Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara di hampir seluruh dunia. Selanjutnya, pajak memainkan peran penting dalam penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi warganya, dengan berbagai jenis pajak yang sangat beragam. Dengan kata lain, negara mewajibkan individu atau perusahaan untuk membayar pajak, sebagaimana dijelaskan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

4o mini Dengan demikian, meskipun banyak orang sering tidak menyadari manfaatnya, pembayaran pajak menghasilkan berbagai fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, transportasi umum, dan jalan.

Baca Lainnya : Restitusi Pajak: Jenis dan Cara Pengajuannya

Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya



Pajak dapat terbagi menjadi dua jenis berdasarkan karakteristiknya, yaitu : Pajak Subjektif dan Pajak Objektif.

  1. Pajak Subjektif

Kita menentukan pajak ini berdasarkan kondisi atau karakteristik individu atau perusahaan yang membayar pajak.

Besarnya pajak bisa bergantung pada situasi keuangan atau status sosial pembayar pajak.

Contohnya : Kami mengenakan pajak warisan, pajak hadiah, atau pajak pada kelompok tertentu berdasarkan karakteristik khusus mereka.

  1. Pajak Objektif

Kami menentukan pajak ini berdasarkan objek atau karakteristik tertentu yang terkait dengan kekayaan atau transaksi ekonomi.

Pemerintah menetapkan pajak berdasarkan nilai objek seperti properti, penghasilan, penjualan, atau transaksi lainnya.

Contohnya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya

Berdasarkan cara pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua, yaitu : Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

  1. Pajak Langsung

Pajak ini ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain.

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) karena individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan harus membayar langsung, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar langsung oleh pemilik properti.

  1. Pajak Tidak Langsung

Anda dapat mengalihkan beban pajak ini kepada pihak lain karena Anda tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Contoh: Perusahaan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menaikkan harga produk atau jasa yang dijual kepada konsumen.

Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya

Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua kategori, yaitu : Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

  1. Pajak Pusat

Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenakan dan mengelola pajak ini. Mereka menggunakan pajak tersebut untuk mendukung anggaran nasional dan kebijakan pemerintah pusat, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan layanan kesehatan.

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  1. Pajak Daerah

Pemerintah Daerah mengenakan pajak ini untuk membiayai kebutuhan dan proyek lokal.

  • Contoh Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.
  • Contoh Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Contoh Jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Baik pajak pusat maupun pajak daerah bersinergi dalam membangun Indonesia secara keseluruhan, dari barat hingga timur, dan dari utara hingga selatan. Pembangunan nasional bisa berjalan baik jika ada kesesuaian program antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah salah satu jenis pajak yang paling umum di Indonesia dan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dan badan usaha. PPh terbagi menjadi dua kategori utama:

  • PPh Orang Pribadi dikenakan kepada individu.
  • Pihak pengusaha memotong PPh Pasal 21 saat membayar gaji, honor, atau pembayaran lainnya kepada karyawan.
  • Pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 pada penghasilan non-karyawan, seperti pendapatan dari usaha atau jasa.
  • Pemerintah mengenakan PPh Badan kepada badan usaha dengan tarif yang bervariasi, tergantung pada jumlah penghasilan dan sektor usaha.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa, dengan tarif umum sebesar 11%, meskipun beberapa barang dan jasa bisa terkena tarif lebih rendah atau terbebaskan dari PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pemerintah mengenakan PPnBM pada penjualan barang mewah seperti kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang mewah lainnya, dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan nilai transaksi.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemerintah daerah mengenakan PBB atas kepemilikan tanah dan bangunan untuk mengendalikan pemakaian lahan dan memotivasi pemilik tanah agar memanfaatkannya secara produktif. Mereka menentukan tarif PBB berdasarkan nilai properti dan lokasinya.

5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pemerintah mengenakan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti saat jual beli properti. Sebagai tambahan, mereka menetapkan tarif berdasarkan nilai transaksi dan hubungan keluarga antara pihak yang terlibat.

6. Pajak Hotel

Pemerintah mengenakan Pajak Hotel pada jasa akomodasi atau penginapan, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada klasifikasi dan tarif kamar. Selain itu, tarif pajak dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis fasilitas yang tersedia.

7. Pajak Restoran

Usaha restoran atau penyedia makanan dan minuman membayar Pajak Restoran, yang tarifnya bervariasi dan terhitung berdasarkan omset penjualan. Dalam hal ini, pemerintah menyesuaikan tarif pajak dengan volume penjualan yang tercapai oleh usaha tersebut.

Jasa Konsultan Pajak dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan

Butuh solusi terbaik untuk manajemen pajak bisnis Anda? Kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan hadir untuk membantu Anda!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

                +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com