Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap pajak memiliki kode akun dan jenis setoran yang harus diidentifikasi. Salah satu di antaranya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk transaksi dalam negeri, yang menggunakan kode akun 411221 sebagai identifikasi resmi setoran pajak ke kas negara.
Pemerintah mengenakan PPnBM pada barang-barang mewah untuk membatasi konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha yang terkait barang mewah untuk memahami pembayaran pajak ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Kode Akun Pajak 411221 dan Jenis Setoran PPnBM Dalam Negeri
Berikut adalah tabel yang menjelaskan kode jenis setoran (KJS) untuk Pajak PPnBM Dalam Negeri dengan kode akun pajak 411221:
Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang belum dilunasi dan tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari permintaan keterangan | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor akibat permintaan keterangan dari pihak terkait dalam BAPK/BAP. |
107 | Pembayaran PPnBM oleh Pengusaha di KPBPB | untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang dilakukan sebelum dikeluarkannya surat ketetapan pajak. |
300 | STP PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri. |
310 | SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri. |
311 | SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih terutang oleh pemungut. |
320 | SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih terutang sebagaimana tercantum dalam SKPKBT. |
321 | SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih terutang oleh pemungut. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan | untuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali. |
500 | PPnBM atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk pembayaran kekurangan pajak atas pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
501 | PPnBM atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk pembayaran kekurangan pajak akibat penghentian penyidikan tindak pidana sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
510 | Sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk pembayaran sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) atau (5) UU KUP. |
511 | Sanksi administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk pembayaran sanksi administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
900 | Pemungut PPnBM Non-Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPnBM yang dipungut oleh pihak selain Instansi Pemerintah. |
910 | Pemungut PPnBM Instansi Pemerintah APBN | untuk pembayaran PPnBM yang dipungut oleh Instansi Pemerintah APBN. |
920 | Pemungut PPnBM Instansi Pemerintah APBD | untuk pembayaran PPnBM yang dipungut oleh Instansi Pemerintah APBD. |
930 | Pemungut PPnBM Instansi Pemerintah Dana Desa | untuk pembayaran PPnBM yang dipungut oleh Instansi Pemerintah Dana Desa. |
Pentingnya Memahami Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
Pengusaha dan wajib pajak barang mewah harus memahami kode akun pajak dan jenis setoran untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Penggunaan kode yang benar akan meminimalisir risiko kesalahan dalam setoran pajak, yang dapat berakibat pada denda atau sanksi administrasi.
Baca lainnya: PPh Pasal 29: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Kesimpulan
Kode akun pajak 411221 dan jenis setoran penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan dengan benar. Setiap wajib pajak yang berkaitan dengan transaksi barang mewah harus memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur pembayaran yang sesuai. Dengan mematuhi peraturan, Anda dapat menghindari risiko sanksi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk konsultasi lebih lanjut terkait kewajiban pajak Anda. Kami siap membantu Anda mengelola pajak dengan lebih efisien dan patuh terhadap hukum.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com