Rencana Kenaikan Cukai Rokok dan Penyederhanaan Tarif

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperingatkan bahwa rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan penyederhanaan tarif pada tahun 2025 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasaran. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengungkapkan bahwa, menurut hasil kajian resmi dari Kementerian Keuangan, produksi rokok ilegal di Indonesia mencapai 7 persen dari total rokok yang beredar setiap tahunnya. Fenomena ini terjadi seiring dengan penurunan produksi rokok legal.

Baca Lainnya : Cara menghitung PPN beserta rumusnya

Tarif Cukai Rokok Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro

Rencana kenaikan tarif CHT pada tahun depan telah diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam dokumen tersebut, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif CHT secara bertahap dan menyederhanakan lapisannya. Kami memperkirakan bahwa tarif cukai rokok akan naik rata-rata sebesar 10 persen setiap tahun, khususnya pada tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, tarif untuk sigaret kretek tangan (SKT) akan meningkat maksimum 5 persen.

Dampak Kenaikan CHT terhadap Industri Tembakau

Henry Najoan menyoroti bahwa data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun. Kenaikan tarif CHT dalam empat tahun terakhir telah berdampak negatif pada kinerja industri hasil tembakau (IHT). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), volume produksi tembakau mengalami penurunan dari 355,90 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 318,14 miliar batang pada tahun 2023.

Penurunan Produksi dan Konsumsi Produk Rokok Legal

Sejak tahun 2020 hingga 2023, GAPPRI mencatat penurunan produksi pabrik golongan I sebesar 101,51 miliar batang. Hal ini mengindikasikan bahwa konsumsi produk pabrik golongan I yang legal kini hanya tersisa 62,8 persen. GAPPRI mengusulkan agar kebijakan cukai lebih menekankan keseimbangan antara pengendalian dan penerimaan negara untuk mengatasi masalah ini.

Tren Penerimaan Cukai Tembakau

GAPPRI juga mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan cukai tembakau mengalami fluktuasi. Pada tahun 2021, penerimaan cukai tembakau mencapai Rp188,8 triliun, meningkat menjadi Rp218,62 triliun pada tahun 2022, tetapi turun menjadi Rp213,49 triliun pada tahun 2023. Pada Februari 2024, penerimaan cukai mencapai Rp39,5 triliun, mengalami penurunan sebesar 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Henry Najoan menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif CHT 2025 agar tidak memperburuk situasi peredaran rokok ilegal dan dampak negatif pada industri tembakau.

Ref : https://www.pajak.com/pajak/tarif-cukai-rokok-naik-di-2025-gappri-ingatkan-dampak-peningkatan-rokok-ilegal/