SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan terkait data atau informasi yang dianggap belum sesuai dengan kewajiban perpajakan yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, banyak Wajib Pajak yang salah mengartikan SP2DK sebagai surat teguran atau pemeriksaan, padahal fungsinya berbeda. SP2DK bukanlah tanda bahwa Wajib Pajak akan langsung diperiksa, melainkan sebuah langkah preventif yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar.
Wajib Pajak tidak perlu merasa khawatir saat menerima SP2DK, terutama jika sudah melaporkan pajaknya dengan benar. Tanggapan yang tepat terhadap surat ini akan membantu menghindari potensi risiko pemeriksaan di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara merespons SP2DK dengan benar. Artikel ini akan mengulas mengenai bagaimana cara menanggapinya SP2DK.
Mengapa DJP Mengirim SP2DK?
Indonesia menerapkan sistem perpajakan self-assessment, yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. DJP melakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan sistem ini, salah satunya melalui SP2DK.
KPP biasanya menerbitkan SP2DK jika mereka menemukan bahwa laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Wajib Pajak, terutama selama lima tahun terakhir, tidak sesuai dengan data yang dimiliki DJP. Hal ini bisa disebabkan oleh laporan yang tidak lengkap atau data yang tidak sesuai. Dengan demikian, penerbitan SP2DK adalah bentuk pengawasan dan himbauan agar Wajib Pajak segera memperbaiki laporan SPT mereka.
Jika Anda tidak menanggapi SP2DK dengan baik, KPP berhak melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, memberikan respons yang tepat terhadap SP2DK sangat penting untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut.
Cara Menanggapi SP2DK
Saat Anda menerima SP2DK, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah tetap tenang. Berikut beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk merespons SP2DK secara efektif:
- Baca dan pahami isi SP2DK dengan teliti
Pahami alasan DJP mengirimkan surat tersebut dan periksa data yang KPP anggap tidak sesuai.
- Periksa kembali data pajak Anda
Pastikan apakah Anda melaporkan data yang benar atau terdapat kekeliruan. Jika terdapat kesalahan, kumpulkan dokumen pendukung yang relevan untuk menanggapi surat tersebut.
- Hubungi contact person (CP) yang tertera dalam SP2DK
Anda dapat membuat janji temu dengan petugas pajak untuk membahas SP2DK secara langsung. Alternatifnya, Anda juga dapat mengirimkan surat tanggapan tertulis jika tidak ingin datang langsung ke KPP.
Cara Menulis Surat Tanggapan SP2DK
Jika Anda memilih untuk memberikan tanggapan melalui surat tertulis, ada dua opsi yang dapat Anda lakukan:
- Melaporkan SPT pembetulan
Segera lakukan pembetulan dan laporkan kepada KPP jika Anda menemukan kesalahan dalam laporan SPT setelah pemeriksaan.
- Menyampaikan penjelasan tertulis
Jika DJP menyampaikan data yang tidak akurat dalam SP2DK, Anda dapat menulis surat tanggapan yang berisi penjelasan tertulis dan menyertakan dokumen pendukung untuk menunjukkan kebenaran data yang Anda laporkan.
Berikut ini adalah contoh format penjelasan tertulis yang dapat digunakan untuk surat tanggapan SP2DK.
Source : indopajak.id
Kesimpulan
Menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau memperbaiki kesalahan dalam pelaporan pajak. Dengan memahami isi SP2DK dan meresponsnya secara tepat, Wajib Pajak dapat menghindari risiko pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Lainnya: Memahami Dasar Hukum, Objek dan Dasar Pengenaan Pajak Hotel
Jika Anda memerlukan bantuan dalam menanggapi SP2DK atau permasalahan pajak lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik dalam permasalahan pajak Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com