Untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024). Peraturan ini menetapkan berbagai insentif pajak untuk menarik investasi dan meningkatkan aktivitas bisnis di wilayah tersebut. Pajak.com akan mengulas jenis insentif pajak terbaru yang berlaku di IKN berdasarkan PMK 28/2024.

Latar belakang penerbitan PMK 28/2024

Latar belakang penerbitannya adalah untuk menerapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023), yang mencakup perizinan usaha, kemudahan bisnis, dan fasilitas investasi bagi pelaku usaha di IKN. Tujuan dari Peraturan Menteri Keuangan ini adalah untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang bertujuan mendukung inisiatif bisnis dan investasi di Ibu Kota Nusantara. Selain itu, perancangan PMK 28/2024 bertujuan untuk membantu pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tersebut secara efektif. Dengan cara ini, PMK juga mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan kompetitif.

Baca Lainnya : Perkembangan dan makna tax rasio di indonesia

Jenis Insentif Pajak di IKN Berdasarkan PMK 28/2024

Dalam regulasi yang berlaku sejak 16 Mei 2024, insentif perpajakan juga berlaku di daerah mitra, yaitu kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pengembangan superhub ekonomi IKN dan bekerja sama dengan Otorita IKN. Kepala Otorita IKN mengatur keputusan ini. PMK 28/2024 membagi fasilitas di IKN ke dalam tiga kategori utama: insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan. Berikut adalah daftar lengkapnya.

1. Fasilitas PPh

Berikut ini adalah layanan PPh yang tersedia di IKN dan wilayah mitra:

  • Pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak dalam negeri: Untuk mendapatkan tax holiday, perusahaan harus berlokasi di IKN atau daerah mitra, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, dan melakukan penanaman modal minimal Rp 10 miliar. Selain itu, perusahaan juga harus berada di bidang usaha yang strategis untuk pembangunan IKN atau infrastruktur dan layanan umum di daerah mitra.
  • Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap aktivitas di sektor keuangan di Pusat Keuangan.
  • Pengurangan PPh badan untuk pendirian atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
  • Pengurangan penghasilan bruto (super tax deduction) berlaku untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran yang bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi). Sebagai hasilnya, insentif ini mendukung upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan industri.
  • Pengurangan penghasilan bruto untuk penelitian dan pengembangan spesifik.
  • Pengurangan penghasilan bruto untuk sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum, sosial, dan lainnya yang bersifat nirlaba.
  • Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 yang bersifat final untuk pekerja yang berlokasi atau berkantor di IKN.
  • PPh Final 0 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Pengurangan PPh atas pengalihan hak tanah/bangunan.

2. Fasilitas PPN dan PPnBM

 Fasilitas PPN yang tersedia di IKN dan wilayah mitra adalah sebagai berikut:

  • Kemudahan perpajakan ini tidak memungut PPN.
  • Fasilitas pengecualian PPnBM untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu memungkinkan masyarakat yang tinggal di IKN untuk mendapatkan pengecualian atas hunian mewah. Selanjutnya, fasilitas ini juga berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun lembaga yang bertugas di IKN, sehingga mempermudah berbagai pihak yang terkait.

3. Fasilitas Kepabeanan

Fasilitas kepabeanan di IKN dan daerah mitra mencakup berikut:

  • Pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang impor oleh pemerintah pusat atau daerah yang digunakan untuk kepentingan umum di IKN dan daerah mitra.
  • Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI untuk mendukung impor barang modal guna mempercepat pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses impor barang modal dan mendukung pertumbuhan industri di kawasan tersebut.
  • Pembebasan bea masuk untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan/atau daerah mitra.

Ref : https://www.pajak.com/pajak/daftar-terbaru-jenis-insentif-pajak-di-ikn-mengacu-pmk-28-2024/

Dok : kompas.com