Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban untuk memperbarui administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak tahunan. Oleh karena itu, pajak kendaraan ini terbagi menjadi dua jenis: pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai gerai yang tersedia, sedangkan pajak lima tahunan memerlukan kunjungan ke kantor Samsat induk dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

Pengenaan pajak kendaraan bermotor didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang menyatakan bahwa setiap individu atau badan yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak atas kepemilikannya. Selanjutnya, besaran pajak dihitung berdasarkan:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) : NJKB merupakan harga pasaran umum kendaraan yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan pajak.
  • Bobot kendaraan : Bobot kendaraan berpengaruh pada besaran pajak karena mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran yang dihasilkan oleh kendaraan tersebut.

Pajak ini juga berlaku untuk kendaraan non-jalan umum, seperti alat berat dan kendaraan air, di mana nilai NJKB tetap menjadi dasar perhitungan pajak.

Baca lainnya: Pajak Daerah : Kenali Jenis dan Tarifnya Berikut Ini!

Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Subjek pajak mencakup:

  • Orang Pribadi pemilik kendaraan bermotor.
  • Badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan.

Objek pajak meliputi kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor di sini mencakup:

  • Kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di darat.
  • Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 hingga 7 Gross Tonnage (GT).

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak, antara lain:

  • Kereta api.
  • Kendaraan milik instansi pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing yang mendapatkan pembebasan pajak.
  • Kendaraan milik pabrikan atau importir yang digunakan untuk pameran.

Syarat Dokumen untuk Pembayaran Pajak Tahunan

Sebelum melakukan pembayaran pajak tahunan, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Menurut NTMC Polri, berikut adalah persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan dua lembar fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang hanya diperlihatkan serta fotokopinya.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik. Untuk kendaraan perusahaan, diperlukan dokumen tambahan seperti, NPWP, domisili perusahaan, SIUP, dan TDP.
  4. Surat kuasa, jika proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain, lengkap dengan tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
  5. Formulir perpanjangan STNK yang bisa diambil di kantor Samsat.

Perhatikan bahwa di beberapa daerah, persyaratan dapat sedikit berbeda. Oleh karena itu, bawa BPKB asli sebagai langkah antisipasi jika petugas memintanya.

Prosedur Pembayaran Pajak Tahunan

Berikut adalah tata cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor:

  1. Mengisi formulir perpanjangan STNK di loket yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung ke loket pendaftaran.
  3. Menunggu panggilan petugas untuk menyerahkan informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  4. Membayar pajak di loket pembayaran dan menunggu panggilan untuk menerima STNK yang telah diperbarui beserta SKPD baru.
  5. Mengecek keabsahan STNK dan memastikan pembaruan telah dilakukan.

Kesimpulan

Setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku akan mempermudah dan mempercepat proses ini. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk menghindari kendala selama pembayaran.

Dok : momotor.id

Untuk layanan pajak dan bantuan konsultasi lebih lanjut, percayakan kepada Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com