Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap pajak memiliki kode akun dan jenis setoran yang harus diidentifikasi. Salah satu di antaranya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk transaksi dalam negeri, yang menggunakan kode akun 411221 sebagai identifikasi resmi setoran pajak ke kas negara.

Pemerintah mengenakan PPnBM pada barang-barang mewah untuk membatasi konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha yang terkait barang mewah untuk memahami pembayaran pajak ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Kode Akun Pajak 411221 dan Jenis Setoran PPnBM Dalam Negeri

Berikut adalah tabel yang menjelaskan kode jenis setoran (KJS) untuk Pajak PPnBM Dalam Negeri dengan kode akun pajak 411221:

Kode Jenis SetoranJenis SetoranKeterangan
100Setoran Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang belum dilunasi dan tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari permintaan keteranganuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor akibat permintaan keterangan dari pihak terkait dalam BAPK/BAP.
107Pembayaran PPnBM oleh Pengusaha di KPBPBuntuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
199Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang dilakukan sebelum dikeluarkannya surat ketetapan pajak.
300STP PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih terutang oleh pemungut.
320SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih terutang sebagaimana tercantum dalam SKPKBT.
321SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih terutang oleh pemungut.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulanuntuk pembayaran yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali.
500PPnBM atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk pembayaran kekurangan pajak atas pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
501PPnBM atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk pembayaran kekurangan pajak akibat penghentian penyidikan tindak pidana sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
510Sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk pembayaran sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) atau (5) UU KUP.
511Sanksi administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk pembayaran sanksi administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
900Pemungut PPnBM Non-Instansi Pemerintahuntuk pembayaran PPnBM yang dipungut oleh pihak selain Instansi Pemerintah.
910Pemungut PPnBM Instansi Pemerintah APBNuntuk pembayaran PPnBM yang dipungut oleh Instansi Pemerintah APBN.
920Pemungut PPnBM Instansi Pemerintah APBDuntuk pembayaran PPnBM yang dipungut oleh Instansi Pemerintah APBD.
930Pemungut PPnBM Instansi Pemerintah Dana Desauntuk pembayaran PPnBM yang dipungut oleh Instansi Pemerintah Dana Desa.

Pentingnya Memahami Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Pengusaha dan wajib pajak barang mewah harus memahami kode akun pajak dan jenis setoran untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Penggunaan kode yang benar akan meminimalisir risiko kesalahan dalam setoran pajak, yang dapat berakibat pada denda atau sanksi administrasi.

Baca lainnya: PPh Pasal 29: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Kesimpulan

Kode akun pajak 411221 dan jenis setoran penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan dengan benar. Setiap wajib pajak yang berkaitan dengan transaksi barang mewah harus memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur pembayaran yang sesuai. Dengan mematuhi peraturan, Anda dapat menghindari risiko sanksi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk konsultasi lebih lanjut terkait kewajiban pajak Anda. Kami siap membantu Anda mengelola pajak dengan lebih efisien dan patuh terhadap hukum.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com