Apa itu Surat Ketetapan Pajak?
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti pemeriksaan pajak terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengaturan mengenai SKP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Menurut Pasal 1 nomor 15 UU 28/2007, SKP mencakup beberapa jenis, yaitu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Hanya Kantor Pajak Pratama (KPP) yang berwenang menerbitkan SKP berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.
Baca Lainnya : Proses pengajuan surat keterangan bebas
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
SKP berikut berfungsi sebagai sarana untuk:
- Menagih kekurangan pajak
- Mengembalikan kelebihan bayar pajak
- Menginformasikan jumlah pajak terutang kepada Wajib Pajak (WP)
- Menjatuhkan sanksi administrasi perpajakan
Jenis-jenis SKP dan fungsinya:
1. Surat Tagihan Pajak (STP)
Contoh Surat Tagihan Pajak
Source : online-pajak.com
DJP menggunakan STP untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, DJP menerbitkan STP dalam kondisi berikut:
- Pajak Penghasilan tidak atau kurang dibayar dalam tahun berjalan.
- Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung, maka langkah-langkah perbaikan perlu diambil untuk mengoreksi dan menyesuaikan jumlah yang terutang.
- DJP mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
- Pengusaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tanpa dikukuhkan sebagai PKP.
- Pengusaha PKP yang tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak dapat menghadapi masalah dalam pelaporan pajak mereka. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa faktur pajak terbuat tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP akan mengenakan bunga sanksi administrasi pajak maksimal 24 bulan kepada WP yang menerima STP dengan alasan nomor 1 dan 2. Sementara untuk alasan nomor 4, 5, dan 6, DJP akan mengenakan denda sesuai sanksi administrasi pajak terbaru dalam UU No 11 Tahun 2020.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Contoh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Source : online-pajak.com
DJP menerbitkan SKPKB jika WP kurang atau tidak membayar pajak terutang, terlambat menyampaikan SPT Masa, atau terjadi kesalahan hitung terkait PPN dan PPnBM. Selanjutnya, SKPKB mencantumkan jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Kepala Kantor Pajak menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu 5 tahun setelah jatuh tempo pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009.
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Kepala Kantor Pajak mengeluarkan SKPLB ketika Wajib Pajak membayar pajak lebih dari yang seharusnya. Kepala Kantor Pajak menerbitkan SKPLB setelah memeriksa permohonan dan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran pajak, paling lambat 12 bulan sejak mereka menerima surat permohonan. Namun, jika Kepala Kantor Pajak terlambat menerbitkan SKPLB, Wajib Pajak berhak menerima bunga imbalan sesuai tarif bunga sebulan.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN adalah surat yang menyatakan jumlah pokok pajak sama dengan kredit pajak atau bahwa pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pajak menerbitkan SKPN untuk PPh, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sementara itu, Pemungut PPN menghitung pajak yang dipungut dengan mengurangkan Pajak Keluaran dari pajak yang dipungut.
5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dan diterbitkan dalam waktu 5 tahun setelah jatuh tempo pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Kepala Kantor Pajak menerbitkan SKPKBT sebagai surat koreksi atas SKP terbit sebelumnya.
6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
SPPT adalah surat yang memberitahukan jumlah pajak terutang kepada WP terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT terbit berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) atau data objek pajak yang tersimpan pada Kantor Pelayanan PBB, berikut ini sesuai dengan Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1994.
Permohonan Pembetulan SKP
WP dapat mengajukan permohonan pembetulan SKP jika terdapat kesalahan, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 dan UU Nomor 16 Tahun 2009. Pembetulan terbatas pada kesalahan berikut:
- Kesalahan dalam nama, alamat, NPWP, jenis pajak, masa/tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo dapat mempengaruhi keakuratan pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua informasi tersebut benar dan sesuai dengan data yang berlaku.
- Kesalahan perhitungan akibat penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian.
- Kesalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan, seperti tarif pajak, Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, Pajak Penghasilan tahun berjalan, dan kredit pajak dapat mengakibatkan perhitungan pajak yang tidak akurat. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dan memastikan ketepatan setiap aspek dalam laporan pajak.
Mengelola pajak Anda bisa menjadi tugas yang rumit dan membingungkan. Oleh karena itu, dengan berbagai jenis Surat Ketetapan Pajak yang memiliki fungsi spesifik, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan mengelola kewajiban pajak mereka dengan tepat.
KKP Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami dapat memberikan solusi yang tepat untuk setiap kebutuhan pajak Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com