Pemerintah daerah mengelola pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk membiayai berbagai layanan publik dan pembangunan di wilayah masing-masing. Berbeda dengan pajak pusat yang pemerintah pusat kumpulkan, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten atau kota memungut pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang telah teratur. Dengan memahami jenis dan tarif pajak daerah, wajib pajak bisa lebih mudah menunaikan kewajibannya sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi dan pelayanan publik di daerah mereka.

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis pajak daerah dan tarif yang berlaku.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pajak daerah terkelompok berdasarkan pengelolaannya, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca lainnya : Kenali Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak Provinsi

Pajak provinsi terdiri dari enam jenis utama, antara lain:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Pemerintah mengenakan pajak pada pemilik kendaraan bermotor yang digunakan di jalan darat maupun perairan dengan ukuran antara GT 5 hingga GT 7. Pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan opsi layanan seperti Samsat keliling dan Samsat online.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pemerintah mengenakan bea saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Penjual wajib melaporkan penyerahan kendaraan dalam waktu maksimal 30 hari kepada gubernur atau pejabat berwenang. Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama adalah 20%, sementara untuk penyerahan berikutnya adalah 1%.

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 

Pemerintah mengenakan tarif pajak maksimal 10% pada setiap pembelian bahan bakar kendaraan bermotor.

  1. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pemerintah mengenakan pajak hingga maksimal 10% pada individu atau badan yang mengambil air bawah tanah, kecuali untuk penggunaan rumah tangga dan pertanian.

  1. Pajak Air Permukaan 

Pajak juga dikenakan pada pemanfaatan air permukaan, kecuali untuk keperluan rumah tangga dan pertanian. Tarifnya maksimal 10%.

  1. Pajak Rokok 

Pemerintah menetapkan tarif pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai. Pajak ini dipungut bersamaan dengan cukai rokok dan berlaku untuk produk seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun.

Pajak Kabupaten/Kota

Pemerintah kabupaten/kota memungut pajak yang mencakup 11 jenis, di antaranya:

  1. Pajak Hotel 

Berlaku untuk fasilitas penginapan yang menyediakan jasa dengan biaya, termasuk motel, losmen, wisma, dan rumah kos dengan lebih dari 10 kamar.

  1. Pajak Restoran 

Pemerintah mengenakan pajak hingga maksimal 10% pada pelayanan penjualan makanan dan minuman.

  1. Pajak Hiburan 

Dikenakan pada kegiatan hiburan seperti bioskop, pameran, diskotek, golf, dan sebagainya dengan tarif maksimal 75%. Hiburan seni rakyat dikenakan pajak maksimal 10%.

  1. Pajak Reklame 

Dikenakan pada media promosi yang digunakan untuk tujuan komersial, seperti papan iklan, kain, atau stiker.

  1. Pajak Penerangan Jalan 

Tarif pajak ini dikenakan pada penggunaan tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain atau dihasilkan sendiri.

  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 

Dikenakan pada media promosi yang digunakan untuk tujuan komersial, seperti papan iklan, kain, atau stiker.

  1. Pajak Parkir 

Berlaku untuk penyediaan tempat parkir di luar jalan umum, dengan tarif maksimal 30%.

  1. Pajak Air Tanah 

Pemerintah mengenakan pajak hingga maksimal 20% pada penggunaan air tanah.

  1. Pajak Sarang Burung Walet

Pemerintah menetapkan tarif pajak sarang burung walet hingga 10% berdasarkan nilai jual.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 

Pajak ini hanya mencakup sektor perdesaan dan perkotaan, berbeda dengan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang dikelola oleh pemerintah pusat.

  1. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan 

Pemerintah menetapkan tarif maksimal pajak ini sebesar 5% pada perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kesimpulan

Pemerintah daerah mengandalkan pajak daerah sebagai sumber pendapatan penting untuk meningkatkan layanan publik dan infrastruktur wilayah. Pemahaman yang baik mengenai jenis, tarif, dan ketentuan pembayaran pajak daerah dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban dengan lebih baik, sekaligus mendukung pembangunan daerah. Agar pengelolaan pajak bisnis Anda berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan, menggunakan jasa konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi yang tepat.

Dapatkan layanan konsultasi pajak profesional bersama Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com