Kendaraan bermotor seperti mobil dan motor dianggap sebagai barang mewah yang dikenai pajak. Bagi pemilik kendaraan, penting untuk memahami cara menghitung pajak kendaraan, tarif progresif yang berlaku, serta aturan pelaporan pajaknya. Tidak hanya pembelian kendaraan yang dikenakan pajak, tetapi penggunaan kendaraan juga memiliki kewajiban pajak tahunan. Artikel ini akan mengulas perhitungan pajak kendaraan bermotor, tarif progresifnya, dan contohnya.
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan waktu pembayarannya, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Keduanya memiliki ciri khas dan fungsi yang berbeda:
Pajak Tahunan
Pajak kendaraan bermotor tahunan wajib dibayarkan setiap tahun untuk memperpanjang masa aktif kendaraan. Selain itu, pajak tahunan ini sering digunakan untuk verifikasi data pengguna dari tahun sebelumnya. Sering kali, masyarakat menganggap pajak tahunan tidak terkait dengan sanksi tilang dalam operasi lalu lintas. Namun, dalam operasi khusus yang melibatkan pihak berwenang, pelanggar pajak tahunan dapat dikenakan sanksi tilang.
Pajak Lima Tahunan
Pajak lima tahunan dikenakan untuk memperpanjang STNK dan mengganti plat nomor kendaraan. Pajak ini juga digunakan untuk memverifikasi data kendaraan dengan mesin dan nomor rangka. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, keterlambatan pembayaran pajak lima tahunan dapat dikenakan sanksi tilang dalam operasi rutin.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor juga dikenakan tarif progresif, yang diatur dalam Undang Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak progresif dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Tarif ini berlaku untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Setiap daerah memiliki wewenang untuk menetapkan tarif pajak ini selama masih dalam rentang yang ditetapkan oleh undang-undang.
Baca lainnya: Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Contoh tarif pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta:
Sebagai contoh, berikut tarif pajak kendaraan di wilayah Jakarta , berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
- 2% untuk kendaraan pertama
- 2,5% untuk kendaraan kedua
- 3% untuk kendaraan ketiga
- 3,5% untuk kendaraan keempat
- 4% untuk kendaraan kelima
- 4,5% untuk kendaraan keenam
- 5% untuk kendaraan ketujuh
- 10% untuk kendaraan kedelapan dan seterusnya hingga ke-17
Tarif Pajak Progresif untuk Mobil dan Motor
- Mobil pertama: 2%
- Mobil kedua: 2,5% dan seterusnya
- Motor pertama: 2%
- Motor kedua: 2,5% dan seterusnya
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan
Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), rumus yang digunakan adalah:
Rumus: NJKB x koefisien x tarif pajak
Penjelasan :
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek.
- Koefisien: diperoleh dengan rumus (PKB/2) x 100.
- Tarif pajak progresif: disesuaikan dengan tingkat kepemilikan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): biaya tambahan yang ditetapkan.
Contoh Kasus Perhitungan Pajak:
Pak Budi memiliki 5 kendaraan bermotor: 3 mobil dengan kapasitas mesin 2400 cc dan 2 motor 250 cc. Status kepemilikan kelima kendaraan tersebut bervariasi, yaitu 1 mobil sebagai kepemilikan pertama, 1 mobil sebagai kepemilikan kedua, dan 1 mobil sebagai kepemilikan ketiga. Untuk motor, 1 merupakan kepemilikan pertama dan 1 lagi kepemilikan kedua.
Hal ini berarti ketiga mobil memiliki tarif pajak progresif yang berbeda, yaitu :
- Mobil pertama: tarif pajak 2%
- Mobil kedua: tarif pajak 2,5%
- Mobil ketiga: tarif pajak 3%
- Motor Pertama : 2%
- Motor Kedua : 2,5%
Berdasarkan STNK, PKB untuk masing-masing mobil tercatat sebesar Rp5.500.000, dengan SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Untuk motor, PKB yang tertulis di STNK sebesar Rp350.000 dengan SWDKLLJ sebesar Rp90.000.
Perhitungan NJKB:
- Mobil: NJKB = (PKB/2) × 100 = (Rp5.500.000/2) × 100 = Rp275.000.000
- Motor: NJKB = (PKB/2) × 100 = (Rp350.000/2) × 100 = Rp17.500.000
Perhitungan Pajak Mobil:
Mobil Pertama:
- PKB: Rp275.000.000 × 2% = Rp5.500.000
- SWDKLLJ: Rp150.000
- Total Pajak: Rp5.500.000 + Rp150.000 = Rp5.650.000
Mobil Kedua:
- PKB: Rp275.000.000 × 2,5% = Rp6.875.000
- SWDKLLJ: Rp150.000
- Total Pajak: Rp6.875.000 + Rp150.000 = Rp7.025.000
Mobil Ketiga:
- PKB: Rp275.000.000 × 3% = Rp8.250.000
- SWDKLLJ: Rp150.000
- Total Pajak: Rp8.250.000 + Rp150.000 = Rp8.400.000
Perhitungan Pajak Motor:
Motor Pertama:
- PKB: Rp17.500.000 × 2% = Rp350.000
- SWDKLLJ: Rp90.000
- Total Pajak: Rp350.000 + Rp90.000 = Rp440.000
Motor Kedua:
- PKB: Rp17.500.000 × 2,5% = Rp437.500
- SWDKLLJ: Rp90.000
- Total Pajak: Rp437.500 + Rp90.000 = Rp527.500
Kesimpulan
Memahami cara menghitung pajak kendaraan serta tarif progresifnya sangat penting bagi pemilik kendaraan. Pajak kendaraan bermotor tidak hanya melibatkan pajak pembelian, tetapi juga pajak tahunan yang bersifat progresif, bergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki. Dengan memahami perhitungan ini, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai layanan pajak lainnya, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com