan Pendapatan Lainnya
Selain itu, usaha jasa konstruksi, perencanaan, pengawasan, dan pendapatan lain yang spesifik juga dikenakan pajak di bawah ketentuan ini. Penghasilan yang terkait dengan jasa konstruksi baik dari pelaksana maupun perencana dikenakan tarif yang berbeda-beda sesuai peraturan.
Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411221 dan Kode Jenis Setoran PPnBM Dalam Negeri
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) bagi Wajib Pajak tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh. Berikut adalah rincian tarif untuk setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2):
- Tarif 20% dikenakan atas bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro, sesuai PP No. 131 Tahun 2000 dan KMK No. 51/KMK.04/2001.
- Tarif 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya (bebas pajak untuk bunga di bawah Rp240.000), berdasarkan PP No. 15 Tahun 2009.
- Tarif 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak individu dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam 3 tahun. Jika diinvestasikan, dividen bebas pajak, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Tarif 10% dikenakan untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
- Tarif 0% hingga 20% berlaku untuk bunga obligasi dan SUN lebih dari 12 bulan, sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP No. 16 Tahun 2009.
- Tarif 25% dikenakan atas hadiah undian atau lotre, sesuai PP No. 132 Tahun 2000.
- Tarif 0,5% dikenakan atas penjualan saham pendiri dan 0,1% untuk saham bukan pendiri.
- Tarif 5% dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate, dan 1% untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
- Tarif 0,1% dikenakan atas penjualan saham atau pengalihan modal pada perusahaan mitra yang didanai perusahaan modal ventura.
- Tarif 2,5% dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang di bursa, sesuai PP No. 17 Tahun 2009.
Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 untuk Jasa Konstruksi
Tarif lama PPh Pasal 4 ayat 2 terkait jasa konstruksi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh, PP No. 51 Tahun 2008, serta PP No. 40 Tahun 2009, dengan rincian sebagai berikut:
- 2% untuk pelaksana jasa konstruksi kualifikasi kecil
- 4% untuk pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi
- 3% untuk pelaksana jasa konstruksi kualifikasi menengah dan besar
- 4% untuk perancang atau pengawas jasa konstruksi dengan sertifikasi
- 6% untuk perancang atau pengawas jasa konstruksi tanpa sertifikasi
Sementara itu, tarif terbaru PPh Pasal 4 ayat 2 untuk Jasa Konstruksi diatur dalam PP No. 9 Tahun 2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022, sebagai berikut:
- Penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kecil atau kompetensi kerja individu dikenakan tarif 1,75% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk pekerjaan konstruksi.
- 4% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
- 2,65% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain yang disebutkan pada poin sebelumnya (kualifikasi menengah dan besar).
- 2,65% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha.
- 4% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.
- 3,5% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
- 6% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
Kesimpulan
PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak final yang dikenakan pada berbagai jenis penghasilan seperti bunga deposito, sewa tanah, bangunan, hingga transaksi saham. Pajak ini memberikan kemudahan dalam pengelolaan pajak karena sifatnya yang final dan langsung melunasi kewajiban pajak tanpa harus diperhitungkan ulang. Wajib Pajak perlu memahami tarif dan objek pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk perencanaan keuangan dan pelaporan pajak yang tepat.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait PPh Pasal 4 Ayat 2 atau perpajakan lainnya, kami siap membantu. Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk konsultasi pengelolaan pajak Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com