Pemerintah menawarkan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk menarik investor dan pengusaha yang berinvestasi atau menjalankan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 mengatur pemberian insentif bagi investor atau pengusaha di IKN, yang mencakup perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal. Detail jenis insentif pajak IKN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai regulasi pelaksana dari PP 12/2023.

Baca Lainnya : Daftar Jenis Insentif Pajak Terbaru di IKN Berdasarkan PMK 28/2024

Insentif IKN (Ibu Kota Nusantara)

Insentif IKN dirancang untuk pelaku usaha yang memulai atau menjalankan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. Berikut adalah jenis insentif IKN yang tercantum dalam PP 12/2023:

1. Kelonggaran Perizinan Berusaha

Pemerintah memberikan insentif IKN berupa kemudahan perizinan berusaha melalui sistem online tunggal (Online Single Submission/OSS). Dengan OSS, pengurusan perizinan menjadi lebih sederhana karena semua proses berlangsung di satu platform. OSS mencakup:

  1. Validasi
  • KTP – Dukcapil
  • Paspor – Imigrasi
  • Akta – AHU (Administrasi Hukum Umum)
  • Peta Digital – ATR/BPN
  1. Persyaratan Dasar
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  • Persetujuan Lingkungan
  • Bangunan Gedung (BG) dan Sertifikat Kesesuaian Fungsi (SKF)
  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Rendah (R)
  • Menengah Rendah (MR)
  • Tinggi (T)
  1. Fasilitas Berusaha
  • Super Tax Deduction
  • Tax Holiday
  • Pembebasan Bea Masuk dan PDRI

2. Kemudahan Berusaha

    Menurut Pasal 16 PP 12/2023, tanah di Ibu Kota Nusantara menjadi barang milik negara dengan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Sesuai Pasal 18-20, investor di IKN akan mendapatkan Hak Atas Tanah (HAT) sebagai berikut:

    • Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun
    • Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun
    • Hak Pakai selama 80 tahun

    Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan dan pengurangan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu:

    • Tarif BPHTB 0% berlaku untuk aktivitas bisnis selama periode waktu yang ditentukan
    • Tarif BPHTB 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
    • Tarif PPhPHTB 5% dari NPOP

    3. Fasilitas Penanaman Modal

    Insentif IKN untuk investor yang berinvestasi atau menjalankan usaha di Ibu Kota Nusantara meliputi pembebasan pajak penghasilan, PPN, PPnBM, serta fasilitas kepabeanan berikut:

    1. Pajak Penghasilan

    Dengan investasi minimal Rp10 miliar, investor dapat mengurangi PPh Terutang hingga 100%, sehingga tidak perlu membayar PPh Badan 22%.

    1. PPN dan PPnBM

    Pembebasan PPN dan PPnBM juga berlaku untuk barang yang berkontribusi dalam pembangunan IKN.

    1. Kepabeanan

    Fasilitas kepabeanan investasi IKN yaitu meliputi:

    • Bebas bea masuk dan fasilitas PDRI untuk impor barang modal yang digunakan dalam pembangunan IKN dan Daerah Mitra. 
    • Impor barang modal untuk pembangunan IKN dan Daerah Mitra akan dikenakan bebas bea masuk dan mendapatkan fasilitas PDRI.
    • Bebas bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri di IKN dan Daerah Mitra

    Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Insentif IKN

    Berikut merupakan Syarat dan ketentuan mendapatkan insentif IKN:

    1. Syarat perizinan usaha
    • Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
    • Persetujuan lingkungan
    • Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi
    1. Syarat perizinan sektor
    • Kelautan dan perikanan
    • Pertanian
    • Lingkungan hidup dan kehutanan
    • Energi dan sumber daya mineral
    • Ketenaganukliran
    • Perindustrian
    • Perdagangan
    • Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
    • Transportasi
    • Kesehatan, obat, dan makanan
    • Pendidikan dan kebudayaan
    • Pariwisata
    • Keagamaan
    • Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik
    • Pertahanan dan keamanan
    • Ketenagakerjaan
    • KeuanganSektor lain yang menjadi prioritas oleh Kepala Otorita

    Syarat penanam modal

    Untuk memenuhi kriteria pengurangan PPh Badan, Anda harus mengunggah dokumen digital yang berisi rincian aktivas berwujud dalam rencana nilai penanaman modal. Selanjutnya, setelah memenuhi persyaratan ini, Anda akan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak yang tersedia.

    Prosedur Pengajuan Insentif IKN

    Berikut merupakan prosedur pengajuan insentif IKN :

    1. Ajukan insentif IKN secara daring melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia oleh Kementerian Keuangan.
    2. Otorita IKN akan memeriksa permohonan yang masuk.
    3. Pihak otorita IKN akan meneliti permohonan.
    4. Otoritas akan mengeluarkan Perizinan Berusaha.
    5. Setelah memperoleh Perizinan Usaha, investor/pengusaha dapat mengajukan permohonan insentif yang diinginkan.
    6. Untuk mengurangi PPh Badan, unggahlah salinan digital rincian aktivas tetap berwujud dalam rencana nilai investasi ke dalam sistem OSS yang Anda ajukan kepada Menteri Keuangan.
    7. Sistem OSS akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan sedang diproses.
    8. Sistem OSS akan meneliti kesesuaian data dan salinan digital daftar aktiva dengan data kegiatan usaha.
    9. Jika hasil penelitian sesuai, sistem OSS akan menginformasikan wajib pajak bahwa usulan dinyatakan lengkap dan benar.
    10. Setelah permohonan disetujui, wajib pajak akan memperoleh insentif pajak IKN sesuai dengan Keputusan Menteri.

    Manfaat Insentif Pajak IKN

    Insentif pajak IKN bertujuan mempercepat pembangunan ekonomi di kawasan ibu kota baru dan meningkatkan daya tarik bagi investor dan pelaku usaha. Oleh karena itu, insentif ini mempermudah pendirian dan pengembangan usaha dengan mengurangi biaya melalui pembebasan atau pengurangan pajak. Sebagai hasilnya, pengusaha dapat menggunakan efisiensi biaya untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan keuntungan. Dengan langkah-langkah ini, perekonomian di ibu kota baru berharap tumbuh pesat dan merata.

    Kesimpulan

    Pemerintah menawarkan berbagai insentif pajak IKN untuk menarik investor dan pelaku usaha dalam mengembangkan perekonomian Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan insentif pajak mulai dari pembebasan hingga pengurangan pajak, serta kemudahan perizinan, pemerintah berupaya mempercepat pembangunan ekonomi di ibu kota baru. Investor memiliki opsi untuk berinvestasi di IKN dengan berbagai porsi insentif tergantung pada kriteria dan lokasi. Sebagai contoh, investor yang memilih berinvestasi di IKN akan mendapatkan insentif pajak yang lebih besar dibandingkan dengan investasi di luar IKN. Jika Anda tertarik berinvestasi di ibu kota baru, pastikan untuk mengetahui insentif yang sesuai dengan sektor usaha Anda, sehingga Anda dapat memaksimalkan keuntungan dari usaha yang dijalankan.

    Dok : pajak.com

    Ref : https://klikpajak.id/blog/insentif-pajak-ikn/