Restitusi pajak adalah pengembalian pajak yang dibayar lebih oleh wajib pajak kepada negara. Artikel ini akan menjelaskan jenis-jenis restitusi pajak dan langkah-langkah efektif untuk mengajukannya.
Baca Lainnya : Prosedur Restitusi PPN
Jenis-Jenis
Ada dua jenis utama restitusi pajak berdasarkan kondisi yang memungkinkan pengajuan restitusi dan ketentuan pengajuannya, yaitu:
1. Restitusi Pajak dalam Kondisi Lebih Bayar Pajak yang Tidak Seharusnya Terutang
Restitusi ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak meskipun seharusnya pajak tersebut tidak terutang. Kelebihan pembayaran ini bisa terjadi karena kesalahan administratif atau penafsiran aturan pajak.
2. Restitusi Pajak untuk Kelebihan Bayar PPh, PPN, dan/atau PPnBM
Restitusi ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih dari yang seharusnya. Jenis restitusi ini meliputi:
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Ketentuan dan Syarat
- Restitusi Pajak atas Pajak oleh Pembayar Pembayaran
- Permohonan Pengembalian Pajak: Pengajuan harus tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Dokumen yang Anda perlukan: Melampirkan dokumen bukti pembayaran, perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan. Selain itu, pastikan untuk menyertakan semua dokumen pendukung lainnya agar proses pengajuan berjalan lancar.
- Tempat Pengajuan: Dapat menyampaikan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos dan jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.
- Restitusi Pajak dalam Rangka Impor
- Pengajuan Tertulis: Mengajukan permohonan harus dalam Bahasa Indonesia.
- Dokumen yang Anda perlukan: Dapat menyampaikan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos dan jasa kurir dengan bukti penerimaan surat. Selain itu, pastikan untuk menyimpan salinan dari bukti penerimaan surat sebagai referensi jika diperlukan di masa mendatang.
- Tempat Pengajuan: Menyerahkan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos dan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Restitusi Pajak atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan
- Pengajuan Tertulis: Anda harus mengajukan permohonan dalam Bahasa Indonesia dan menandatanganinya sendiri atau oleh pihak yang diberi kuasa. Selanjutnya, pastikan semua dokumen terkait disertakan untuk memperlancar proses pengajuan.
- Dokumen yang Diperlukan: Melampirkan bukti kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak dan alasan pengajuan restitusi.
Syarat Umum
Untuk mengajukan restitusi pajak, berikut adalah syarat-syarat umumnya:
- Pajak yang Tidak Terutang Harus Setor ke Kas Negara: Pastikan pajak yang tidak terutang sudah membayar ke kas negara.
- Gunakan dokumen pajak hanya untuk keperluan pajak: Selain itu, Anda tidak boleh mengkreditkan pajak yang setor dalam SPT Masa PPN, membebankannya sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh, atau mengkapitalisasinya dalam harga perolehan.
- Pajak yang Dipungut Harus Dilaporkan: Pajak yang dipungut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang memungut pajak tersebut.
- Tidak Ada Keberatan dari Wajib Pajak: Pajak yang terpungut tidak boleh dalam masa keberatan oleh wajib pajak.
Mekanisme Pengajuan
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pengajuan :
- Mengajukan Permohonan Restitusi: Anda dapat mengajukan permohonan melalui DJP Online atau dengan datang langsung ke Kantor Pajak
- Penyerahan Dokumen: Serahkan dokumen yang perlu untuk pemeriksaan. Setelah itu, DJP akan memeriksa dokumen dalam waktu maksimal 12 bulan sejak menerima surat permohonan. Selama periode ini, pastikan untuk memantau status permohonan Anda secara berkala.
- Penerbitan SKPLB: Jika permohonan tersetujui, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Mempercepat Restitusi : Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan terkait pengajuan restitusi PPN, mereka akan menganggap permohonan tersebut disetujui. Selanjutnya, mereka akan menerbitkan SKPLB dalam waktu 1 bulan setelah periode tersebut berakhir.
- Percepatan Restitusi PPh: PER-5/PJ/2023 mempercepat proses restitusi pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi dari 1 tahun menjadi 15 hari kerja.
Cara Mengajukan
- Akses Akun Pajak: Masuk ke DJP Online atau aplikasi pajak online yang tersedia oleh PJAP untuk e-Filing atau e-Faktur.
- Pilih Jenis Restitusi: Selanjutnya, pada halaman pengisian, pilih jenis pengembalian pajak. Pengembalian Pendahuluan atau restitusi biasa.
- Isi Formulir: Isikan kolom yang menanyakan tentang pajak yang lebih bayar dan pilih opsi pengembalian.
- Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan restitusi melalui e-Filing atau kirimkan melalui pos atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Tips untuk Pengajuan
Selain itu berikut merupakan empat tips dalam pengajuan :
- Pastikan Dokumentasi Lengkap dan Akurat: Selalu periksa keperluan dokumen yang lengkap dan benar.
- Gunakan Bantuan Konsultan Pajak: Namun, jika Anda menemui kesulitan dalam proses pengajuan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak.
- Pantau Status Permohonan: Secara berkala cek status permohonan Anda melalui DJP Online atau dengan menghubungi kantor pajak.
- Pahami Peraturan Terbaru: Terakhir, selalu update informasi mengenai perubahan peraturan perpajakan yang dapat mempengaruhi proses restitusi.
Kesimpulan
Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pajak yang telah terbayar. Oleh karena itu, dengan memahami jenis-jenis restitusi pajak dan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang benar, Anda akan dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau menggunakan layanan konsultan pajak.
Mengalami kesulitan dalam proses pengajuan restitusi PPN? Kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda!
Jasa Pendampingan Restitusi PPN dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com