Pajak hotel merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan oleh hotel. Namun, tidak semua kabupaten atau kota di Indonesia memiliki pajak hotel. Hal ini tergantung pada keputusan pemerintah daerah setempat apakah akan menerapkan pajak ini atau tidak. Pemerintah kabupaten atau kota harus mengeluarkan peraturan daerah terkait pajak hotel sebelum mereka dapat memungut pajak ini. Artikel ini akan membahas dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak hotel.

Dasar Hukum Pemungutan Pajak Hotel

Pemungutan pajak hotel teratur oleh beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 yang mengubah UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur pajak hotel di wilayah tersebut.
  4. Keputusan Bupati/Walikota yang menetapkan aturan teknis pelaksanaan pajak hotel di daerah.

Objek Pajak Hotel

Objek pajak hotel mencakup berbagai fasilitas yang hotel sediakan, Sebagai contohnya antara lain:

  • Fasilitas penginapan, termasuk rumah kos dengan 10 kamar atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti hotel.
  • Pelayanan penunjang yang mendukung kenyamanan penginapan, seperti pelayanan kebersihan dan makanan.
  • Fasilitas olahraga dan hiburan yang hanya tersedia untuk tamu hotel.
  • Penyewaan ruang untuk acara atau pertemuan di hotel.

Namun, tidak semua fasilitas di hotel terkena pajak. Beberapa pengecualian termasuk:

  • Penyewaan rumah, apartemen, atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang bersifat jangka panjang.
  • Pelayanan di asrama, pondok pesantren, atau fasilitas yang menyatu dengan hotel tetapi terpakai oleh umum.

Subjek dan Wajib Pajak Hotel

Subjek pajak hotel adalah orang atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak adalah pengusaha hotel yang bertanggung jawab untuk memungut pajak dari konsumen. Dengan demikian, konsumen bertindak sebagai subjek pajak yang membayar pajak, sedangkan pengusaha hotel bertindak sebagai wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan.

Dasar Pengenaan, Tarif, dan Perhitungan Pajak Hotel

  1. Dasar Pengenaan Pajak Hotel 

Dasar pengenaan pajak hotel adalah total pembayaran yang dilakukan oleh tamu hotel. Namun, jika harga dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga yang dihitung harus berdasarkan harga pasar yang wajar.

  1. Tarif Pajak Hotel 

Tarif pajak hotel ditetapkan maksimal 10% dari total pembayaran. Setiap pemerintah daerah dapat menetapkan tarif sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

  1. Perhitungan Pajak Hotel 

Pajak hotel dihitung menggunakan rumus:

PajakTerutang=TarifPajak×DasarPengenaanPajak

= Tarif Pajak x Total Pembayaran Kepada Hotel

Contohnya, jika tarif pajak sebesar 10% dan total pembayaran kepada hotel adalah Rp10.000.000, maka pajak yang terutang adalah Rp1.000.000.

Proses dan Penetapan Pajak Hotel

  1. Pemungutan Pajak Hotel 

Pengusaha hotel memungut pajak langsung dari tamu dan menyetorkannya ke kas daerah. Mereka juga harus mencantumkan rincian pembayaran pajak dalam bon atau nota pesanan yang diberikan kepada tamu.

  1. Penetapan Pajak Hotel 

Pemungutan pajak hotel menggunakan sistem self-assessment, artinya wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri. Namun, di beberapa daerah, Bupati atau Walikota dapat menetapkan pajak dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pembayaran dan Penagihan Pajak Hotel

  1. Pembayaran Pajak 

Setoran pajak hotel dilakukan ke kas daerah atau melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Kemudian, proses ini bisa dilakukan sekaligus atau dicicil, sesuai dengan persetujuan pejabat daerah.

  1. Penagihan Pajak 

Jika wajib pajak tidak membayar pajak tepat waktu, pemerintah daerah akan mengeluarkan surat teguran. Selanjutnya, jika wajib pajak mengabaikan surat teguran, pemerintah akan menagih pajak secara paksa, yang bisa berujung pada penyitaan dan pelelangan aset.

Kesimpulan

Pajak hotel adalah salah satu bentuk kontribusi daerah yang dikenakan kepada tamu hotel melalui pengusaha hotel. Selanjutnya, perhitungan pajak didasarkan pada total pembayaran yang dilakukan oleh tamu dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penting bagi pengusaha hotel untuk mematuhi peraturan terkait pajak ini agar operasional hotel berjalan lancar tanpa masalah perpajakan.

Baca Lainnya: Cara Menghitung Pajak Hotel PB1 dan Contoh Kasusnya

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak hotel atau jasa konsultasi perpajakan lainnya, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan efisien.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com