Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 merupakan salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang sering kali melibatkan wajib pajak pribadi maupun badan. PPh Pasal 29 menjadi topik yang penting untuk dipahami karena berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dipenuhi jika terdapat kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.

Pengertian PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak yang mencerminkan kekurangan pembayaran pajak terutang yang harus diselesaikan oleh wajib pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Ketentuan mengenai PPh Pasal 29 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kekurangan pajak ini muncul jika pajak terutang dalam satu tahun pajak ternyata lebih besar daripada total kredit pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun tersebut. Kekurangan ini harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Subjek Pajak PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 dikenakan kepada:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas lainnya, yang menyebabkan penghasilannya fluktuatif setiap tahun.
  • Wajib Pajak Badan yang berpenghasilan dari usaha yang bervariasi setiap tahun.

Wajib Pajak pribadi yang bekerja sebagai karyawan tetap biasanya jarang mengalami kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 karena penghasilan bulanan mereka relatif stabil dan sudah dipotong oleh pemberi kerja melalui PPh Pasal 21. Namun, jika karyawan menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja, kekurangan bayar PPh 29 mungkin terjadi.

Objek PPh Pasal 29

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 UU PPh, yang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 29 meliputi:

  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan, jasa, dan berbagai kegiatan.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang terkait dengan aktivitas impor atau usaha di bidang tertentu lainnya.
  • Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, serta imbalan jasa.
  • Pembayaran PPh Pasal 24 untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang bisa dikreditkan.
  • Pembayaran PPh Pasal 25 yang dibayarkan oleh wajib pajak sendiri.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan dari luar negeri.

Secara sederhana, PPh Pasal 29 adalah pajak kurang bayar yang teridentifikasi ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh setelah menghitung selisih pajak terutang dengan objek pajak terkait Pasal 29.

Cara Menghitung PPh Pasal 29

Untuk menghitung PPh Pasal 29, wajib pajak perlu mengetahui terlebih dahulu jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak. Rumus untuk menghitungnya adalah:

PPh Pasal 29 = PPh Terutang – Kredit Pajak – Angsuran PPh 25

  • Contoh Perhitungan PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Pribadi

Pak B adalah seorang pengusaha makanan dengan omzet tahunan sebesar Rp2.500.000.000 pada tahun 2023. Angsuran PPh yang telah dilunasi adalah Rp20.000.000. Setelah dilakukan perhitungan ulang, pajak terutang untuk tahun 2023 adalah Rp22.500.000.

Maka, PPh Pasal 29 yang harus dibayar Pak B adalah: = Rp22.500.000 – Rp20.000.000 = Rp2.500.000

  • Contoh Perhitungan PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Badan:

PT XYZ menghitung pajak terutang untuk tahun pajak 2023 sebesar Rp600.000.000. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang pada tahun 2024, pajak terutang ternyata mencapai Rp800.000.000.

Maka, PPh Pasal 29 yang harus dibayar PT XYZ adalah: = Rp800.000.000 – Rp600.000.000 = Rp200.000.000

Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar

Wajib pajak harus melunasi kekurangan pajak terutang sebelum melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pembayaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. Namun, jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, maka pelunasan dilakukan paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir.

Baca lainnya: Memahami Perbedaan Antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Cara Pembayaran PPh Pasal 29

Pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan kode billing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, atau teller bank/pos persepsi.

Untuk Wajib Pajak Badan, kode jenis setoran yang digunakan adalah 411126-200, sementara untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, kode setoran adalah 411125-200.

Kesimpulan

PPh Pasal 29 adalah pajak yang muncul karena adanya kekurangan bayar pajak terutang dalam satu tahun pajak, yang harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan. Subjek pajak meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan penghasilan yang berfluktuasi. Proses pembayaran dilakukan melalui kode billing yang dapat diakses melalui sistem DJP, dan wajib dilunasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 29, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan tepat dan efisien.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com