Globalisasi informasi dan teknologi terus menghadirkan inovasi baru dalam kehidupan masyarakat dan negara. Inovasi teknologi ini berkembang pesat di berbagai sektor, termasuk sektor perpajakan di Indonesia. Pemerintah Indonesia berupaya mengadopsi teknologi dalam pelayanan publik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Sektor perpajakan adalah salah satu sektor yang paling aktif dalam mengadopsi teknologi.
Sebagai salah satu sektor penting dalam pembangunan, perpajakan di Indonesia harus beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan zaman. Otoritas pajak telah melakukan reformasi perpajakan beberapa kali untuk menciptakan iklim perpajakan yang kondusif dan harmonis. Kehadiran pandemi juga mempercepat adopsi teknologi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Baca Lainnya : Tarif cukai rokok dipredeksi naik pada 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewujudkan adopsi teknologi ini melalui strategi 3C (Click, Call, Counter). “Click” menyediakan layanan perpajakan otomatis melalui aplikasi, situs, atau laman, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses layanan secara mandiri. “Call” menyediakan layanan semi-otomatis melalui contact center 24 jam, untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Counter” adalah layanan manual yang kantor-kantor pajak sediakan.
Ketiga layanan tersebut saling mendukung dalam menerapkan teknologi secara bertahap pada proses administrasi perpajakan di Indonesia. Proses digitalisasi ini akan terus berlanjut hingga 2024. Berikut adalah beberapa keuntungan dari digitalisasi perpajakan ini:
1. Kemudahan Pelaporan Kewajiban Perpajakan
Digitalisasi perpajakan memudahkan pelaporan kewajiban perpajakan dari metode konvensional berbasis kertas menjadi metode digital. Wajib Pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakan mereka melalui situs, aplikasi, atau laman yang DJP sediakan secara mandiri. Layanan e-registrasi, e-faktur, dan e-bupot membantu mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam pembuatan faktur pajak dan bukti potong. Aplikasi e-SPT memudahkan pelaporan SPT Masa, sementara pelaporan SPT Tahunan dapat melalui e-filing di laman DJP Online.
Meskipun belum maksimal dan masih banyak Wajib Pajak yang belum familiar dengan aplikasi tersebut, digitalisasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif. Sistem terintegrasi ini juga memudahkan DJP dalam mengadministrasikan data perpajakan.
2. Kemudahan Pembayaran Pajak
Digitalisasi perpajakan mempermudah pembayaran pajak, terutama PPN dan PPh kurang bayar Integrasi database perpajakan dengan lembaga keuangan memungkinkan proses dan verifikasi pembayaran pajak menjadi lebih cepat. Wajib Pajak dapat mencetak billing pembayaran sendiri melalui e-billing di laman DJP Online dan melakukan pembayaran melalui internet banking, m-banking, atau aplikasi dompet digital.
Data pembayaran akan langsung masuk ke Modul Penerimaan Negara (MPN) yang terintegrasi dengan berbagai sistem, dan Wajib Pajak dapat menyimpan dokumentasi pembayaran untuk verifikasi di kemudian hari.
3. Kemudahan Penggunaan Fasilitas dan Konsultasi
Wajib Pajak dapat mengajukan berbagai fasilitas melalui DJP Online, seperti Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP). Wajib Pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau menggunakan layanan Kunjung Pajak untuk konsultasi dengan petugas pajak.
Digitalisasi ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Aplikasi Compliance & Risk Management (CRM) membantu DJP dalam mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dengan menganalisis risiko dan memetakan kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data historis.
Untuk menciptakan iklim perpajakan yang lebih baik, Wajib Pajak harus taat pajak dan menghindari tindakan yang mengindikasikan ketidakpatuhan.
Apabila mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan, silahkan hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Kami menawarkan berbagai layanan konsultasi pajak yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda, memastikan kepatuhan penuh, dan mengoptimalkan potensi penghematan pajak.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com